Selamat datang dalam thread ini.selamat pagi,siang,sore,malam bagi agan-agan sekalian.Terima Kasih sudah mampir ke thread saya.Silahkan disimak .
Spoiler for Mengapa di Lounge ?:
Karena saya ingin memberikan warna baru di dalam thread lounge tentang beberapa bagian dari kompetisi hukum di Indonesia.Sebagaimana lounge ini adalah warna dari forum kaskus yang bisa diisi dengan tema apa saja tetapi menarik dan berguna.Faktor nya juga sih belum ada thread khusus menyidak tentang hukum.
Spoiler for Apa itu Moot Court Competition (MCC) ?:
MCC adalah KOMPETISI PERADILAN SEMU.Bagi seorang sarjana hukum ataupun mahasiswa hukum pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini.tetapi bagi yang awam hukum, thread ini membantu anda untuk mengetahui apa itu MOOT COURT COMPETITION (MCC)yang sudah di helat kan di beberapa universitas di Indonesia maupun di luar negara Indonesia.
Spoiler for Bagian-bagian MCC:
Intinya,kita membuat sandiwara peradilan.Namun, bukan sekedar sandiwara
Ada Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum.Ada Terdakwa, Saksi, Saksi Korban, Ahli ,Ada Rohaniwan, Panitera, Petugas Kejaksaan, Petugas Pengadilan.
Spoiler for Mengapa ikut MCC ?:
-Menambah Ilmu Pengetahuan
-Menumbuhkan Semangat Berkompetisi
-Mengembangkan Soft Skill
-Pendalaman Karakter
Spoiler for Alasan Lain ?:
-Eksis
-Cerita turun temurun ke anak cucu
-Ngerasain longgarnya baju hakim
-Bisa jadi orang lain (Lebih Tua, Bencong, dll)
-Piala MCCl Setinggi Anak SD/SMP !
Spoiler for 2 Fase MCC:
Ada 2 fase MCC :
-Pemberkasan
-Performance
Spoiler for Tata Urutan Sidang:
-Surat Dakwaan
-Nota Keberatan (eksepsi/Plead/Tangkisan)
-Pendapat Penuntut Umum Atas Nota Keberatan (Repliek)
-Putusan Sela
-Pemeriksaan alat dan barang bukti
-Surat Tuntutan Pidana
-Nota Pembelaan (Pleidooi)
-Jawaban Penuntut Umum (Repliek) atas Nota Pembelaan
-Jawaban Penasihat Hukum (Dupliek) Terhadap Jawaban Penuntut Umum atas Nota Pembelaan
-Putusan
Spoiler for Berkas Kompetisi:
-Berkas Perkara
-BAP yang dibuat oleh Penyidik
-Surat-surat Administratif, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dll.
-Berita Acara Sidang
-Berkas Persidangan
-Surat Dakwaan
-Nota Keberatan
-Pendapat atas Nota Keberatan
-Putusan Sela
-Surat Tuntutan Pidana
-Nota Pembelaan
-Jawaban atas Nota Pembelaan
-Jawaban terhadap Jawaban atas Nota Pembelaan
-Putusan
-Berkas Pembuktian
-Alat Bukti
-Barang Bukti
Spoiler for Pemberkasan:
-Berkas Hakim
-Berkas Penuntut Umum
-Berkas Penasehat Hukum
-Berkas Perkara
-Berkas Pembuktian
Spoiler for Berkas Perkara:
-Dibuat oleh Penyidik (Kepolisian)
-Diatur dalam Pasal 75 KUHAP
Misalnya : BA Pemeriksaan Saksi, BA Pemeriksaan Tersangka, BA Penyitaan, BA Penggeledahan, BA Penangkapan, BA Penahanan, dll.
-Dalam MCC, tim BAP, membutuhkan orang-orang yang cermat, teliti dalam format, dan tidak mudah bosan.
Spoiler for Berkas Persidangan (Penuntut Umum):
-Surat Dakwaan : mendakwa Terdakwa melakukan satu/beberapa perbuatan pidana
-Pendapat atas Nota Keberatan : menjawab apa yang disampaikan Penasihat Hukum dalam Nota Keberatan
-Surat Tuntutan Pidana : berdasarkan sidang pembuktian, mengungkapkan fakta-fakta persidangan, menjabarkan unsur apa saja yang terbukti, dan menuntut Terdakwa dihukum apa (secara umum Pasal 10 KUHP + UU lain)
-Jawaban atas Nota Pembelaan : menjawab apa yang disampaikan Penasihat Hukum dalam Nota Pembelaan (mengenai unsur-unsur pasal)
-Dalam MCC, tim Berkas Penuntut Umum, membutuhkan orang yang : pemikirannya tegas, to the point, tidak neko-neko, dan teliti terhadap format berkas.
Spoiler for Berkas Persidangan (Penasihat Hukum):
-Nota Keberatan : argumen Penasihat Hukum mengenai formalitas Surat Dakwaan, belum masuk ke pokok perkara (diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP)
-Nota Pembelaan : kebalikan dari Surat Tuntutan Pidana. Dalam Nota Pembelaan, Penasihat Hukum mengungkapkan fakta-fakta tersendiri, dari sudut pandangnya, agar dapat menyatakan unsur-unsur TIDAK TERBUKTI
-Jawaban terhadap Jawaban atas Nota Pembelaan : argumen terhadap Jawaban Penuntut Umum, mengenai unsur-unsur.
-Dalam MCC, tim Berkas Penasihat Hukum, membutuhkan orang yang : kreatif dan pemikirannya liar.
Spoiler for Berkas Persidangan (Majelis Hakim):
-Putusan Sela : belum masuk ke pokok perkara, pertimbangan yang dilakukan Hakim terhadap apa yang disampaikan PH (Nota Keberatan) dan PU (Pendapat), untuk menyatakan apakah Surat Dakwaan sah/batal demi hukum/tidak dapat diterima.
-Putusan : penentuan, apakah unsur-unsur yang didakwa PU terbukti atau tidak, untuk selanjutnya menyatakan apakah Terdakwa dipidana/bebas/lepas.
-Dalam MCC, tim berkas Majelis Hakim, membutuhkan orang yang : kuat asas dan teori, bijaksana, bisa memimpin perdebatan antar pihak, cermat dalam mengkonstantir argumen PU dan PH.
Spoiler for Berkas Pembuktian:
-Terdiri dari : Alat Bukti dan Barang Bukti
Segala macam dokumen yang berhubungan dengan perkara pidana (tergantung dengan kasusnya)
-Misal : Pisau, golok, pistol, foto mayat, STNK, BPKB, akta notaris, akta perjanjian, sertifikat saham, dll.
-Yang disiapkan tidak sebatas berkasnya saja, tapi juga bentuk fisiknya (untuk digunakan dalam performance sidang)
-Dalam MCC, Berkas Pembuktian, membutuhkan orang yang : kreatif, mempunyai skill Corel draw / adobe photoshop, dan dapat bekerja secara sistematis.
Spoiler for Surat Dakwaan:
Mahkota persidangan (litis contestatie)
Berkas Pertama dalam sidang
Struktur Surat Dakwaan :
Judul – No.Register – Kode
I. Identitas Terdakwa
II. Penahanan
III. Dakwaan
Kota – Tanggal – Jaksa Penuntut Umum – Tanda tangan
Bentuknya :
Tunggal : Terdakwa didakwa melakukan 1 perbuatan pidana
Alternatif (atau) : Terdapat keragu-raguan PU dalam menentukan jenis perbuatan pidana, biasanya yang unsurnya mirip-mirip. (Pencurian atau Penggelapan)
Kumulatif (dan) : Terdakwa didakwa melakukan lebih dari 1 perbuatan pidana
Subsidiaritas (primair-subsidair) : Terdapat keragu-raguan PU dalam menentukan jenis perbuatan pidana, sehingga disusun dakwaan berlapis mulai dari yang sanksinya paling berat ke paling ringan.
Kombinasi : penggabungan antara 4 jenis dakwaan di atas.
Spoiler for Aspek Penilaian:
-Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan
-Kreatifitas Persidangan
-Ketepatan Waktu
Kiranya ilmu yang di share di dalam thread ini dapat berguna bagi agan-agan yang membaca thread ini.Jikalau anda menyempatkan untuk memberikan cendol nya atau post comment ,Terima kasih gan