- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
LEGALITAS REKBER [Mohon Pencerahan]
TS
MonexBank
LEGALITAS REKBER [Mohon Pencerahan]
Mohon izin om mimin dan om momod, para sesepuh dalam bidang hukum
Kami dari rekber MONEX BANK ingin melegalkan usaha yang sedang kami lakukan saat ini, mohon masukan dan pencerahan, mungkin pada tahap awal kami akan membuat CV (Commanditaire Vennootschap)
yang ingin kami minta saran adalah
Setelah Perusahaan terbentuk bagimana mendaftar untuk mendapatkan Lisensi dari BI (BANK INDONESIA) sebagai MONEY REMITTERS list dapat dilihat dibawah ini:
http://www.bi.go.id/web/en/Statistik...ey+Remittance/
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas Bantuan dan Masukan yang agan2 berikan........ Kami sangat menghargai masukan yang berkorelasi dengan apa yang kami tanyakan...... not to junk and run for posting...
Salam
--
IMAN
REKBER MONEX BANK
Kami dari rekber MONEX BANK ingin melegalkan usaha yang sedang kami lakukan saat ini, mohon masukan dan pencerahan, mungkin pada tahap awal kami akan membuat CV (Commanditaire Vennootschap)
yang ingin kami minta saran adalah
- Notaris menanyakan Rekber atau Jasa Escrow masuk dalam kategori bidang jasa apa..
- Kalau memberikan nama misalnya CV. MONEX BANK apa bisa kita berikan nama perusahaan ada nama BANK sedangkan ini bukan BANK melainkan rekber (ESCROW)
Setelah Perusahaan terbentuk bagimana mendaftar untuk mendapatkan Lisensi dari BI (BANK INDONESIA) sebagai MONEY REMITTERS list dapat dilihat dibawah ini:
http://www.bi.go.id/web/en/Statistik...ey+Remittance/
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas Bantuan dan Masukan yang agan2 berikan........ Kami sangat menghargai masukan yang berkorelasi dengan apa yang kami tanyakan...... not to junk and run for posting...
Salam
--
IMAN
REKBER MONEX BANK
0
6.3K
31
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan