- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pengacara Gayus: 28 Tahun Penjara Tidak Adil


TS
Fixiers
Pengacara Gayus: 28 Tahun Penjara Tidak Adil
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Agung Sunaryo, kuasa hukum Gayus Halomoan Tambunan, menilai kliennya tidak memperoleh keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya. Salah satu alasannya, Gayus harus menjalani hukuman penjara lebih dari 20 tahun yang merupakan akumulasi dari beberapa putusan pengadilan.
Dalam sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juli 2011 dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), Gayus sebagai pemohon menilai hukuman pidana yang diterimanya tidak memperhatikan ketentuan yang diatur Pasal 12 ayat (4) KUHP.
"Pemidanaan yang pemohon PK terima tidaklah sesuai Pasal 12 Ayat (4) KUHP, yaitu seharusnya tidak boleh melebihi 20 tahun," kata Agung saat membacakan tanggapan atas kontra memori Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (6/11/2012).
Ia menjelaskan, hukuman atas pidana yang diatur pasal tersebut cuma mencakup tiga kategori. Ketiga jenis pemidanaan dimaksud adalah hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman 20 tahun penjara.
"Akan tetapi dalam kenyataannya, kami dipidana penjara melebihi 20 tahun," lanjut Agung.
Atas dasar itu, ia menilai apa yang diterima pemohon merupakan bentuk ketidakadilan. Selain itu, putusan yang tidak memasukkan hal-hal yang meringankan juga dinilai Agung sebagai bentuk ketidakadilan.
Gayus terlibat dalam sejumlah kasus yang berakumulasi pada hukuman penjara selama 28 tahun. Dalam kasus pajak PT SAT dan kasus suap hakim Muhtadi Asnun, Gayus dipidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pajak, gratifikasi, penyuapan, dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus pajak PT Megah Citra Raya Gayus dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Kemudian, dalam kasus pemalsuan paspor Gayus dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Juli 2011 dalam kasus korupsi pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), Gayus sebagai pemohon menilai hukuman pidana yang diterimanya tidak memperhatikan ketentuan yang diatur Pasal 12 ayat (4) KUHP.
"Pemidanaan yang pemohon PK terima tidaklah sesuai Pasal 12 Ayat (4) KUHP, yaitu seharusnya tidak boleh melebihi 20 tahun," kata Agung saat membacakan tanggapan atas kontra memori Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (6/11/2012).
Ia menjelaskan, hukuman atas pidana yang diatur pasal tersebut cuma mencakup tiga kategori. Ketiga jenis pemidanaan dimaksud adalah hukuman mati, seumur hidup, dan hukuman 20 tahun penjara.
"Akan tetapi dalam kenyataannya, kami dipidana penjara melebihi 20 tahun," lanjut Agung.
Atas dasar itu, ia menilai apa yang diterima pemohon merupakan bentuk ketidakadilan. Selain itu, putusan yang tidak memasukkan hal-hal yang meringankan juga dinilai Agung sebagai bentuk ketidakadilan.
Gayus terlibat dalam sejumlah kasus yang berakumulasi pada hukuman penjara selama 28 tahun. Dalam kasus pajak PT SAT dan kasus suap hakim Muhtadi Asnun, Gayus dipidana 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus pajak, gratifikasi, penyuapan, dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus pajak PT Megah Citra Raya Gayus dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Kemudian, dalam kasus pemalsuan paspor Gayus dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Quote:
Gayus dosanya udah banyak bener, masih juga berasa gak adil ? Udah bagus gak dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup.. susah, kebiasaan koruptor udah "merajalela" di negara kita ini
Quote:
Kaskuser yang baik selalu meninggalkan jejak . Tidak segan-segan menerima
dan 





Quote:
0
2.1K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan