Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan BP Migas akan memberi sentimen negatif bagi saham-saham berbasis energi.
Dampak pembubaran BP Migas ini akan menyebabkan munculnya ketidakpastian regulator kontrak karya migas, meski akan lebih menguntungkan secara jangka panjang. Demikian dikatakan Analis pasar saham, Benedictus Agung, di Jakarta, Rabu.
"Keputusan MK ini tentunya akan berdampak pada saham energi," katanya.
Benedictus menambahkan untuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sendiri diprediksi akan kembali bergerak "sideways" karena investor lebih memilih untuk mengambil sikap "wait and see" sebagai antisipasi libur panjang akhir pekan ini.
"`Support` indeks berada pada level 4.300," terangnya.
Pada pembukaan perdagangan sesi I, Rabu, IHSG naik 4,07 poin (0,11 persen) menjadi 4.336,75, sedangkan indeks saham unggulan LQ45 menanjak 1,21 poin (0,16 persen) menjadi 745,86.
Untuk bursa global, bursa AS kembali ditutup melemah pada perdagangan di New York, Selasa, meski sempat dibuka menguat seiring dengan penguatan bursa Eropa yang memfaktorkan spekulasi bahwa Spanyol akan segera mengajukan permintaan bailout.
Namun demikian, bursa AS akhirnya kembali melemah di tengah belum adanya kesepakatan dalam pertemuan Kongres AS dan pemerintahan Obama yang mulai dilakukan semalam terkait solusi untuk menghindari "fiscal cliff".
Sementara bursa Asia pada sesi pertama perdagangan Rabu ini mayoritas menguat tipis setelah terkoreksi cukup signifikan pada sesi perdagangan sebelumnya.
Apa pendapat berbagai pihak?
Spoiler for Hasyim Musyadi:
Semangat gugatan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 dinilai sebagai upaya mengembalikan kedaulatan negara dalam mengelola minyak dan gas buminya sendiri. Penilaian itu disampaikan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (14/11).
Semangat itu, ujarnya. harus ditindaklanjuti "Selanjutnya setelah keputusan MK, tentu bagaimana pemerintah mengambil alih persoalan dan pengelolaan dan dapat menangkap semangat kemandirian dan tidak melakukan hal yang sama seperti nuansa UU sebelumnya,"papar Kiai Hasyim, Rabu (14/11).
Tentunya, lanjut pengasuh Ponpes Al Hikam ini, sambil menunggu proses lahirnya UU baru oleh parlemen, kontrak yang telah dibuat mesti diselesaikan melalui aturan bisnis internasional. Dia pun meminta, semua pihak harus berhati-hati karena di proses legislasi bisa bertele-tele.
Kiai Hasyim menyoroti secara khusus terkait hal ini. "Adakah semangat kemandirian di parlemen kita? Karena menurut penelitian sebagian peneliti ekonomi UI tidak kurang dari 20 UU yang menyangkut kebutuhan vital rakyat banyak sangat pro-asing,"cetus Kiai Hasyim.
Dia menyebut penjajahan ekonomi justru telah disahkan oleh para wakil rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya keputusan MK ini harus dikawal hingga lahirnya UU baru yang pro-Indonesia. Bukan hanya oleh para penggugat, tapi seluruh rakyat indonesia yang memang tulus pro-Indonesia,"tegas Kiai Hasyim.
Spoiler for Presiden Susilo Bambang Yudhoyono:
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (14/11/2012 ) siang, akan memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
"Kalau ingin dengar respons saya mengenai putusan MK tentang BP Migas, nanti sebelum jam 3 sore, sebelum pelantikan para dubes," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, sebelum menerima kunjungan Perdana Menteri Swedia Fredrik Reinfeldt.
Presiden mengatakan, putusan MK itu sensitif dan berimplikasi luas kepada dunia investasi dan usaha. "Pemerintah bergerak cepat dan nanti dalam pertemuan yang saya pimpin langsung akan saya jelaskan kepada rakyat," pungkas Presiden.
Seperti diberitakan, MK memutuskan BP Migas tidak berkekuatan hukum terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Putusan ini berdampak pada beralihnya fungsi dan wewenang BP Migas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemerintah telah menggelar rapat terbatas membahas dampak putusan MK itu terhadap kontrak- kontrak migas. Dengan pembubaran badan pelaksana itu, potensi kerugian karena kontrak kerja sama tidak lagi diakui disebut mencapai 70 miliar dollar AS.
Pemerintah akan segera mengeluarkan produk hukum agar seluruh fungsi yang selama ini dijalankan BP Migas tetap bisa berjalan di bawah Kementerian ESDM, termasuk persetujuan rencana pengembangan sejumlah lapangan migas.
Ini tugas dan wewenang BP MIGAS gan
Spoiler for wewenang:
Wewenang
1. membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
2. merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
3. mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
4. membina seluruh aset KKKS yang menjadi milik negara
5. melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu
Tadi ane ikutin terus diskusi tentang pembubaran BP MIGAS ini gan, ane sih pro dengan MK karena beberapa tahun belakangan ini produksi MIGAS Indonesia mulai menurun. Lalu kemana BP MIGAS? Bukankah tugasnya pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. Indonesia kaya akan Migas tapi kok di luar jawa masih terdengar berita kekurangan atau kesulitan mendapatkan minyak dan gas bumi ya.
Menindaklanjuti keputusan MK, sebaiknya Pemerintah juga cepat tanggap untuk membuat Lembaga Baru yang sesuai dengan UUD 1945.