- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemlu: Pelaku Pemerkosa & Penganiaya TKI di Malaysia Ditangkap


TS
a70n98
Kemlu: Pelaku Pemerkosa & Penganiaya TKI di Malaysia Ditangkap
Kemlu: Pelaku Pemerkosa & Penganiaya TKI di Malaysia Ditangkap
Pelaku dijerat pasal 376 dengan ancaman 20 tahun penjara dan cambuk.
VIVAnews - Sepasang suami dan istri warga negara Malaysia pelaku pemerkosaan dan penganiayaan warga negara Indonesia di Seramban, Negeri Sembilan ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia, Selasa malam, 13 November 2012.
Dalam keterangan pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima VIVAnews, saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk masa penyidikan hingga 20 November 2012 sebelum berkasnya diserahkan ke pengadilan.
Mereka dijerat Pasal 376 tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Di saat yang sama Kepolisian Diraja Malaysia juga sedang melakukan pengembangan penyidikan bagi majikan perempuan dengan tuduhan penyiksaan dan penganiayaan.
Kasus rudapaksaan itu terjadi 5 November 2012. Setelah melakukan perbuatan keji terhadap korban, kedua majikan tersebut melarikan diri dan langsung diburu oleh Kepolisian Negeri Sembilan.
KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Kepolisian Diraja Malaysia tentang kasus ini pada 12 November 2012. KBRI di Kuala Lumpur telah mengunjungi korban di rumah sakit dan dikabarkan kondisi WNI tersebut dalam keadaan baik. Saat ini WNI tersebut telah berada di bawah perlindungan Pemerintah Indonesia. (eh)
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news...ysia-ditangkap
Diubah oleh a70n98 15-11-2012 11:01
0
1.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan