Kaskus

News

on.kaskusAvatar border
TS
on.kaskus
Nenek Ditahan Gara-gara Menginterupsi Pengadilan
Sri Rahayu Yuliarti, 60 tahun, mungkin tak menyangka interupsinya di sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil berbuah penahanan tanpa proses hukum. Selama 22 hari, warga Jalan Serayu Blok E, Perumahan Tambakrejo, Pasuruan, itu mendekam di rumah tahanan setempat tanpa proses verbal.

"Kami melayangkan protes perlakuan semena-mena hakim di luar konteks hukum acara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sri, Sudiman Sidabuke, di Surabaya, Jumat, 2 November 2012.

Menurut Sudiman, setelah ia melayangkan protes ke MA dan KY pada Kamis kemarin, Sri baru dikeluarkan dari tahanan. Namun hakim tetap menganggap statusnya tetap sebagai tahanan kota. "Seharusnya dia bebas murni karena tak terkait dengan tindak pidana apa pun," ujar pengacara asal Surabaya itu.

Kejanggalan kasus Sri berawal dari perselisihan antara Suharto Kusumo, warga Jalan Hasanudin, Pasuruan, dan Setia Handoyo di ruang meeting PT Batu Mas Pasuruan. Cekcok mulut itu berkembang ke ranah hukum karena Suharto diperkarakan dan disidang di Pengadilan Negeri Bangil, namun tidak ditahan. "Klien saya dijadikan saksi karena dianggap mengetahui cekcok itu," kata Sudiman.

Proses sidang menjadi kacau karena majelis hakim yang diketuai Tumbuh Suprayogi mempersilakan seorang pengunjung ikut bersaksi hanya gara-gara orang itu melakukan interupsi. Padahal pengunjung tersebut bukan sanksi yang dihadirkan jaksa.

Melihat hal itu, Sri ganti menginterupsi hakim dan memprotesnya. Hakim pun akhirnya menskors sidang. Setelah sidang dilanjutkan lagi, ketua majelis lagi-lagi mempersilakan seorang pengunjung biasa bersaksi hanya karena yang bersangkutan mengaku memiliki bukti rekaman percekcokan terdakwa.

Saat diminta memutar rekaman, anehnya, pengunjung itu telah siap dengan peralatannya, baik flash disk, speaker, maupun alat pemutar rekaman. Kuasa hukum Suharto memprotes keputusan hakim karena rekaman bukan barang bukti perkara dan belum pernah disita oleh jaksa.

Tapi hakim tak bergeming dengan alasan keterangan yang ada dalam rekaman itu tidak sesuai dengan kesaksian Sri. "Hakim menganggap klien saya memberikan keterangan palsu dan memerintahkan jaksa untuk menahannya pada 10 Oktober 2012 lalu," ujar Sudiman.

Jaksa kemudian membawa Sri ke Rumah Tahanan Pasuruan. Pihak rumah tahanan pun menjebloskan Sri dengan dasar surat keterangan yang dibawa jaksa bahwa yang bersangkutan adalah titipan Pengadilan Negeri Bangil.

Sudiman mendesak, baik Mahkamah Agung maupun Kejaksaan Agung, agar mengusut masalah ini. Menurut informasi, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun ke Pasuruan untuk memeriksa jaksa yang mengirim Sri ke rumah tahanan. Namun, hingga kini, belum ada keterangan dari hasil pemeriksaan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono menyatakan belum mengetahui perkembangan pemeriksaan. Tapi, bila ada pelanggaran hukum oleh jaksa, kata dia, Bagian Pengawasan akan menjatuhkan sanksi. "Sekarang jaksa terikat aturan ketat," kata Mulyono.
Spoiler for sumber:

---
waduh, kasihan nenekku..
kok negara ini nggak berpihak kepadamu..
Diubah oleh on.kaskus 03-11-2012 20:04
0
1.4K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan