- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Creative Commons Licences Lindungi Pencipta


TS
yimir
Creative Commons Licences Lindungi Pencipta
Quote:
Meski telah hadir di Indonesia melalui Wikimedia sejak 2009, Creative Commons Licenses (Lisensi CC) baru resmi diluncurkan di Indonesia pada Minggu kemarin, 11 November 2012. Menurut Pemimpin Legal Creative Commons Indonesia Ari Juliano Gema, Lisensi CC adalah salah satu model perjanjian lisensi atas suatu ciptaan.
Pria yang biasa disapa Ajo ini mengatakan model lisensi CC tidak menggantikan konsep hak cipta.Justru, lisensi CC menjadi jembatan antara konsep pengalihan hak cipta yang diterapkan secara kaku dengan konsep karya cipta bebas lisensi.
Lisensi CC, lanjut dia, menghilangkan kekakuan tersebut dengan cara memberikan pilihan kepada pencipta untuk membatasi apa saja yang dapat dilakukan publik atas suatu karya ciptanya tanpa harus meminta izin secara langsung kepada penciptanya.
“Lisensi CC adalah cara yang sederhana untuk menjaga hak cipta kreator dan mendistribusikannya tanpa harus melalui birokrasi dan perizinan,” papar Ajo ketika membuka Konferensi Creative Commons Asia Pasifik, Minggu (11/11).
Batasan-batasan tersebut diwujudkan dalam empat simbol, yaitu Atribusi (BY), BerbagiSerupa (SA), TanpaTurunan (ND), dan NonKomersial(NC). Untuk simbol BY, lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyebarluaskan, memodifikasi, atau menggunakan hak cipta tersebut baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial tanpa harus meminta izin lagi secara langsung kepada penciptanya. Namun, penggunaan karya tersebut harus mencantumkan nama pencipta.
Tak jauh berbeda dengan BY, simbol SA juga memberikan kemudahan yang sama kepada pengguna hak cipta. Akan tetapi, SA menekankan kepada pengguna ciptaan agar pendistribusian tersebut berada di bawah lisensi CC yang sama.
Begitu juga dengan simbol NC. Pemegang hak cipta yang melekatkan karyanya dengan simbol ini memperbolehkan pengguna hak cipta untuk menyalin, menyebarluaskan, mempertunjukkan, dan memodifikasi karya ciptanya untuk tujuan apapun, selain tujuan komersial. Jika pengguna ingin mengomersialkan ciptaan tersebut, pengguna harus mendapatkan izin langsung dari pemegang hak cipta.
Simbol terakhir adalah ND. Pencantuman simbol ini dalam sebuah karya cipta memiliki arti bahwa pengguna hak cipta ketika menyalin, menyebarluaskan, dan memamerkan karya tersebut harus dalam bentuk asli ciptaannya. Artinya, pengguna tidak diberikan izin untuk memodifikasi suatu karya cipta.
“Dalam praktiknya, simbol-simbol itu diterapkan dalam berbagai kombinasi sesuai dengan kehendak pencipta suatu karya,” pungkasnya.
Meskipun diberi kebebasan untuk mencantumkan simbol tersebut, lisensi CC hanya menyediakan enam kombinasi, yaitu CC BY, CC BY NC, CC BY ND, CC BY SA, CC BY NC ND, dan CC BY NC SA.
Perjelas Rambu
Meski baru diresmikan, Pendiri Komunitas WEB SERIES Indonesia Dennis Adhiswara mengaku telah menggunakan lisensi CC sejak 2011. Dennis menemukan lisensi ini ketika memiliki kehendak untuk membuat video yang menggunakan materi orang lain tanpa harus melanggar hak cipta.
“Kita searching, akhirnya ketemu tentang CC,” jawab Dennis kepada hukumonline, Minggu (11/11).
Keputusannya untuk menggunakan lisensi CC karena lisensi ini memberikan keuntungan buat seniman, khususnya seniman pendatang baru. Pasalnya, artis pendatang baru dapat menyebarkan karya-karyanya tanpa rasa takut kecolongan dan diklaim sebagai milik orang lain.
“CC itu penting banget bagi emerging artist karena kita itu pengennya karya kita tersebar dan didengar banyak orang, tapi karya kita nggakdicolong dan nggak diakui-akuin sama orang atau negara tertentu. Yang penting, orang tahu dulu siapa kita dan skill kita,” tuturnya kepada hukumonline, Minggu (11/11).
Pria yang dikenal sebagai Mamet dalam film “Ada Apa Dengan Cinta” ini juga mengatakan lisensi CC semakin memperjelas aturan main dalam penggunaan hak cipta tanpa harus mempelajari aturan mengenai pengalihan dan penggunaan hak cipta.
“Kalau dulu (sebelum ada CC, red) itu seperti hukum rimba. Kita mau pasang lagu teman, teman nggak kasih karena juga takut. Mau nggak mau kita nyomot lagu-lagu luar. Jadi, dengan CC ini, kita juga nggak perlu membaca term of condition yang setebal bagong. Mendingan baca atau lihat rambunya,” pungkasnya.
Senada dengan Dennis, arranger dari band Bottle Smoker, Anggung Suherman juga menyukai lisensi CC. Sebab, lisensi CC memperjelas rambu-rambu dalam penggunaan hak cipta. Dengan simbol-simbol tersebut, pengguna dapat menggunakan sebuah karya cipta si pencipta sesuai dengan arti dari simbol tersebut. Juga, lisensi CC membuat pencipta menjadi terlindungi dan pengguna dapat berkontribusi dan berinovasi di karya tersebut.
“Pengguna bisa mengubah lagu-lagu kita, atau menggunakan lagu kita untuk film, untuk video, tanpa harus izin ke kita karena icon-icon itu sudah cukup jelas,” paparnya.
Lebih lanjut, terhadap karya-karyanya, Anggung banyak menggunakan simbol CC BY. Meskipun tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang dilekatkan CC BY, Anggung mengatakan hak ekonominya justru diperoleh karena lagu-lagu tersebut beredar dengan luas. Akibatnya, tawaran-tawaran manggung pun banyak berdatangan.
“Kita survive melalui merchandise dan perform. Bahkan, ada tawaran untuk menggunakan lagu tersebut untuk iklan. Karena itu bersifat komersial dan CC BY tidak bisa, kita pun bernegosiasi dan akhirnya membuat lagu baru,” pungkasnya.
Pria yang biasa disapa Ajo ini mengatakan model lisensi CC tidak menggantikan konsep hak cipta.Justru, lisensi CC menjadi jembatan antara konsep pengalihan hak cipta yang diterapkan secara kaku dengan konsep karya cipta bebas lisensi.
Lisensi CC, lanjut dia, menghilangkan kekakuan tersebut dengan cara memberikan pilihan kepada pencipta untuk membatasi apa saja yang dapat dilakukan publik atas suatu karya ciptanya tanpa harus meminta izin secara langsung kepada penciptanya.
“Lisensi CC adalah cara yang sederhana untuk menjaga hak cipta kreator dan mendistribusikannya tanpa harus melalui birokrasi dan perizinan,” papar Ajo ketika membuka Konferensi Creative Commons Asia Pasifik, Minggu (11/11).
Batasan-batasan tersebut diwujudkan dalam empat simbol, yaitu Atribusi (BY), BerbagiSerupa (SA), TanpaTurunan (ND), dan NonKomersial(NC). Untuk simbol BY, lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyebarluaskan, memodifikasi, atau menggunakan hak cipta tersebut baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial tanpa harus meminta izin lagi secara langsung kepada penciptanya. Namun, penggunaan karya tersebut harus mencantumkan nama pencipta.
Tak jauh berbeda dengan BY, simbol SA juga memberikan kemudahan yang sama kepada pengguna hak cipta. Akan tetapi, SA menekankan kepada pengguna ciptaan agar pendistribusian tersebut berada di bawah lisensi CC yang sama.
Begitu juga dengan simbol NC. Pemegang hak cipta yang melekatkan karyanya dengan simbol ini memperbolehkan pengguna hak cipta untuk menyalin, menyebarluaskan, mempertunjukkan, dan memodifikasi karya ciptanya untuk tujuan apapun, selain tujuan komersial. Jika pengguna ingin mengomersialkan ciptaan tersebut, pengguna harus mendapatkan izin langsung dari pemegang hak cipta.
Simbol terakhir adalah ND. Pencantuman simbol ini dalam sebuah karya cipta memiliki arti bahwa pengguna hak cipta ketika menyalin, menyebarluaskan, dan memamerkan karya tersebut harus dalam bentuk asli ciptaannya. Artinya, pengguna tidak diberikan izin untuk memodifikasi suatu karya cipta.
“Dalam praktiknya, simbol-simbol itu diterapkan dalam berbagai kombinasi sesuai dengan kehendak pencipta suatu karya,” pungkasnya.
Meskipun diberi kebebasan untuk mencantumkan simbol tersebut, lisensi CC hanya menyediakan enam kombinasi, yaitu CC BY, CC BY NC, CC BY ND, CC BY SA, CC BY NC ND, dan CC BY NC SA.
Perjelas Rambu
Meski baru diresmikan, Pendiri Komunitas WEB SERIES Indonesia Dennis Adhiswara mengaku telah menggunakan lisensi CC sejak 2011. Dennis menemukan lisensi ini ketika memiliki kehendak untuk membuat video yang menggunakan materi orang lain tanpa harus melanggar hak cipta.
“Kita searching, akhirnya ketemu tentang CC,” jawab Dennis kepada hukumonline, Minggu (11/11).
Keputusannya untuk menggunakan lisensi CC karena lisensi ini memberikan keuntungan buat seniman, khususnya seniman pendatang baru. Pasalnya, artis pendatang baru dapat menyebarkan karya-karyanya tanpa rasa takut kecolongan dan diklaim sebagai milik orang lain.
“CC itu penting banget bagi emerging artist karena kita itu pengennya karya kita tersebar dan didengar banyak orang, tapi karya kita nggakdicolong dan nggak diakui-akuin sama orang atau negara tertentu. Yang penting, orang tahu dulu siapa kita dan skill kita,” tuturnya kepada hukumonline, Minggu (11/11).
Pria yang dikenal sebagai Mamet dalam film “Ada Apa Dengan Cinta” ini juga mengatakan lisensi CC semakin memperjelas aturan main dalam penggunaan hak cipta tanpa harus mempelajari aturan mengenai pengalihan dan penggunaan hak cipta.
“Kalau dulu (sebelum ada CC, red) itu seperti hukum rimba. Kita mau pasang lagu teman, teman nggak kasih karena juga takut. Mau nggak mau kita nyomot lagu-lagu luar. Jadi, dengan CC ini, kita juga nggak perlu membaca term of condition yang setebal bagong. Mendingan baca atau lihat rambunya,” pungkasnya.
Senada dengan Dennis, arranger dari band Bottle Smoker, Anggung Suherman juga menyukai lisensi CC. Sebab, lisensi CC memperjelas rambu-rambu dalam penggunaan hak cipta. Dengan simbol-simbol tersebut, pengguna dapat menggunakan sebuah karya cipta si pencipta sesuai dengan arti dari simbol tersebut. Juga, lisensi CC membuat pencipta menjadi terlindungi dan pengguna dapat berkontribusi dan berinovasi di karya tersebut.
“Pengguna bisa mengubah lagu-lagu kita, atau menggunakan lagu kita untuk film, untuk video, tanpa harus izin ke kita karena icon-icon itu sudah cukup jelas,” paparnya.
Lebih lanjut, terhadap karya-karyanya, Anggung banyak menggunakan simbol CC BY. Meskipun tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang dilekatkan CC BY, Anggung mengatakan hak ekonominya justru diperoleh karena lagu-lagu tersebut beredar dengan luas. Akibatnya, tawaran-tawaran manggung pun banyak berdatangan.
“Kita survive melalui merchandise dan perform. Bahkan, ada tawaran untuk menggunakan lagu tersebut untuk iklan. Karena itu bersifat komersial dan CC BY tidak bisa, kita pun bernegosiasi dan akhirnya membuat lagu baru,” pungkasnya.
0
1.1K
Kutip
5
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan