- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ical Izinkan Kader Golkar Terpidana di Bawah 5 Tahun Dicalonkan di Pileg


TS
ajaklalen
Ical Izinkan Kader Golkar Terpidana di Bawah 5 Tahun Dicalonkan di Pileg
Jakarta - Ketua Umum Golkar Abruzial Bakrie menyatakan dirinya tetap memberi jalan bagi kader yang pernah dihukum untuk dapat dicalonkan di Pemilu Legislatif. Syaratnya hukuman yang didapat si kader itu harus kurang dari 5 tahun.
"Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum. Kita memaknai dasar juklak kita yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Namun kita juga harus mengacu pada keputusan MK mengenai orang yang dihukum di bawah 5 tahun," ujar Ical dalam jumpa pers di kantornya, Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jmat (2/11/2012).
Sedangkan untuk kader yang belum atau tidak terbukti bersalah, Ical menyatakan harus tetap dilakukan pembuktian di pengadilan. Praduga tak bersalah, menurut Ical harus dikedepankan.
"Kepada kasus korupsi yang terang benderang, harus diproses secara hukum. Namun sebelum terbukti semua orang tidak boleh dikatakan bersalah. Presumption of innocence harus dipegang," papar Ical.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih bisa menjadi peserta pemilu legislatif. Uji materi UU Pemilu dan Pemda itu diajukan oleh Robertus, narapidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
sumber: [url]http://news.detik..com/read/2012/11/02/170143/2080107/10/ical-izinkan-kader-golkar-terpidana-di-bawah-5-tahun-dicalonkan-di-pileg?9911012[/url]
komeng:
saking banyaknya kader yang bermasalah. sampai segitunya. ckckckck anne juga bingung, kenapa golkar yang jelas2 akar korupsi di Indonesia masih banyak yg milih yaa. apa bangsa indonesia sarang koruptor yaa??
Parah bung yang satu ini...kok masih kasih kesempatan kader yg udah ada catatan kriminal ya? Mau jadi apa negara kita kalau dia jadi Presiden?

"Mengenai orang yang tersangkut kasus hukum. Kita memaknai dasar juklak kita yang disebut klausul PDLT, prestasi dedikasi, loyalitas dan tidak tercela. Namun kita juga harus mengacu pada keputusan MK mengenai orang yang dihukum di bawah 5 tahun," ujar Ical dalam jumpa pers di kantornya, Jl Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, Jmat (2/11/2012).
Sedangkan untuk kader yang belum atau tidak terbukti bersalah, Ical menyatakan harus tetap dilakukan pembuktian di pengadilan. Praduga tak bersalah, menurut Ical harus dikedepankan.
"Kepada kasus korupsi yang terang benderang, harus diproses secara hukum. Namun sebelum terbukti semua orang tidak boleh dikatakan bersalah. Presumption of innocence harus dipegang," papar Ical.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih bisa menjadi peserta pemilu legislatif. Uji materi UU Pemilu dan Pemda itu diajukan oleh Robertus, narapidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
sumber: [url]http://news.detik..com/read/2012/11/02/170143/2080107/10/ical-izinkan-kader-golkar-terpidana-di-bawah-5-tahun-dicalonkan-di-pileg?9911012[/url]
komeng:
saking banyaknya kader yang bermasalah. sampai segitunya. ckckckck anne juga bingung, kenapa golkar yang jelas2 akar korupsi di Indonesia masih banyak yg milih yaa. apa bangsa indonesia sarang koruptor yaa??
Parah bung yang satu ini...kok masih kasih kesempatan kader yg udah ada catatan kriminal ya? Mau jadi apa negara kita kalau dia jadi Presiden?


0
2K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan