- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perencanaan Yang Gak Teliti Membuat Proyek Jembatan Banjarsari Macet


TS
japek
Perencanaan Yang Gak Teliti Membuat Proyek Jembatan Banjarsari Macet
Quote:
Karena terkendala belum keluarnya izin dari PT Kereta Api (KA) Indonesia, proyek Jembatan Banjarsari di Kabupaten Probolinggo dipastikan molor. Rekanan PT Rudi Jaya, Sidoarjo pun mengajukan perubahan kontrak (addendum) untuk menuntaskan pelebaran jembatan di jalan nasional Probolinggo-Pasuruan itu.
“Karena penyelesaian proyek dipastikan molor, rekanan mengajukan addendum,” ujar Hendro Irawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sabtu (3/11) pagi tadi. Diperkirakan proyek senilai sekitar Rp 7 miliar itu selesai pada Desember mendatang.
Sesuai dokumen kontrak, rekanan memiliki waktu 2 Mei- 15 November 2012 untuk menyelesaikan pelebaran Jembatan Banjarsari. Jembatan sepanjang 50 meter dan lebar 11 meter itu diperlebar mejadi 18 meter. Pelebaran 7 meter itu dilakukan dengan memperlebar sisi selatan dan sisi utara, masing-masing 3,5 meter.
Pelebaran jembatan sisi selatan berjalan lancar. Sehingga menjelang tenggat waktu (deadline), 15 November mendatang, sisi selatan sudah hampir rampung.
Yang menjadi kendala, pelebaran jembatan sisi utara, yang berbatasan dengan jembatan rel kereta api (KA) berhenti di tengah jalan. Ketika rekanan mulai menggali pondasi jembatan sisi utara, PT KAI pun ”menyemprit” proyek pelebaran Jembatan Banjarsari di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Bahkan sejak 4 September lalu, PT KAI memasang pagar di lokasi proyek jembatan sisi utara yang berbatasan langsung dengan jembatan rel KA. Sejak itu proyek di sisi utara dihentikan.
Sementara itu Humas PT KAI Daops IX Jember, Gatut Sutiatmoko mengatakan, pihaknya tidak pernah bermaksud menghalang-halangi proyek pelebaran jembatan. ”Hanya saja karena proyek berdekatan dengan jembatan rel KA, harus seizin PT KAI,” ujarnya.
Landasan hukumnya, kata Gatut, sudah jelas, mengacu pada PP 56/2009 yang merupakan implementasi dari UU 3/2007 tentang Perkeretaapian. ”Di situ dijelaskan soal jarak 6 meter dari tubuh rel KA,” ujarnya.
Gatut pun mempersilakan pihak Dinas PU Bina Marga dan rekanan mengajukan izin lebih dulu ke PT KAI. ”Jika izin sudah dikantongi, silakan saja proyek pelebaran jembatan dilanjutkan,” ujarnya.
Diundang Dirjen KA
Setelah sekitar dua bulan, proyek Jembatan Banjarsari sisi utara mangkrak, muncul harapan baru. ”Bisa dikatakan ada titik terang, soalnya pada 6 November mendatang, kami diundang Dirjen KA untuk membahas masalah ini,” ujar Hendro Irawan.
Hendro belum bisa memastikan, apakah dalam pertemuan itu, pihak PT KAI bakal mengizinkan proyek pelebaran jembatan. ”Mudah-mudahan saat itu izin dikeluarkan, sehingga proyek langsung dikerjakan,” ujarnya.
Tidak hanya proyek Jembatan Banjarsari di Kabupaten Probolinggo yang “bertabrakan” dengan kepentingan PT KAI. Dua proyek jembatan lainnya di jalan nasional Probolinggo-Pasuruan, yang belum digarap, juga bersinggungan dengan kepentingan rel KA.
Kedua jembatan itu, Jembatan Pesisir di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Jembatan Book Wedi di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Ketiga proyek pelebaran jembatan itu masuk dalam satu paket Proyek Pelebaran Jembatan Pesisir cs dengan dana APBN 2012 senilai sekitar Rp 9 miliar.
Selain sama-sama satu paket pekerjaan, ketiga jembatan itu memiliki kesamaan dari segi “tata letak” dengan jembatan rel KA. Ketiga jembatan itu hanya berjarak sekitar 5 meter dari jembatan rel KA.
Kesamaan lain, ketiga proyek jembatan itu dikerjakan rekanan PT Rudi Jaya, Sidoarjo dan konsultan pengawas PT Perintijana Djaja. ”Nilai kontrak proyek Jembatan Pesisir cs Rp 9.138.389.000 dengan lama proyek 210 hari, 2 Mei-28 November 2012,” ujar Hendro.
Hendro menambahkan, Jembatan Banjarsari di Km Surabaya 89+495 dengan panjang 50 meter dan lebar 18 meter. Jembatan Pesisir sepanjang 25 meter dan lebar 18 meter di Km Surabaya 93+300. Sedangkan Jembatan Book Wedi di Kota Pasuruan tepatnya di Km Surabaya 63+571 dengan panjang 30 meter dan lebar 18 meter.
Dana Rp 9 miliar untuk ketiga proyek jembatan itu, kata Hendro, jelas tidak mencukupi. Karena itu sambil menunggu kucuran dana tambahan dari APBN, hanya proyek Jembatan Banjarsari yang lebih dulu dikerjakan.
“Karena penyelesaian proyek dipastikan molor, rekanan mengajukan addendum,” ujar Hendro Irawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sabtu (3/11) pagi tadi. Diperkirakan proyek senilai sekitar Rp 7 miliar itu selesai pada Desember mendatang.
Sesuai dokumen kontrak, rekanan memiliki waktu 2 Mei- 15 November 2012 untuk menyelesaikan pelebaran Jembatan Banjarsari. Jembatan sepanjang 50 meter dan lebar 11 meter itu diperlebar mejadi 18 meter. Pelebaran 7 meter itu dilakukan dengan memperlebar sisi selatan dan sisi utara, masing-masing 3,5 meter.
Pelebaran jembatan sisi selatan berjalan lancar. Sehingga menjelang tenggat waktu (deadline), 15 November mendatang, sisi selatan sudah hampir rampung.
Yang menjadi kendala, pelebaran jembatan sisi utara, yang berbatasan dengan jembatan rel kereta api (KA) berhenti di tengah jalan. Ketika rekanan mulai menggali pondasi jembatan sisi utara, PT KAI pun ”menyemprit” proyek pelebaran Jembatan Banjarsari di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Bahkan sejak 4 September lalu, PT KAI memasang pagar di lokasi proyek jembatan sisi utara yang berbatasan langsung dengan jembatan rel KA. Sejak itu proyek di sisi utara dihentikan.
Sementara itu Humas PT KAI Daops IX Jember, Gatut Sutiatmoko mengatakan, pihaknya tidak pernah bermaksud menghalang-halangi proyek pelebaran jembatan. ”Hanya saja karena proyek berdekatan dengan jembatan rel KA, harus seizin PT KAI,” ujarnya.
Landasan hukumnya, kata Gatut, sudah jelas, mengacu pada PP 56/2009 yang merupakan implementasi dari UU 3/2007 tentang Perkeretaapian. ”Di situ dijelaskan soal jarak 6 meter dari tubuh rel KA,” ujarnya.
Gatut pun mempersilakan pihak Dinas PU Bina Marga dan rekanan mengajukan izin lebih dulu ke PT KAI. ”Jika izin sudah dikantongi, silakan saja proyek pelebaran jembatan dilanjutkan,” ujarnya.
Diundang Dirjen KA
Setelah sekitar dua bulan, proyek Jembatan Banjarsari sisi utara mangkrak, muncul harapan baru. ”Bisa dikatakan ada titik terang, soalnya pada 6 November mendatang, kami diundang Dirjen KA untuk membahas masalah ini,” ujar Hendro Irawan.
Hendro belum bisa memastikan, apakah dalam pertemuan itu, pihak PT KAI bakal mengizinkan proyek pelebaran jembatan. ”Mudah-mudahan saat itu izin dikeluarkan, sehingga proyek langsung dikerjakan,” ujarnya.
Tidak hanya proyek Jembatan Banjarsari di Kabupaten Probolinggo yang “bertabrakan” dengan kepentingan PT KAI. Dua proyek jembatan lainnya di jalan nasional Probolinggo-Pasuruan, yang belum digarap, juga bersinggungan dengan kepentingan rel KA.
Kedua jembatan itu, Jembatan Pesisir di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan Jembatan Book Wedi di Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Ketiga proyek pelebaran jembatan itu masuk dalam satu paket Proyek Pelebaran Jembatan Pesisir cs dengan dana APBN 2012 senilai sekitar Rp 9 miliar.
Selain sama-sama satu paket pekerjaan, ketiga jembatan itu memiliki kesamaan dari segi “tata letak” dengan jembatan rel KA. Ketiga jembatan itu hanya berjarak sekitar 5 meter dari jembatan rel KA.
Kesamaan lain, ketiga proyek jembatan itu dikerjakan rekanan PT Rudi Jaya, Sidoarjo dan konsultan pengawas PT Perintijana Djaja. ”Nilai kontrak proyek Jembatan Pesisir cs Rp 9.138.389.000 dengan lama proyek 210 hari, 2 Mei-28 November 2012,” ujar Hendro.
Hendro menambahkan, Jembatan Banjarsari di Km Surabaya 89+495 dengan panjang 50 meter dan lebar 18 meter. Jembatan Pesisir sepanjang 25 meter dan lebar 18 meter di Km Surabaya 93+300. Sedangkan Jembatan Book Wedi di Kota Pasuruan tepatnya di Km Surabaya 63+571 dengan panjang 30 meter dan lebar 18 meter.
Dana Rp 9 miliar untuk ketiga proyek jembatan itu, kata Hendro, jelas tidak mencukupi. Karena itu sambil menunggu kucuran dana tambahan dari APBN, hanya proyek Jembatan Banjarsari yang lebih dulu dikerjakan.
Surabaya Post
Makanya, teliti dulu waktu merencanakan proyek....
Jarak 6 m di sisi kanan dan 6 m di sisi kiri rel gak boleh diganggu.......
0
1.9K
Kutip
6
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan