b4djulAvatar border
TS
b4djul
Kisah Menteri Muhaimin jadi "Warrior" Buruh outsourcing & UMR. Ada Politisasi?

Ratusan buruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (24/10). Dalam aksinya buruh meminta UMP Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 2.799.000 sesuai survey kebutuhan riil pekerja di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Pemerintah Dituding Politisasi Aksi Buruh
Senin, 05 November 2012 | 12:13 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Hariyadi B. Sukamdani, menuding pemerintah mempolitisasi aksi buruh yang marak menjelang penetapan upah minimum provinsi, akhir tahun ini. Menurutnya, aksi-aksi buruh akan memicu hengkangnya perusahaan-perusahaan asing dari Indonesia. Menurut dia, pemerintah seperti melakukan pembiaran dan tidak memberikan rasa aman kepada investor. "Pemerintah malah ikut bermain dengan isu populis dan menjadikannya politis," kata Hariyadi, Sabtu, 3 November 2012.

Menurut Hariyadi, banyak ketentuan perundang-undangan yang tidak dijalankan pemerintah dalam melakukan mediasi antara buruh dan pengusaha. Hariyadi juga mengklaim rencana hengkangnya perusahaan-perusahaan itu bukan hanya ancaman. "Ini serius, tidak ada jaminan keamanan lagi dari pemerintah. Mekanisme yang telah ditentukan malah dilanggar. Ini pandangan pragmatis dari pengusaha," katanya. Sebelumnya, diberitakan sebanyak enam perusahaan mengancam akan memindahkan pabriknya dari Indonesia bila aksi unjuk rasa buruh terus berlanjut. Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Nasional, Franky Sibarani, menyatakan pengusaha merasa resah karena aksi para buruh di pabrik-pabrik.
http://m.tempo.co/read/news/2012/11/05/173439736/

10 Perusahaan Besar Bakal Tutup, Ini Peringatan
Senin, 05 November 2012 | 12:17 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri DKI Jakarta bidang Kelembagaan dan Keanggotaan, Sarman Simanjorang, mengatakan, saat ini sektor industri nasional sedang dalam kesulitan. "Ada sepuluh perusahaan yang memberikan warning untuk pemerintah Indonesia akibat kebijakan ketenagakerjaan yang tidak mendukung," ujar Sarman kepada Tempo, Senin, 5 November 2012. Menurut dia, jika sepuluh perusahaan benar-benar pindah dari Indonesia, dampaknya akan meningkatkan jumlah pengangguran. "Terlebih lagi, Indonesia bersaing dengan Vietnam dan Kamboja yang menyediakan fasilitas industri serta gaji buruh yang jauh lebih murah dari Indonesia sekitar 10 persen," tuturnya.

Kadin bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lusa, akan mengumumkan secara resmi sepuluh nama perusahaan multinasional dan lokal yang akan hengkang dari Indonesia. Kesepuluh perusahaan itu akan merelokasi pabriknya karena kebijakan ketenagakerjaan yang membebani sektor industri formal. "Selain Bata dan Samsung; PT Panarub, PT Shukakhu, dan PT Patria kemungkinan juga akan benar-benar tutup," kata Hariyadi B. Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, ketika dihubungi hari ini.

Hariyadi menolak untuk mengumumkan sepuluh nama perusahaan yang dikabarkan akan hengkang dari Indonesia hari ini. Sebab, para pengusaha sudah berkomitmen akan mengumumkannya secara resmi kepada semua media lokal dan asing pada Rabu mendatang, 7 November 2012, di kantor Apindo. Menurut Hariyadi, situasi dan iklim untuk investasi bagi perindustrian serta usaha kecil dan menengah (UKM) saat ini semakin tidak kondusif. Ia menilai pemerintah semakin membebani sektor industri formal dan UKM dengan terus-menerus memenuhi tuntutan buruh soal kenaikan upah. Hal ini diperparah dengan aksi buruh yang cenderung radikal melalui aksi sweeping beberapa waktu yang lalu. Hariyadi mengimbau pemerintah menerapkan kebijakan terkait sektor industri formal. Sebab, kondisi saat ini sudah diwarnai penurunan aset industri formal dan jumlah pengangguran yang semakin bertambah.
http://www.tempo.co/read/news/2012/1...Ini-Peringatan


Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar

Apindo Akan Gugat Aturan Outsourcing, Muhaimin Ngaku Siap Hadapi
Thursday, November 1st, 2012 - 06:30 pm

SPC, Jakarta – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengakui, keputusan pengaturan outsourcing sudah final. “Dari dialog-dialog dengan pekerja dan pengusaha yang sudah saya lakukan beberapa bulan terakhir, sudah ada kesimpulan yang final baik dalam hal pengaturan, pengawasan dan tenggat,” ujar jelas Muhaimin dalam Dialog Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis (1/11/2012).

Dia mengakui, peraturan itu tidak memuaskan semua pihak, termasuk Apindo. Bahkan, kata dia, Apindo sudah menyatakan akan menggugat peraturan itu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, dia mengatakan, tidak akan mundur dan siap menghadapi gugatan organisasi pengusaha itu. “Apindo sudah menyatakan akan mem-PTUN-kan permenakertrans ini kalau jadi dikeluarkan. Aturan ini utk pembenahan kesejahteraan buruh, jadi saya akan hadapi kalau memang ada gugatan PTUN. Mohon doanya,” tegas dia di hadapan para tokoh buruh dalam pertemuan tersebut.
http://suarapengusaha.com/2012/11/01...u-siap-hadapi/

Muhaimin: Patokan Penetapan UMK Tak Hanya Kebutuhan Hidup Layak
Monday, November 5th, 2012 - 08:45 am

SPC, Jakarta – Penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tidak hanya berpatokan pada nilai kebutuhan hidup layak (KHL), ada variabel lain yang digunakan sebagai patokan. “Sesuai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, variabel lainnya yang dijadikan sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal),” demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, seperti dikutip Senin (5/11/2012).

Pertimbangan lainnya adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional dan bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. “Dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti , semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Muhaimin.

Sedangkan proses pembahasan dan penetapan UMP/UMK adalah dari usulan Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan kemudian merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun. “Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah,” kata Muhaimin. Setelah UMP tahun 2013 ditetapkan, Muhaimin meminta agar diadakan sosialisasi secara massif untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan hubungan industrial dan diharapkan semua pihak mematuhi penetapan upah minimum tersebut
http://suarapengusaha.com/2012/11/05...n-hidup-layak/

----------------------

Belakangan ini banyak sekali manuver-manuver Kementerian Tenaga kerja, khususnya sang menteri, Muhaimin Iskandar (politisi PKB) yang duduk di kabinet SBY, di berbagai media. Lihat aja tuh iklan-iklan tentang kebijakan Kementerian Tenaga Kerja di berbagai media sosial dan media on-line, pada bejubel. Begitu pula ketika issue "TKI for Sale" ramai dari negeri jiran, entah siapa yang pertama kali melansir pemberitaan itu, tapi yang jelas sosok Muhaimin tiba-tiba berada berada paling depan membela nasib TKI di Malaysia itu.

Dan belakangan ini, konflik buruh vs pengusaha, tentang penetapan upah buruh reginonal di beberapa Provinsi yang ramai. Pengusaha tentu menginginkan kenaikan upah itu tak terlalu besar naiknya, sementara buruh tentu berharap naik tinggi. Dalam hal ada dua kepentingan yang bertentangan seperti itu, Pemerintah seharusnya menjembatani keduanya, bukan malah ikut-ikutan mempolitisirnya demi pencitraan Pejabatnya.

Terakhir, kasus buruh outsourcing itu, memang sebaiknya diselesaikan dengan cara adil dan sebaik-baiknya. Pemerintah memang harus melindungi buruh, tapi kalau pendekatannya dilatar-belakangi kepentingan politik pencitraaan si Pejabat Pemerintah yang terlibat disana, justru bisa bias hasilnya, karena jelas si pejabat berupaya mencari simpati sebesar-besarnya untuk kepentingan Pemilu 2014, dengan mengabaikan akibat jangka panjang yang bisa menimpa nasib buruh dan nasib bisnis si pengusaha itu. Kalau mereka (pengusaha) itu melealisir rencananya untuk minggat, yang dirugikan pada akhirnya si buruh pula yang terpaksa di PHK dan menganggur, dan Pemerintah pun kehilangan Pajak.
Diubah oleh b4djul 06-11-2012 02:46
0
1.7K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan