- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
14 Ribu cagar budaya di Indonesia belum tercatat


TS
JhanCook
14 Ribu cagar budaya di Indonesia belum tercatat
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Windu Nuryanti menegaskan sampai saat ini baru 6 ribu dari sekitar 20.000 benda cagar budaya yang sudah tercatat oleh pemerintah. Sehingga sebanyak 14 ribu situs belum tercatat ke dalam inventarisir pemerintah.
Kenyataan itu terjadi karena jumlah benda cagar budaya yang tersebar di seluruh pelosok daerah di Indonesia sangat banyak. Sementara sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk pencatatan sangat terbatas.
"Jumlahnya situs dan peninggalan memang banyak. Ada juga penemuan baru. Sudah ada juru pelihara untuk menjaga situs agar jangan sampai hilang. Namun, masih saja banyak yang hilang, terutama di Indonesia bagian timur," tegas Windu Nuryanti saat mengunjungi situs Leyangan di Temanggung, Jateng Jumat (16/11).
Windu menyatakan pemerintah masih melanjutkan pencatatan dan memasang target bisa menyelesaikan seluruh pencatatan dalam dua sampai tiga tahun ke depan. Pencatatan cagar budaya tersebut mencakup candi, monumen, bangunan tua, dan kawasan kota lama.
"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah pusat dan daerah daerah harus mencatat dan menetapkan peninggalan sejarah sebagai cagar budaya dan membentuk tim ahli untuk melakukan itu. Apalagi, saat ini, belum banyak kabupaten/kota yang membentuk tim ahli cagar budaya. Apabila belum terbentuk, kami dengan tangan terbuka akan mendampingi membantu pembentukannya," pungkasnya.
Kenyataan itu terjadi karena jumlah benda cagar budaya yang tersebar di seluruh pelosok daerah di Indonesia sangat banyak. Sementara sumber daya dan anggaran yang tersedia untuk pencatatan sangat terbatas.
"Jumlahnya situs dan peninggalan memang banyak. Ada juga penemuan baru. Sudah ada juru pelihara untuk menjaga situs agar jangan sampai hilang. Namun, masih saja banyak yang hilang, terutama di Indonesia bagian timur," tegas Windu Nuryanti saat mengunjungi situs Leyangan di Temanggung, Jateng Jumat (16/11).
Windu menyatakan pemerintah masih melanjutkan pencatatan dan memasang target bisa menyelesaikan seluruh pencatatan dalam dua sampai tiga tahun ke depan. Pencatatan cagar budaya tersebut mencakup candi, monumen, bangunan tua, dan kawasan kota lama.
"Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pemerintah pusat dan daerah daerah harus mencatat dan menetapkan peninggalan sejarah sebagai cagar budaya dan membentuk tim ahli untuk melakukan itu. Apalagi, saat ini, belum banyak kabupaten/kota yang membentuk tim ahli cagar budaya. Apabila belum terbentuk, kami dengan tangan terbuka akan mendampingi membantu pembentukannya," pungkasnya.
0
908
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan