- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksaan TKI kembali terjadi di Malaysia


TS
Nucifer
rudapaksaan TKI kembali terjadi di Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Belum tuntas kasus pemerkosaan WNI oleh tiga orang polisi di Pulau Pinang, sudah muncul lagi kasus sama di Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia, yang menimpa seorang pekerja laksana rumah tangga (PLRT).
Informasi yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa, menyebutkan bahwa TKI yang menjadi korban praktik rudapaksaan oleh majikan itu telah dibawa ke Rumah Sakit Tuanku Jaafar di Seremban untuk divisum dan dirawat sementara.
Terkait kasus ini, pihak KBRI KL juga sudah menemui korban dan memberikan perlindungan, sekaligus meminta informasi lebih lanjut dari kepolisian setempat.
Saat ini, pelaku yang merupakan majikan korban masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian Malaysia.
Kasus tersebut telah disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Juru bicaranya Michael Tene di Jakarta.
Ia menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar tanggal 5 November, dan baru dilaporkan ke KBRI KL oleh polisi Seremban, pada Senin malam (12/11).
Sebelumnya, seorang WNI berinisial SM dirudapaksa oleh tiga orang polisi Pulau Pinang di kantor polisi Perai, pada Jumat (9/11) setelah dirinya terkena razia karena dianggap tidak memiliki dokumen paspor asli, sedangkan dia hanya punya fotokopinya.
Pada saat itu korban minta dilepaskan tapi permohonannya tidak dihiraukan, bahkan oleh tiga pelaku tersebut dia malah dirudapaksa. Setelah itu SM pun dibebaskan.
"Setelah melakukan itu, mereka mengirim balik korban ke tempat tinggalnya di Taman Indrawasih, Perai dengan menggunakan mobil polisi dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ungkap SM.
Tindak tegas
Atas kejadian kasus rudapaksaan tersebut, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno meminta pemerintah Malaysia menindak tegas tiga orang polisinya dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya sesalkan kasus (rudapaksaan) yang menimpa seorang wanita Indonesia. Saya juga telah sampaikan kepada pemerintah Malaysia agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Dubes Herman Prayitno saat dijumpai wartawan di kediamannya di Wisma Duta, Kuala Lumpur, Minggu (11/11).
Menurut dia, kasus ini harus ditangani dengan cepat dan pemerintah Malaysia harus memperlakukan hukum yang adil baik itu kepada warga setempat maupun asing.
Dalam hal ini, pihak KBRI KL telah meminta kepada pihak Malaysia untuk mengusut tuntas dan serius agar kasus ini bisa secepatnya diajukan ke pengadilan.
"Siapa pun dia, bila melakukan pelanggaran hukum, apalagi itu rudapaksaan yang merupakan tindakan pidana berat, maka harus cepat diproses," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kementerian luar negeri Malaysia memandang serius kasus rudapaksaan terhadap seorang wanita warga negara Indonesia oleh tiga anggota Polisi di Pulau Pinang.
Kini tiga pelaku tersebut telah ditahan dan dalam penyidikan dibawah seksyen 376 kanum keseksaan (KK).
Dari hasil penyidikan itu nantinya akan disampaikan kepada kejaksaan untuk mengambil tindakan
sumber : http://www.antaranews.com/berita/343...di-di-malaysia
Informasi yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa, menyebutkan bahwa TKI yang menjadi korban praktik rudapaksaan oleh majikan itu telah dibawa ke Rumah Sakit Tuanku Jaafar di Seremban untuk divisum dan dirawat sementara.
Terkait kasus ini, pihak KBRI KL juga sudah menemui korban dan memberikan perlindungan, sekaligus meminta informasi lebih lanjut dari kepolisian setempat.
Saat ini, pelaku yang merupakan majikan korban masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian Malaysia.
Kasus tersebut telah disampaikan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui Juru bicaranya Michael Tene di Jakarta.
Ia menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar tanggal 5 November, dan baru dilaporkan ke KBRI KL oleh polisi Seremban, pada Senin malam (12/11).
Sebelumnya, seorang WNI berinisial SM dirudapaksa oleh tiga orang polisi Pulau Pinang di kantor polisi Perai, pada Jumat (9/11) setelah dirinya terkena razia karena dianggap tidak memiliki dokumen paspor asli, sedangkan dia hanya punya fotokopinya.
Pada saat itu korban minta dilepaskan tapi permohonannya tidak dihiraukan, bahkan oleh tiga pelaku tersebut dia malah dirudapaksa. Setelah itu SM pun dibebaskan.
"Setelah melakukan itu, mereka mengirim balik korban ke tempat tinggalnya di Taman Indrawasih, Perai dengan menggunakan mobil polisi dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ungkap SM.
Tindak tegas
Atas kejadian kasus rudapaksaan tersebut, Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno meminta pemerintah Malaysia menindak tegas tiga orang polisinya dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya sesalkan kasus (rudapaksaan) yang menimpa seorang wanita Indonesia. Saya juga telah sampaikan kepada pemerintah Malaysia agar pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Dubes Herman Prayitno saat dijumpai wartawan di kediamannya di Wisma Duta, Kuala Lumpur, Minggu (11/11).
Menurut dia, kasus ini harus ditangani dengan cepat dan pemerintah Malaysia harus memperlakukan hukum yang adil baik itu kepada warga setempat maupun asing.
Dalam hal ini, pihak KBRI KL telah meminta kepada pihak Malaysia untuk mengusut tuntas dan serius agar kasus ini bisa secepatnya diajukan ke pengadilan.
"Siapa pun dia, bila melakukan pelanggaran hukum, apalagi itu rudapaksaan yang merupakan tindakan pidana berat, maka harus cepat diproses," ungkapnya.
Sementara itu, pihak kementerian luar negeri Malaysia memandang serius kasus rudapaksaan terhadap seorang wanita warga negara Indonesia oleh tiga anggota Polisi di Pulau Pinang.
Kini tiga pelaku tersebut telah ditahan dan dalam penyidikan dibawah seksyen 376 kanum keseksaan (KK).
Dari hasil penyidikan itu nantinya akan disampaikan kepada kejaksaan untuk mengambil tindakan
sumber : http://www.antaranews.com/berita/343...di-di-malaysia
0
680
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan