Quote:
Amandus, salah seorang pengusaha di Maumere, Kabupaten Sikka ikut menerima aliran dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 4,6 miliyar yang ditransfer dari pemerintah Kabupaten Sikka melalui dua tahapan kerekening Amandus.
Hal itu dibeberkan Prodensius Ngadi, Kasubag Pemuda dan Olah Raga, Bagian Kesra, Setda Kabupaten Sikka yang menjadi saksi dalam kasus bantuan sosial Kabupaten Sikka tahun 2009 dengan terdakwa Yosep Otu dan Servasius Kabu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (1/11/2012).
Seperti diakui Ngadi, dirinya pernah dimintai bantuan oleh Yosep Otu untuk mentransfer sejumlah uang kepada Amandus. Transfer pertama kata dia dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2009 sebesar Rp 1,6 miliyar.
Uang Rp 1,6 miliyar tersebut seperti diakui Prodensius Ngadi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, S,H dan hakim anggota Feri Haryanta, S,H serta Julamdopot Luban Gaul, AK , ditransfer dari rekening Pemda Sikka yang terdapat di Bank NTT ke rekening Amandus di Bank NTT.
Sementara transfer kedua dilakukan pada tanggal 25 Maret 2010 sebesar Rp 3 miliyar dilakukan melalui rekening pemerintah daerah di Bank NTT ke rekening Amandus di Bank NTT.
"Jadi untuk Amandus dilakukan transfer sebanyak dua kali. Saya (Prodensius Ngadi-red) yang mentransfer dana-dana itu atas permintaan dari Yos Otu, proses transfer dilakukan antar rekening di Bank NTT," kata Prodensius Ngadi.
Selain kepada Amandus kata dia, dana Bansos juga ada yang mengalir kepada Sarmin Salfador alias Aming sebesar Rp 500 juta. Dana itu di transfer pada tanggal 23 Maret 2010. "Semua proses transfer dana kepada kedua pengusaha itu dilakukan atas permintaan Yos Otu. Saya hanya disuruh oleh terdakwa," jelas Ngadi.
Sementara itu juga dirinya pernah dimintai bantuan oleh terdakwa Yos Otu, untuk mentransfer uang Rp 20 juta dalam dua tahap ke rekening Bupati Sikka, Drs. Sosimus Mitang.
"Uang itu diambil dari rumah terdakwa lalu ditransfer ke rekening Bupati. Saya tidak tahu apakah dana yang ditransfer ke Bupati merupakan dana Bansos atau pribadi. Saya tidak tahu, namun saya pernah mentransfer uang Rp 20 juta pada tahun 2012 ke rekening Bupati Sikka," tegas Ngadi dari kursi pesakitan.
Sidang kali ini juga dihadiri kedua terdakwa Servasius Kabu, Kabag Kesra Kabupaten Sikka dan Yos Otu, Bendahara pada bagian Kesra. Sementara itu hadir JPU Kejaksaan Tinggi NTT, Martinus Sulu, SH cs.
tribunews.com
alamakjang duit milik rakyat miskin masih diembatnya pulak secara berjamaat
