Rupanya pemkot Denpasar mulai memberlakukan aturan denda bagi pelanggar aturan mengenai kebersihan dan ketertiban. Udah kaya singapura aja nih. Layak diapresiasi agar masyarakat sadar mengenai hal tersebut.
Quote:
Buang sampah pada tempatnya. Pernyataan itulah yang sering dilontarkan ketika kita bersekolah. Walaupun terkadang di sudut-sudut kota sering ditemukan spanduk ataupun marka dilarang membuang sampah sembarangan, tampaknya sudah dianggap sebagai angin lalu oleh sebagian masyarakat.
Berbeda dengan yang terjadi di Denpasar. Baru-baru ini DKP Kota Denpasar melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Pasalnya mereka melanggar Perda No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Tindakan ini dilakukan setelah diadakan sosialisasi Perda ini ke masyarakat baik media cetak maupun elektronik. ”Sidang tipiring ini sebagai peringatan kepada masyarakat agar turut peduli menjaga kebersihan di Kota Denpasar,” ujar Dewa Anom Sayogo selakuk sekretaris DKP Denpasar.
Ke depannya, tipiring akan dilakukan tidak hanya bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, tapi juga menebang pohon (perindang) tanpa izin, merusak taman, menempelkan pamflet pada tiang traffic light dan merusak fasilitas umum.
Sidang Tipiring
Suasana sidang tipiring terhadap warga yang membuang sampah sembarangan
Pada sidang tipiring kemarin, para pelanggar dikenai denda Rp 50.000 atau hukuman kurungan dua hari. Dalam kesempatan tersebut, Dewa Sayogo mengharapkan peran serta seluruh masyarakat untuk turut mengawasi kebersihan di Kota Denpasar. Bila menemukan ada yang membuang sampah sembarangan, pihaknya mengharapkan masyarakat segera melaporkan ke DKP.
Salah seorang yang disidangkan, Mistiati asal Jember yang tinggal di wilayah Pekambingan mengaku tertangkap saat membuang sampah tidak pada waktunya. ”Sebenarnya sampah rumah tangga telah diangkut secara swakelola, namun tidak sengaja saya membuang sampah yang ada di kamar tidak tepat waktu hingga akhirnya tertangkap,” ujarnya.
sumber:
http://thepostcode.wordpress.com/201...ke-meja-hijau/
Kata bu guru:
Buanglah sampah pada tempatnya
Buang sampah sembarangan, banjir diudang, penyakit berdatangan