- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Penggelapan Dana Sumbangan


TS
bluevenom
Penggelapan Dana Sumbangan
Gan, temen ane ada masalah. Dia seorang PNS yang diangkat menjadi Bendahara di Dinas nya.
Kronologis :
Tahun 2011, ybs diangkat sebagai Bendahara. Salah satu tugas wewenangnya adalah, membayar uang yang bersumber dari APBD/APBN. terkait dengan itu, pada tahun yg sama,
Pemda setempat menganggarkan Tunjangan Penghasilan untuk PNS. Sesuai aturan, tunjangan tersebut dibayar apabila sudah mendapat persetujuan dari Dinas terkait untuk
dilakukan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). keluarnya SP2D, ybs menarik uang dari rekening Dinas untuk selanjutnya dilakukan pembayaran ke PNS-PNS yg
berhak menerimanya. Namun, sesuai Surat Edaran Kepala Daerah, tunjangan yg diterima oleh PNS-PNS itu agar disisihkan sedikit secara sukarela untuk Yayasan yang dikelola
Pemda untuk pembangunan mesjid agung milik pemda. Artinya, setelah tunjangan diserahkan oleh bendahara ke PNS yang berhak menerima, PNS-PNS tsb menyerahkan lagi pada
bendahara untuk sumbangan ke yayasan.
Yang ingin ditanyakan adalah :
1. Jika ternyata bendahara tidak menyetor uang sumbangan tersebut ke yayasan, siapa yang berhak atas ganti rugi dana sumbangan yang ada di tangan bendahara?
PNS yang menyumbang atau yayasan?
2. Adakah kerugian negara/daerah yg timbul dari perbuatan bendahara tsb?
3. Jika dikaitkan dengan Pidana, pasal dan UU mana yg bisa dikenakan?
4. Dilihat dari aturan, apakah termasuk pidana kejahatan jabatan?
Mohon maaf jika penjelasannya membingungkan. Mohon juga pencerahan dan penjelasan dari Master semua.. Thanks
Kronologis :
Tahun 2011, ybs diangkat sebagai Bendahara. Salah satu tugas wewenangnya adalah, membayar uang yang bersumber dari APBD/APBN. terkait dengan itu, pada tahun yg sama,
Pemda setempat menganggarkan Tunjangan Penghasilan untuk PNS. Sesuai aturan, tunjangan tersebut dibayar apabila sudah mendapat persetujuan dari Dinas terkait untuk
dilakukan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). keluarnya SP2D, ybs menarik uang dari rekening Dinas untuk selanjutnya dilakukan pembayaran ke PNS-PNS yg
berhak menerimanya. Namun, sesuai Surat Edaran Kepala Daerah, tunjangan yg diterima oleh PNS-PNS itu agar disisihkan sedikit secara sukarela untuk Yayasan yang dikelola
Pemda untuk pembangunan mesjid agung milik pemda. Artinya, setelah tunjangan diserahkan oleh bendahara ke PNS yang berhak menerima, PNS-PNS tsb menyerahkan lagi pada
bendahara untuk sumbangan ke yayasan.
Yang ingin ditanyakan adalah :
1. Jika ternyata bendahara tidak menyetor uang sumbangan tersebut ke yayasan, siapa yang berhak atas ganti rugi dana sumbangan yang ada di tangan bendahara?
PNS yang menyumbang atau yayasan?
2. Adakah kerugian negara/daerah yg timbul dari perbuatan bendahara tsb?
3. Jika dikaitkan dengan Pidana, pasal dan UU mana yg bisa dikenakan?
4. Dilihat dari aturan, apakah termasuk pidana kejahatan jabatan?
Mohon maaf jika penjelasannya membingungkan. Mohon juga pencerahan dan penjelasan dari Master semua.. Thanks

0
871
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan