- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
{Gebrakan Telat Mendagri} Gamawan Fauzi Larang Terpidana Korupsi Jadi Pejabat


TS
soipon
{Gebrakan Telat Mendagri} Gamawan Fauzi Larang Terpidana Korupsi Jadi Pejabat
Kamis, 08 November 2012 | 15:18 WIB
Gamawan Larang Terpidana Korupsi Jadi Pejabat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat daerah. "Kami bisa batalkan surat keputusan pengangkatan," kata Gamawan di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Menteri Gamawan mengatakan, Kementerian sudah menerbitkan surat edaran yang mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat.
Kementerian tengah menyisir para pejabat daerah yang jadi terpidana korupsi. Hingga Rabu, 7 November, kementerian menyebut ada 181 pejabat daerah yang menjadi terpidana korupsi. Angka ini dipastikan bertambah karena penyisiran belum selesai.
Selain mengirimkan surat edaran, Menteri Gamawan juga menelepon beberapa gubernur agar tak mengangkat terpidana korupsi. Salah satu pejabat yang dikontak oleh Menteri Gamawan adalah Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
"Menteri minta dua pejabat terpidana korupsi diberhentikan," kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek. Dia mengatakan kewenangan menteri memberhentikan pejabat korup tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dari penelusuran, sejumlah pejabat di Maluku Utara diduga pernah terkait dengan kasus korupsi. Mereka adalah Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rusmala A. Rahman (mantan Bendahara Darurat Sipil), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Rusmala hingga kini masih dipertahankan Gubernur Thaib, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rahaim diberi jabatan baru sebagai Kepala Bagian Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Adapun Kepala Biro Umum Pemerintah Maluku Utara Imran Chalil pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana Darurat Sipil tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp 3 miliar.
Source
Kamis, 08/11/2012 16:23 WIB
Mendagri Ancam Kepala Daerah yang Tak Mau Pecat PNS Eks Napi Korupsi
Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Ratusan eks napi korupsi masih bisa duduk manis sebagai PNS padahal sudah dinyatakan bersalah. Sebagian bahkan ada yang naik pangkat dari jabatan sebelumnya. Mereka harus segera dicopot!
"Kalau di birokrasi, kalau masih saja diberi jabatan kepada orang yang sudah pernah kena pidana, itu harus dicopot. Kalau belum dicopot juga dalam waktu tertentu, saya akan batalkan SK-nya," ancam Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (8/11/2012).
Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, memang ada 153 PNS eks napi korupsi yang tercatat masih jadi PNS. Sebagian ada yang diberi jabatan.
Sementara untuk napi yang pernah bermasalah dengan urusan pidana, ada 281 orang. Mereka terdiri dari orang-orang yang bermasalah dengan jabatan, namun sebagian besar korupsi.
"Siapa bilang tidak tegas. Ini kan cuma saya ngomong dengan birokrasi," terangnya.
Dari sekian banyak PNS eks napi korupsi yang diberi jabatan, ada dua Sekda di Maluku yang sudah mundur. Sementara belasan lainnya masih dalam proses.
"Yang 14 orang sedang berproses," kata Gamawan tanpa menyebut identitas dan asal partai para pejabat tersebut.
(sip/mad)
[url=http://news.detik..com/read/2012/11/08/162313/2086259/10/mendagri-ancam-kepala-daerah-yang-tak-mau-pecat-pns-eks-napi-korupsi?9922022]Source[/url]
Kamis, 08 November 2012 , 23:22:00
Mendagri Ancam Bawasda Kolaborator Koruptor
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap inspektorat termasuk aparat Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang membiarkan terjadinya korupsi di lingkungan Pemda. Menurutnya, inspektorat daerah yang membiarkan korupsi akan dicopot.
Berbicara dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Jakarta, Kamis (8/11), Mendagri mengatakan, aparat innspektorat daerah yang melakukan pembiaran atas praktik korupsi sama saja bekerjasama dengan koruptor.
Menurutnya, akibat pembiaran itu pemerintah terus-menerus jadi sasaran kritik. "Saat ini pemerintah seringkali menuai kritik dari masyarakat akibat kinerja dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) kinerja yang rendah," katanya.
Karenanya Mendagri wanti-wanti kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat lebih berperan dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah. "APIP hendaknya dapat berperan efektif dalam mendeteksi, mencegah korupsi, serta bisa memberikan solusi atas berbagai permasalahan atau penyimpangan pengelolaan anggaran pemerintah,” katanya.
Ia pun menyodorkan data hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Diuraikannya, pada tahun 2011 hanya 67 dari 426 yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sementara 316 daerah mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP). "Sementara yang mendapat opini tidak wajar ada lima daerah, dan disclaimer (tidak mendapat opini) ada 38 daerah," tuturnya.
Mendagri menambahkan, upaya untuk perbaikan harus selalu ditingkatkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. "Salah satunya, perlunya SDM aparat pengawas internal pemerintah yang professional dengan menerapkan dan memenuhi standar dan kode etik profesi," cetusnya. (ara/jpnn)
Source
Kenapa gak dari dulu2 ditegaskan, pak? Kalau ada kepala daerah yang mengangkat koruptor jadi pejabat seharusnya segera dicopot.
Apa ini disebabkan adanya pilkada dimana calon2nya terpidana koruptor?

Gamawan Larang Terpidana Korupsi Jadi Pejabat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melarang kepala daerah mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat daerah. "Kami bisa batalkan surat keputusan pengangkatan," kata Gamawan di kantornya, Kamis, 8 November 2012.
Menteri Gamawan mengatakan, Kementerian sudah menerbitkan surat edaran yang mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak mengangkat terpidana korupsi menjadi pejabat.
Kementerian tengah menyisir para pejabat daerah yang jadi terpidana korupsi. Hingga Rabu, 7 November, kementerian menyebut ada 181 pejabat daerah yang menjadi terpidana korupsi. Angka ini dipastikan bertambah karena penyisiran belum selesai.
Selain mengirimkan surat edaran, Menteri Gamawan juga menelepon beberapa gubernur agar tak mengangkat terpidana korupsi. Salah satu pejabat yang dikontak oleh Menteri Gamawan adalah Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn.
"Menteri minta dua pejabat terpidana korupsi diberhentikan," kata juru bicara Kementerian, Reydonnyzar Moenek. Dia mengatakan kewenangan menteri memberhentikan pejabat korup tercantum di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dari penelusuran, sejumlah pejabat di Maluku Utara diduga pernah terkait dengan kasus korupsi. Mereka adalah Jony Nurmidin (mantan Kepala Biro Keuangan), Rusmala A. Rahman (mantan Bendahara Darurat Sipil), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara).
Rusmala hingga kini masih dipertahankan Gubernur Thaib, bahkan dipercayakan untuk mengisi jabatan barunya sebagai bendahara Gubernur Thaib Armaiyn, sementara Rahaim diberi jabatan baru sebagai Kepala Bagian Anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Adapun Kepala Biro Umum Pemerintah Maluku Utara Imran Chalil pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana Darurat Sipil tahun 2001 yang dihukum dua tahun penjara saat menjabat bendahara Darsip, karena merugikan negara Rp 3 miliar.
Source
Kamis, 08/11/2012 16:23 WIB
Mendagri Ancam Kepala Daerah yang Tak Mau Pecat PNS Eks Napi Korupsi
Sukma Indah Permana - detikNews
Jakarta - Ratusan eks napi korupsi masih bisa duduk manis sebagai PNS padahal sudah dinyatakan bersalah. Sebagian bahkan ada yang naik pangkat dari jabatan sebelumnya. Mereka harus segera dicopot!
"Kalau di birokrasi, kalau masih saja diberi jabatan kepada orang yang sudah pernah kena pidana, itu harus dicopot. Kalau belum dicopot juga dalam waktu tertentu, saya akan batalkan SK-nya," ancam Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (8/11/2012).
Menurut mantan gubernur Sumatera Barat ini, memang ada 153 PNS eks napi korupsi yang tercatat masih jadi PNS. Sebagian ada yang diberi jabatan.
Sementara untuk napi yang pernah bermasalah dengan urusan pidana, ada 281 orang. Mereka terdiri dari orang-orang yang bermasalah dengan jabatan, namun sebagian besar korupsi.
"Siapa bilang tidak tegas. Ini kan cuma saya ngomong dengan birokrasi," terangnya.
Dari sekian banyak PNS eks napi korupsi yang diberi jabatan, ada dua Sekda di Maluku yang sudah mundur. Sementara belasan lainnya masih dalam proses.
"Yang 14 orang sedang berproses," kata Gamawan tanpa menyebut identitas dan asal partai para pejabat tersebut.
(sip/mad)
[url=http://news.detik..com/read/2012/11/08/162313/2086259/10/mendagri-ancam-kepala-daerah-yang-tak-mau-pecat-pns-eks-napi-korupsi?9922022]Source[/url]
Kamis, 08 November 2012 , 23:22:00
Mendagri Ancam Bawasda Kolaborator Koruptor
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap inspektorat termasuk aparat Badan Pengawas Daerah (Bawasda) yang membiarkan terjadinya korupsi di lingkungan Pemda. Menurutnya, inspektorat daerah yang membiarkan korupsi akan dicopot.
Berbicara dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Jakarta, Kamis (8/11), Mendagri mengatakan, aparat innspektorat daerah yang melakukan pembiaran atas praktik korupsi sama saja bekerjasama dengan koruptor.
Menurutnya, akibat pembiaran itu pemerintah terus-menerus jadi sasaran kritik. "Saat ini pemerintah seringkali menuai kritik dari masyarakat akibat kinerja dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) kinerja yang rendah," katanya.
Karenanya Mendagri wanti-wanti kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dapat lebih berperan dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah. "APIP hendaknya dapat berperan efektif dalam mendeteksi, mencegah korupsi, serta bisa memberikan solusi atas berbagai permasalahan atau penyimpangan pengelolaan anggaran pemerintah,” katanya.
Ia pun menyodorkan data hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Diuraikannya, pada tahun 2011 hanya 67 dari 426 yang mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sementara 316 daerah mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP). "Sementara yang mendapat opini tidak wajar ada lima daerah, dan disclaimer (tidak mendapat opini) ada 38 daerah," tuturnya.
Mendagri menambahkan, upaya untuk perbaikan harus selalu ditingkatkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. "Salah satunya, perlunya SDM aparat pengawas internal pemerintah yang professional dengan menerapkan dan memenuhi standar dan kode etik profesi," cetusnya. (ara/jpnn)
Source
Kenapa gak dari dulu2 ditegaskan, pak? Kalau ada kepala daerah yang mengangkat koruptor jadi pejabat seharusnya segera dicopot.
Apa ini disebabkan adanya pilkada dimana calon2nya terpidana koruptor?

0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan