Kaskus

News

INCUBATORAvatar border
TS
INCUBATOR
Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan
Mahfud MD: BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (13/11/2012) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa.

Untuk urusan kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat dengan BP Migas, kata Mahfud, berlaku sampai habis masa kontraknya. "Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru," kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa.

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pembubaran BP Migas Picu Monopoli Migas

Pembubaran Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas) dinilai berbahaya lantaran berpotensi menciptakan kembali monopoli dalam pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Dampaknya dinilai akan seperti sebelum reformasi.

"Peleburan kembali sektor hulu dan hilir menjadi berbahaya yang kemudian kembali satu bodi," kata Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Simbolon di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/11/2012 .

Hal itu dikatakan Effendi ketika dimintai tanggapan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah sampai dibuatnya UU yang baru.

Effendi menilai sudah benar adannya pemisahan antara pengelolaan di hulu dengan hilir. Menurut dia, selama ini memang ada keinginan kuat dari pihak-pihak tertentu agar tidak ada pemisahan atau pengelolaan minyak dan gas kembali di monopoli oleh Pertamina.

"Ada pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan. Bagaimana pun mereka yang sudah nyaman mengontrol dari A sampai Z ternyata harus dipilah (melalui UU Migas)," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Jadi, Anda curiga ada kepentingan proyek dari putusan itu?, "Pasti ada. Memang yang ngajuin (uji materil) bukan orang? Yang mengajukan kan pihak," jawab Effendi.

sumber : LINK

komentar : apa benar selama ini bp migas berpangku pada fihak asing? emoticon-Berduka (S)
0
1.9K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan