- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Detektif Swasta


TS
sasuki
Detektif Swasta
TV One
Senin, 5 Nopember 2012
TalkShow Ruang Kita (Live)
13:30-14:30 WIB
Topik Detektif Swasta Indonesia, Business Intelligence dan Security Intelligence.

ada yg nonton acara ini td pagi gak gan ??
sekedar bertax ke agan2 yg msh diberi kesehatan kunjungin thread ane yg msh newbi ini..
1.Apakah detektif swasta itu legal adanya?dan apa dasar hukumx jika ada?Dan jika ada apakah tdk bertentangan dgn hak hak privasi setiap orang yg kemudian akan merasa terganggu dgn org yg memata-mataix tersebut dan kemudian melaporkanx balik sbg tindakan yg tidak menyenangkan (pasal 335 kuhp),,,
2.Seandaix pada saat si detektif melakukan kegiatanx telah melihat suatu perbuatan pidana yg telah nyata kemudian tidak dilaporkan ke pihak berwajib akan perbuatan tersebut maka apakah hal ini termasuk dalam unsur perbuatan menyembunyikan identitas pelaku kejahatan ??(pasal 135 kuhp)
Terakhir kesimpulan ane liat tayangan tersebut jika profesi tsb belum memiliki dasar hukum yg jelas,maka apa bedax dgn jasa pembunuh bayaran ? jika jasa pembunuh bayaran jelas mematikan nyawa seseorang maka mnrt ane jasa detektif swasta jg mematikan/menghilangkan hak privasi seseorang yg seharusx setiap org dapatkan tanpa terkecuali..sedangkan jika tidak memiliki dasar hukum maka apakah bisa dipidanakan orang yg berprofesi seperti itu?
Sekian dari ane gan,,jika ada yg kurang tepat diatas ane mohon maaf gan n silahkan di kritik+saran ..mari bertukarfikiran gan tp jgn bertukan celaan gan jika tdk sependapat
Senin, 5 Nopember 2012
TalkShow Ruang Kita (Live)
13:30-14:30 WIB
Topik Detektif Swasta Indonesia, Business Intelligence dan Security Intelligence.

ada yg nonton acara ini td pagi gak gan ??

sekedar bertax ke agan2 yg msh diberi kesehatan kunjungin thread ane yg msh newbi ini..
1.Apakah detektif swasta itu legal adanya?dan apa dasar hukumx jika ada?Dan jika ada apakah tdk bertentangan dgn hak hak privasi setiap orang yg kemudian akan merasa terganggu dgn org yg memata-mataix tersebut dan kemudian melaporkanx balik sbg tindakan yg tidak menyenangkan (pasal 335 kuhp),,,

2.Seandaix pada saat si detektif melakukan kegiatanx telah melihat suatu perbuatan pidana yg telah nyata kemudian tidak dilaporkan ke pihak berwajib akan perbuatan tersebut maka apakah hal ini termasuk dalam unsur perbuatan menyembunyikan identitas pelaku kejahatan ??(pasal 135 kuhp)

Terakhir kesimpulan ane liat tayangan tersebut jika profesi tsb belum memiliki dasar hukum yg jelas,maka apa bedax dgn jasa pembunuh bayaran ? jika jasa pembunuh bayaran jelas mematikan nyawa seseorang maka mnrt ane jasa detektif swasta jg mematikan/menghilangkan hak privasi seseorang yg seharusx setiap org dapatkan tanpa terkecuali..sedangkan jika tidak memiliki dasar hukum maka apakah bisa dipidanakan orang yg berprofesi seperti itu?

Sekian dari ane gan,,jika ada yg kurang tepat diatas ane mohon maaf gan n silahkan di kritik+saran ..mari bertukarfikiran gan tp jgn bertukan celaan gan jika tdk sependapat

Diubah oleh sasuki 07-11-2012 08:48
0
3.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan