Kaskus

News

zeroyonlineAvatar border
TS
zeroyonline
Tiga Polisi Pemerkosa TKI Terancam 20 Tahun Penjara.
Pengadilan sipil di kawasan Butterworth, Penang, melalui jaksa penuntut, Jumat (16/11) siang, mengatakan, tiga anggota polisi Malaysia yang melakukan pemerkosaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pejabat pelaksana Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Malaysia, Sofiana Mufidah, yang menghadiri persidangan itu, mengatakan, ketiga anggota polisi berpangkat rendah itu didakwa melakukan tindakan rudapaksaan dan melakukan hubungan seks tanpa persetejuan.

Dari dakwaan itu, menurut Sofiana, ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau tuduhan dibawah section 376 itu, memang hukumannya penjara maksimum 20 tahun dan cambuk,” kata Sofiana, Jumat (16/11) sore, sebagaimana dinukil dari BBC Indonesia.

Tiga Polisi Pemerkosa TKI Terancam 20 Tahun Penjara.

Menurut Sofiana, sidang pertama ini dipenuhi pengunjung sidang. “Sidang berjalan hikmat, dan mengundang perhatianbanyak orang. Jadi, penuh pengunjung.”

Sejak kasus ini terungkap, jelas Sofiana, masyarakat Malaysia — seperti diberitakan oleh sebagian medianya — secara umum mengecamnya.

“Apalagi (pelaku rudapaksaan) dilakukan oleh aparat,” jelasnya.

Namun demikian, tambahnya, ada segelintir warga Malaysia yang “menganggap korban tidak dipaksa”.

Bagaimanapun, persidangan terhadap tiga anggota polisi Malaysia ini relatif cepat digelar semenjak kasus ini terungkap dua pekan lalu.

Pemerintah Malaysia sebelumnya berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, setelah menimbulkan reaksi keras dari Jakarta.

Kasus rudapaksaan ini terungkap setelah korban mengadu ke salah-satu partai politik di Malaysia, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. (bbc/sol)

SUMBER


harusnya digantung aja sekalian. mereka (polisi) penikmat lendir emoticon-Cape d... (S)
0
719
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan