- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terdakwa Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial Divonis 4 Tahun Penjara


TS
FPl
Terdakwa Penistaan Agama Melalui Jejaring Sosial Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui akun facebook, Sabastian Joe akhirnya divonis empat tahun, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Selasa (6/11). Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu tidak kurang seratus massa Front Pembela Islam (FPI) dari berbagai wilayah Ciamis, Tasikmalaya, Kuningan dan Cilacap mengikuti secara langsung jalannya persidangan, baik di dalam maupun luar ruang sidang. Mereka mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dede Halim dengan anggota Rio Barten dan Liza Utari dengan agenda pembacaan vonis mendapat penjagaan ketat dari petugas Polres Ciamis. Bertindak selaku JPU adalah Bambang Eka Jaya dan Hendi Rohaendi, sedangkan Sabastian didampingi tim pengacaranya.
Sementara itu Koordiantor FPI CIamis Ustads wawan Marwan mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Dia juga mengungkapkan bahwa FPI terus mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga vonis.
"Kami cukup opuas dengan vonis tersebut. Terdakwa harus menerima balasan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/210181
Hati-hati anda bung!
Sementara itu tidak kurang seratus massa Front Pembela Islam (FPI) dari berbagai wilayah Ciamis, Tasikmalaya, Kuningan dan Cilacap mengikuti secara langsung jalannya persidangan, baik di dalam maupun luar ruang sidang. Mereka mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dede Halim dengan anggota Rio Barten dan Liza Utari dengan agenda pembacaan vonis mendapat penjagaan ketat dari petugas Polres Ciamis. Bertindak selaku JPU adalah Bambang Eka Jaya dan Hendi Rohaendi, sedangkan Sabastian didampingi tim pengacaranya.
Sementara itu Koordiantor FPI CIamis Ustads wawan Marwan mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Dia juga mengungkapkan bahwa FPI terus mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga vonis.
"Kami cukup opuas dengan vonis tersebut. Terdakwa harus menerima balasan yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/210181
Hati-hati anda bung!

0
1.1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan