- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegawai BP Migas Dialihkan ke Satuan Kerja Sementara


TS
a70n98
Pegawai BP Migas Dialihkan ke Satuan Kerja Sementara
Pegawai BP Migas Dialihkan ke Satuan Kerja Sementara
"Dengan demikian saya minta saudara bekerja kembali."

VIVAnews - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai penerbitan Perpres tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK secara substantif terkait pembubaran BP Migas.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah bisa melakukan pengalihan BP Migas ke Kementerian ESDM.
"Kalau bentuk pengalihannya dengan Perpres ya bisa saja, tak ada salahnya," kata Mahfud kepada VIVAnews, Kamis malam, 15 November 2012.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak mau berpolemik terkait putusan MK tersebut. "Saya tak tahu isi Perpresnya. Saya tak mau mengomentari hal-hal yang tak jelas," tegas dia.
Din Syamsuddin menilai penerbitan Perpres tersebut tidak sesuai dengan keputusan MK secara substantif terkait pembubaran BP Migas.
Din pun meminta agar MK segera memberikan klarifikasi terhadap putusan pembubaran BP Migas tersebut. Sebab, menurutnya, perlu ada regulasi yang mendorong sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
"Pada dasarkan penilaian pemohon, UU Migas ini merugikan karena mensejajarkan pemerintah Indonesia dengan pihak asing. Ini fatal. Kalau ada apa-apa bisa diadukan sebagai pihak yang melanggar," katanya. (eh)
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news...dengan-perpres
Makin kacau aja pengelolah MIGAS......
mgkn terlalu byk yg di korupsi........
Diubah oleh a70n98 15-11-2012 17:48
0
728
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan