- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dibubarkan MK ; inilah jawaban dari BP Migas


TS
benk23
Dibubarkan MK ; inilah jawaban dari BP Migas

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan posisi Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945, dan harus dibubarkan. Apa tanggapan BP Migas atas putusan MK tersebut?
Direktur Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradyana mengatakan, BP Migas adalah 'Badan Pelaksana' yang dibentuk oleh pemerintah untuk berbisnis (menandatangani kontrak bisnis) dengan para investor (Kontraktor Kontrak Kerjasama/KKKS) atau perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.
"BP Migas adalah 'Badan Pelaksana' dibentuk oleh pemerintah untuk berbisnis (menandatangani kontrak bisnis) dengan investor/KKKS," kata Gde kepada detikFinance, Selasa (13/11/2012).
Dikatakan Gde, pembentukan BP Migas adalah sebagai bantalan atau buffer/firewall agar pemerintah tidak terekspos terhadap risiko bisnis.
"Dibentuknya BP Migas sebagai badan pelaksana ini buffer/firewall agar pemerintah tidak terekspos terhadap risiko bisnis. Kalau kini buffer tersebut dicabut maka dapat dimaknai pemerintah yang harus berkontrak langsung dengan investor," ucap Gde.
Gde mengatakan, jika pemerintah langsung berkontrak dengan investor, maka risiko bisnis di sektor hulu migas menjadi risiko pemerintah, kecuali jika pengelolaan kegiatan hulu migas diubah dari rezim pertambangan umum. Perubahan dari bentuk 'kontrak' menjadi 'izin' dampaknya akan sangat luas bagi industri hulu migas.
"Atau pilihan lain adalah, sebagaimana tadi dibacakan oleh MK, peran BP Migas digantikan oleh peran lembaga lain atau BUMN," tambahnya.
Gde mengungkapkan, pihaknya belum tahu apakah dengan putusan ini berarti BP Migas akan dibubarkan sama sekali, atau berubah bentuk menjadi badan usaha atau apa.
"Kita belum tahu, apakah dengan putusan ini berarti BP Migas akan dibubarkan sama sekali atau berubah bentuk menjadi sebuah badan usaha atau apa? Saya kira kita tunggu dan bersabar dulu" cetus Gde.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK hari ini.

Kalo ane n agan2 kemarin lolos di BP Migas, gmn nasib kita pasca dibubarkan BP Migas gan

kalo menurut agan bermanfaat trit ane shodaqoh yah gan


0
908
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan