Quote:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yangdisembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasibdengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari iniorang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan), sebab itu janganlah kamu takutkepada mereka dan Takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamuagamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadiagama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Maidah (5): 3).
Quote:
Kenapa daging babi haram ?
Barangkali hikmahnya adalah bahwa babi itu binatang yang paling jorok dan kotor. Tapi kalau ada orang yang mampu memelihara babi secara steril, wangi, indah, bersih dan terjaga dari segala yang jorok, apakah menjadi halal? Tentu tidak.
Karena, sebab diharamkannya babi bukan karena dia binatang jorok, tapi karena itulah maunya Allah SWT.
Barangkali ada yang mengatakan karena babi mengandung cacing pita, tapi kalau ada yang mampu mengolah dagingnya menjadi hidangan lezat dan aman dari cacing pita, apakah menjadi halal?
Tentu tidak, karena haramnya babi bukan karena ada cacing pitanya atau tidak, tapi -sekali lagi- karena Allah SWT mengharamkannya.
Dan kita tidak punya hak bertanya kepada-Nya kenapa diharamkan.
Sumber