- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
mexico butuh presiden seperti esbeye


TS
banana19
mexico butuh presiden seperti esbeye
Jakarta - Keputusan Presiden memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42) dinilai tidak tepat. Ola terbukti menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.
Soal kisruh grasi ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak menanggapi. BNN menyebut grasi hak prerogatif presiden yang harus dihormati.
"Itu grasi hak prerogratif Presiden kita harus hormati itu. Masing-masing mempunyai tugasnya, Presiden memberikan abolisi dan grasi, jaksa melakukan penuntutan sedangkan hakim memberikan putusan," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/11/2012).
Menurut Sumirat, BNN hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanah undang-undang yang salah satunya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Untuk itu, dengan banyaknya informasi yang diperoleh maka akan semakin menunjang tugas dan fungsi BNN.
"Kita tidak mengetatkan yang terpenting menjalankan tugas saja. Ada informasi dari masyarkat, ada data apapun bukti yang bisa kita melaksanakan tindakan hukum. Makin banyak informasi makin banyak tindakan yang akan kita lakukan disamping petugas kita juga melakukan intelejen" tuturnya.
Kepala BNN Jawa Barat, Anang Pratanto sebelumnya menyatakan Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara LP Wanita Tangerang. Hal ini terungkap saat salah satu kaki tangan Ola, Nur Aisyah ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 November lalu.
Kepada BNN, Nur Aisyah mengaku direkrut oleh pacarnya yang juga warga binaan LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Oleh kekasihnya, barang tersebut akan diserahkan ke Ola.
Sebelumnya Pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.
"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).
Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak. "Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," jelasnya.
(fdn/fdn)
Soal kisruh grasi ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) menolak menanggapi. BNN menyebut grasi hak prerogatif presiden yang harus dihormati.
"Itu grasi hak prerogratif Presiden kita harus hormati itu. Masing-masing mempunyai tugasnya, Presiden memberikan abolisi dan grasi, jaksa melakukan penuntutan sedangkan hakim memberikan putusan," ujar Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/11/2012).
Menurut Sumirat, BNN hanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanah undang-undang yang salah satunya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Untuk itu, dengan banyaknya informasi yang diperoleh maka akan semakin menunjang tugas dan fungsi BNN.
"Kita tidak mengetatkan yang terpenting menjalankan tugas saja. Ada informasi dari masyarkat, ada data apapun bukti yang bisa kita melaksanakan tindakan hukum. Makin banyak informasi makin banyak tindakan yang akan kita lakukan disamping petugas kita juga melakukan intelejen" tuturnya.
Kepala BNN Jawa Barat, Anang Pratanto sebelumnya menyatakan Ola mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara LP Wanita Tangerang. Hal ini terungkap saat salah satu kaki tangan Ola, Nur Aisyah ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 4 November lalu.
Kepada BNN, Nur Aisyah mengaku direkrut oleh pacarnya yang juga warga binaan LP Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara. Oleh kekasihnya, barang tersebut akan diserahkan ke Ola.
Sebelumnya Pemerintah memastikan akan mencabut grasi terpidana mati kasus narkoba Meirika Franola alias Ola (42). Keputusan ini diambil setelah Ola kedapatan menjadi otak penyelundupan dari balik penjara atas masuknya sabu-sabu 775 gram dari India ke Indonesia.
"Pertimbangan untuk pencabutan itu sangat-sangat besar kemungkinannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).
Djoko telah melaporkan hal itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden menilai pemberian grasi tersebut tidak layak. "Setelah ditandatangani (grasi) yang bersangkutan melakukan kesalahan lagi dengan membawa barang-barang terlarang. Maka ini tidak layak diberikan grasi," jelasnya.
(fdn/fdn)
0
1.3K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan