- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tradisi Pemberian Hadiah di Indonesia vs Gratifikasi


TS
ellesharon
Tradisi Pemberian Hadiah di Indonesia vs Gratifikasi
Kebiasaan pemberian hadiah telah dikenal sejak lama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Berawal pada abad ke-7 dilakukan oleh pedagang-pedagang Cina yang ingin melakukan perdagangan di Indonesia. Pada saat itu Indonesia masih berbentuk kerajaan-kerajaan. Pedagang-pedagang baik dari India, Persia, Arab maupun Cina datang ke Nusantara untuk membuka upaya perdagangan dengan kerajaan-kerajaan yang berada di Nusantara. Ketika itu perbedaan bahasa maupun budaya menyulitkan pedagang-pedagang tersebut untuk membuka hubungan perdagangan.
Sebagai bagian dari usaha memperlancar urusan perdagangan bangsa Cina membentuk lembaga untuk mengurusi masalah perdagangan dengan kerajaan-kerajaan lain dengan cara pemberian upeti. Lembaga tersebut khusus menangai masalah pemberian upeti kepada kerajaan-kerajaan lain yang akan mengadakan hubungan perdagangan dengan bangsa Cina.
Pada saat itu pedagang-pedagang Cina memberikan koin-koin perak kepada para prajurit penjaga saat akan bertemu dengan keluarga kerajaan Sriwijaya yang menangani masalah perdagangan dengan tujuan mempermudah komunikasi. Selain itu pedagang Cina tersebut juga memberikan upeti berupa koin-koin emas kepada kerajaan sebagai simbol mereka datang dengan maksud baik.
Kebijakan ‘sedikit persembahan, banyak anugerah’ tersebut diterima baik oleh masyarakat di Nusantara sehingga kebiasaan pemberian upeti ini berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya pemberian dalam bentuk upeti kepada orang-orang dalam lingkup kerajaan, tetapi pemberian tersebut juga berkembang menjadi pemberian dalam bentuk hadiah maupun sumbangan seperti yang diajarkan agama Islam kepada keluarga, orang-orang terdekat, atau orang-orang yang membutuhkan.
Kebiasaan pemberian hadiah inipun menjadi budaya yang berkembang secara turun temurun sampai saat ini dengan berbagai model dan tujuan.
Namun dengan maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, dan persentase tertinggi datang dari Penyuapan, maka pemerintah mengatur mengenai tindak pidana Gratifikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun kamus hukum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian hadiah berupa uang. Pengertian gratifikasi dalam kedua kamus tersebut bersifat netral. Artinya, tindakan gratifikasi bukanlah merupakan suatu perbuatan tercela atau makna suatu perbuatan yang negatif.
brbeda dengan pengertian Gratifikasi dalam UU Tipikor dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) yaitu:
"pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa arana elektronik"
perbedaan arti Gratifikasi dalam kamus dengan UU adalah pada subjek pelakunya. gratifikasi tidak dilarang bagi masyarakat biasa namun dilarang bargi pejabat / PNS.
meskipun begitu dalam praktiknya tindak pidana Gratifikasi ini sulit untuk dibuktikan karena masyarakat menganggap tindakan ini lumrah dan dapat dibenarkan (seperti memberikan uang kepada petugas polisi yang telah bekerjja baik dan cepat dalam membuatkan surat kehilangan, atau memberikan bingkisan kepada guru anaknya ketika kenaikan kelas, memberikan parcel hari raya pada rekan sejawat, dll)
oleh karena itu aturan ini sering kali berbenturan dengan nilai-nilai di masyarakat, meskipun aturan ini juga dibutuhkan dalam memberantas korupsi.
untuk itu ane butuh pendapat agan2 mengenai tradisi pemberian hadiah ini.
TOLONG ISI KUESIONER INI
http://www.surveymonkey.com/s/YPJHGPT
Sebagai bagian dari usaha memperlancar urusan perdagangan bangsa Cina membentuk lembaga untuk mengurusi masalah perdagangan dengan kerajaan-kerajaan lain dengan cara pemberian upeti. Lembaga tersebut khusus menangai masalah pemberian upeti kepada kerajaan-kerajaan lain yang akan mengadakan hubungan perdagangan dengan bangsa Cina.
Pada saat itu pedagang-pedagang Cina memberikan koin-koin perak kepada para prajurit penjaga saat akan bertemu dengan keluarga kerajaan Sriwijaya yang menangani masalah perdagangan dengan tujuan mempermudah komunikasi. Selain itu pedagang Cina tersebut juga memberikan upeti berupa koin-koin emas kepada kerajaan sebagai simbol mereka datang dengan maksud baik.
Kebijakan ‘sedikit persembahan, banyak anugerah’ tersebut diterima baik oleh masyarakat di Nusantara sehingga kebiasaan pemberian upeti ini berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya pemberian dalam bentuk upeti kepada orang-orang dalam lingkup kerajaan, tetapi pemberian tersebut juga berkembang menjadi pemberian dalam bentuk hadiah maupun sumbangan seperti yang diajarkan agama Islam kepada keluarga, orang-orang terdekat, atau orang-orang yang membutuhkan.
Kebiasaan pemberian hadiah inipun menjadi budaya yang berkembang secara turun temurun sampai saat ini dengan berbagai model dan tujuan.
Namun dengan maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi, dan persentase tertinggi datang dari Penyuapan, maka pemerintah mengatur mengenai tindak pidana Gratifikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia maupun kamus hukum, gratifikasi diartikan sebagai pemberian hadiah berupa uang. Pengertian gratifikasi dalam kedua kamus tersebut bersifat netral. Artinya, tindakan gratifikasi bukanlah merupakan suatu perbuatan tercela atau makna suatu perbuatan yang negatif.
brbeda dengan pengertian Gratifikasi dalam UU Tipikor dalam penjelasan Pasal 12B ayat (1) yaitu:
"pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa arana elektronik"
perbedaan arti Gratifikasi dalam kamus dengan UU adalah pada subjek pelakunya. gratifikasi tidak dilarang bagi masyarakat biasa namun dilarang bargi pejabat / PNS.
meskipun begitu dalam praktiknya tindak pidana Gratifikasi ini sulit untuk dibuktikan karena masyarakat menganggap tindakan ini lumrah dan dapat dibenarkan (seperti memberikan uang kepada petugas polisi yang telah bekerjja baik dan cepat dalam membuatkan surat kehilangan, atau memberikan bingkisan kepada guru anaknya ketika kenaikan kelas, memberikan parcel hari raya pada rekan sejawat, dll)
oleh karena itu aturan ini sering kali berbenturan dengan nilai-nilai di masyarakat, meskipun aturan ini juga dibutuhkan dalam memberantas korupsi.
untuk itu ane butuh pendapat agan2 mengenai tradisi pemberian hadiah ini.
TOLONG ISI KUESIONER INI

http://www.surveymonkey.com/s/YPJHGPT
0
3.9K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan