- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tidak Lanjutan Jabatan, Jokowi Dituntut Rp343 M


TS
AdanW
Tidak Lanjutan Jabatan, Jokowi Dituntut Rp343 M

SOLO - Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah memutuskan untuk melanjutkan memeriksa perkara gugatan terhadap mantan Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) di persidangan. Jokowi digugat oleh dua warga Solo, Arif Setiawan dan Paidi senilai Rp343 miliar atas dugaan wansprestasi karena tidak menuntaskan kewajiban sebagai wali kota sampai batas waktu yang telah ditentukan pada 2015.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang mediasi yang diketuai hakim Bintoro di Pengadilan Negeri Solo, Senin, karena upaya mediasi pihat penggugat dan tergugat menemui jalan buntu.
"Mereka gagal mencapai kata sepakat untuk berdamai di luar sidang," jelas Bintoro singkat seusai memimpin sidang.
Gagalnya upaya mediasi tersebut diakui oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Solo Kinkin Sultanul Hakim yang menjadi kuasa hukum Pemerintah Kota Solo. Salah satu penyebabnya adalah karena kedua belah pihak tidak pernah bisa dipertemukan secara langsung.
"Penggugat kan inginnya ketemu langsung Pak Jokowi, tapi Pak Jokowi sendiri saat ini sangat sibuk menjalankan tugas baru sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ini yang menjadi kendala," jelas Kinkin.
Kinkin menambahkan, kendati kasus itu dilanjutkan ke persidangan, namun pada prinsipnya peluang untuk terjadinya perdamaian masih tetap terbuka selama belum ada keputusan dari majelis hakim yang menyidangkannya.
Pengacara Arif dan Paidi, Hadi Fahrudin, mengaku sudah menduga sejak awal jika upaya mediasi itu bakal menemui jalan buntu. Dia pun telah menyatakan kesiapan untuk mendampingi kliennya meneruskan gugatan tersebut. "Kami telah menyiapkan beberapa materi tambahan," tegasnya
sumber :
Quote:
____________
wihh maen gugat ajah.. mau uang ya kerja kerja kerja

0
3.9K
61


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan