Kaskus

News

john.blueAvatar border
TS
john.blue
10 Kesepakatan Damai Lampung
Spoiler for No Repost:


Poin 8 Kesepakatan Damai Lampung Mengarah ke Hukum Rimba

10 Kesepakatan Damai Lampung


JAKARTA - Mabes Polri berencana mengkaji ulang butir kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di Lampung Selatan beberapa waktu lalu. Sebab, salah satu poin kesepakatan, menyebutkan tidak akan ada proses hukum kepada pelaku bentrokan yang menewaskan 13 orang itu.
 
Sehubungan dengan hal ini, Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika menyatakan proses hukum kepada pelaku penganiayaan dan perusakan harus tetap ditegakkan. Sebab bila tidak diusut, akan mencoreng penegakan hukum di Indonesia.
 
"Bukankah aparat menjadi saksi hidup semua kasus kekerasan tersebut. Sehingga mendung kelabu akan menyelimuti penegakan hukum bila pembunuhan seperti itu tidak diproses hukum," ujarnya saat dihubungi Okezone di Jakarta, Selasa (6/11/2012).
 
Para pihak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut juga pasti tidak akan terima jika tidak ada proses hukum untuk mengusut. Oleh sebab itu, Pasek berharap pemerintah mampu turun tangan secara langsung untuk menyikapi proses hukum tersebut.
 
"Yang pasti korban yang meninggal itu tidak pernah minta kasusnya dihentikan karena mereka sudah tewas. Jadi negara harus hadir menegakan hukum dan keadilan dan tidak boleh diintervensi oleh apapun," tegasnya.
 
Jika pihak penegak hukum tidak mengusut proses hukum dalam peristiwa itu, sambung Pasek, maka hal itu menunjukan jika Indonesia akan kembali ke masa hukum rimba, dimana yang kuat adalah yang menjadi pemenang.
 
"Itu juga akan menjadikan pembenaran berlakunya hukum rimba di republik ini karena dengan mudah akan ditiru di daerah lainnya. Hukum harus berwibawa dan jangan sampai kekerasan dibenarkan dan dilindungi atas nama perdamaian," ungkapnya.
 
Namun Pasek menegaskan, jika masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sama-sama menjadi korban. Maka seluruh pihak hendaknya juga harus mendukung upaya perdamaian yang telah disepakati oleh masing-masing pihak.
 
"Masyarakat berdamai harus didukung karena kedua belah pihak sebenarnya korban dari para aktor intelektual dan provokator. Namun negara tetap harus tegas dan teguh untuk menegakkan hukum. Sebab korban yang dibunuh, dimutilasi, dijarah, dibakar dan dirusak itu tidak dikenal aturan damai," paparnya.
 
Sebelumnya, Mabes Polri akan mengkaji ulang 10 butir kesepakatan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang bertikai di Lampung Selatan, akhir pekan lalu.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan dalam kesepakatan damai ada butir perjanjian yang masih harus dievaluasi menyangkut tidak adanya proses hukum terkait bentrokan yang menewaskan 13 orang itu.
 
Adapun 10 point kesepakatan yang ditandatangani dua kelompok warga yang bertikai, yaitu:
 
1. Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lampung Selatan.
 
2. Kedua pihak sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas.
 
3. Kedua pihak sepakat apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan.
 
4. Kedua pihak sepakat apabila orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan tidak mampu menyelesaikan permasalahan seperti yang tercantum pada poin 3, maka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat.
 
5. Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan seperti tercantum pada poin 3 dan 4 tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.
 
6. Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dan jika pembinaan tidak berhasil, maka diberikan sanksi adat berupa pengusiran terhadap oknum tersebut dari wilayah Lampung Selatan.
 
7. Kewajiban pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada poin 6 berlaku juga bagi warga Lampung Selatan dari suku-suku lainnya yang ada di Lampung Selatan.
 
8. Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian.
 
9. Kepada masyarakat suku Bali khususnya yang berada di Desa Balinuraga harus mampu bersosialisasi dan hidup berdampingan secara damai dengan seluruh lapisan masyar
akat yang ada di Lampung Selatan terutama dengan masyarakat yang berbatasan dan atau berdekatan dengan wilayah Desa Balinuraga Kecamatan Way Panji.
 
10. Kedua pihak sepakat berkewajiban untuk menyosialisasikan isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2012/11...ke-hukum-rimba

--------------------------------------------------------------
Semoga Cepat Selesai Problema Sodara Kita Ya Gan... emoticon-Matabelo
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan