- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
5 Perseteruan Dahlan vs DPR
TS
jagotrading
5 Perseteruan Dahlan vs DPR
Apa saja perseteruan Dahlan dengan DPR?
1. Dahlan diusir saat rapat dengan DPR
Dahlan Iskan pernah diusir saat rapat dengan Komisi VII DPR. Saat itu, Dahlan belum menjabat Menteri BUMN. Dahlan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Saat rapat dengan Komisi VII, dia diminta meninggalkan ruang rapat komisi karena alasan yang sepele.
"Pak Dahlan pernah diusir dari Komisi VII karena bikin laporan tulisannya kecil-kecil," ujar anggota Komisi VII DPR RI Alimin Abdullah.
2. DPR sebut Dahlan pencitraan
Beberapa anggota DPR melihat sosok Dahlan Iskan sebagai orang yang tidak tahu aturan dan cenderung ingin tampil di publik demi pencitraan diri. Sebut saja saat Dahlan beraksi membuka paksa pintu tol. Terlebih saat membuka Pintu tol Ancol Barat yang ternyata tidak dikelola oleh perusahaan BUMN.
"Menurut saya sangat memalukan," kata anggota Komisi VI DPR Sukur H Nababan. Menurut dia, sebagai seorang menteri, Dahlan tak perlu melakukan aksi yang menghebohkan itu. Dahlan harusnya membenahi sistem di Jasa Marga.
Aksi Dahlan berjualan e-toll card di sejumlah gerbang tol di Jakarta juga sempat dipandang sebagai pencitraan belaka. "BUMN itu punya produk, kalau mau berjualan e-toll saja ya silakan. Kinerja BUMN tidak terkait dengan e-toll, itu murni pencitraan," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto.
3. DPR nilai Dahlan melanggar undang-undang
Perseteruan Dahlan dengan DPR berlanjut dan semakin besar saat Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011. Kepmen itu menjadi payung hukum yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.
Dengan aturan itu, Dahlan leluasa beraksi mengobrak-abrik jajaran direksi perusahaan-perusahaan pelat merah. Dahlan bebas menunjuk orang pilihannya untuk duduk di jajaran direksi dan komisaris BUMN.
Aksi Dahlan main tunjuk ini dinilai DPR melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebanyak 38 anggota DPR di bawah komando Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari pemerintah. Ketua DPR Marzuki Alie mendukung pengajuan interpelasi tersebut sebagai bentuk pengawasan dan untuk meluruskan kesalahan dari Dahlan.
"Membelinya saja harus persetujuan pemegang saham, melalui rapat tahunan. Kok, waktu menjualnya tidak melalui persetujuan pemegang saham. Nah itu yang ingin kami luruskan," ujar Marzuki.
4. DPR tuding Dahlan rugikan PLN Rp 37 miliar
Dahlan Iskan dituding sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya potensi kerugian negara Rp 37 triliun. Sebab, saat itu Dahlan masih memegang tongkat komando perusahaan pelat merah tersebut.
Berangkat dari temuan BPK, Komisi VII mengundang Dahlan Iskan untuk rapat dengar pendapat di gedung DPR yakni hari Senin (22/10). Namun Dahlan tidak datang memenuhi undangan tersebut hingga akhirnya rapat ditunda.
DPR kembali mengundang Dahlan pada Rabu (24/10). Lagi-lagi, Dahlan tidak bisa hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas meninjau pengembangan sapi di Jambi. Dua kali mangkir dari undangan rapat, DPR berencana mengirim surat ke Presiden. DPR juga melihat, selama ini Dahlan kerap berlindung di balik agenda Presiden.
Bahkan, DPR akan meminta bantuan Polisi untuk membawa paksa DPR ke Senayan. Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial mengatakan panggilan paksa dengan melibatkan polisi, sesuai dengan undang undang.
"Kalau sampai 3 kali tidak hadir maka akan dipanggil paksa. Itu bukan saya yang ngomong tapi ada dalam undang undang 12/2011 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD," ujar Farial.
"Ini sudah kedua kalinya, lebih baik ditunda. Kalau ketiga kalinya beliau tidak datang lagi, kita upayakan pemanggilan paksa, ini tidak main-main," ujar Anggota Komisi VII DPR, Alimin Abdullah.
Dia pun mengaku siap jika dipanggil DPR lagi untuk klarifikasi mengenai inefisiensi PT PLN. "Mau dipanggil (DPR) ya? Ya datang lah masak dipanggil DPR tidak datang," singkat Dahlan di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/10).
5. Dahlan sebut anggota DPR minta upeti ke BUMN
Perseteruan terbaru terjadi saat pesan singkat yang disampaikan Dahlan kepada Dipo Alam dan berisi permohonan dukungan untuk instruksi larangan bagi direksi perusahaan BUMN memberi jatah atau upeti kepada oknum anggota DPR menuai kontroversi.
Pesan singkat sebagai bagian dari pemohonan dukungan terhadap Surat Edaran SE-542 Seskab/IX/2012 tertanggal 28September yang mengimbau para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014.
Pernyataan Dahlan itu membuat anggota DPR merasa tersinggung. "Saya secara pribadi sebagai anggota dewan tersinggung dengan pernyataan Pak Dahlan, karena ini langsung menyangkut DPR sebagai institusi atau lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih.
Sumber Berita
1. Dahlan diusir saat rapat dengan DPR
Dahlan Iskan pernah diusir saat rapat dengan Komisi VII DPR. Saat itu, Dahlan belum menjabat Menteri BUMN. Dahlan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Saat rapat dengan Komisi VII, dia diminta meninggalkan ruang rapat komisi karena alasan yang sepele.
"Pak Dahlan pernah diusir dari Komisi VII karena bikin laporan tulisannya kecil-kecil," ujar anggota Komisi VII DPR RI Alimin Abdullah.
2. DPR sebut Dahlan pencitraan
Beberapa anggota DPR melihat sosok Dahlan Iskan sebagai orang yang tidak tahu aturan dan cenderung ingin tampil di publik demi pencitraan diri. Sebut saja saat Dahlan beraksi membuka paksa pintu tol. Terlebih saat membuka Pintu tol Ancol Barat yang ternyata tidak dikelola oleh perusahaan BUMN.
"Menurut saya sangat memalukan," kata anggota Komisi VI DPR Sukur H Nababan. Menurut dia, sebagai seorang menteri, Dahlan tak perlu melakukan aksi yang menghebohkan itu. Dahlan harusnya membenahi sistem di Jasa Marga.
Aksi Dahlan berjualan e-toll card di sejumlah gerbang tol di Jakarta juga sempat dipandang sebagai pencitraan belaka. "BUMN itu punya produk, kalau mau berjualan e-toll saja ya silakan. Kinerja BUMN tidak terkait dengan e-toll, itu murni pencitraan," kata Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto.
3. DPR nilai Dahlan melanggar undang-undang
Perseteruan Dahlan dengan DPR berlanjut dan semakin besar saat Dahlan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011. Kepmen itu menjadi payung hukum yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.
Dengan aturan itu, Dahlan leluasa beraksi mengobrak-abrik jajaran direksi perusahaan-perusahaan pelat merah. Dahlan bebas menunjuk orang pilihannya untuk duduk di jajaran direksi dan komisaris BUMN.
Aksi Dahlan main tunjuk ini dinilai DPR melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebanyak 38 anggota DPR di bawah komando Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari pemerintah. Ketua DPR Marzuki Alie mendukung pengajuan interpelasi tersebut sebagai bentuk pengawasan dan untuk meluruskan kesalahan dari Dahlan.
"Membelinya saja harus persetujuan pemegang saham, melalui rapat tahunan. Kok, waktu menjualnya tidak melalui persetujuan pemegang saham. Nah itu yang ingin kami luruskan," ujar Marzuki.
4. DPR tuding Dahlan rugikan PLN Rp 37 miliar
Dahlan Iskan dituding sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya potensi kerugian negara Rp 37 triliun. Sebab, saat itu Dahlan masih memegang tongkat komando perusahaan pelat merah tersebut.
Berangkat dari temuan BPK, Komisi VII mengundang Dahlan Iskan untuk rapat dengar pendapat di gedung DPR yakni hari Senin (22/10). Namun Dahlan tidak datang memenuhi undangan tersebut hingga akhirnya rapat ditunda.
DPR kembali mengundang Dahlan pada Rabu (24/10). Lagi-lagi, Dahlan tidak bisa hadir dengan alasan sedang menjalankan tugas meninjau pengembangan sapi di Jambi. Dua kali mangkir dari undangan rapat, DPR berencana mengirim surat ke Presiden. DPR juga melihat, selama ini Dahlan kerap berlindung di balik agenda Presiden.
Bahkan, DPR akan meminta bantuan Polisi untuk membawa paksa DPR ke Senayan. Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial mengatakan panggilan paksa dengan melibatkan polisi, sesuai dengan undang undang.
"Kalau sampai 3 kali tidak hadir maka akan dipanggil paksa. Itu bukan saya yang ngomong tapi ada dalam undang undang 12/2011 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD," ujar Farial.
"Ini sudah kedua kalinya, lebih baik ditunda. Kalau ketiga kalinya beliau tidak datang lagi, kita upayakan pemanggilan paksa, ini tidak main-main," ujar Anggota Komisi VII DPR, Alimin Abdullah.
Dia pun mengaku siap jika dipanggil DPR lagi untuk klarifikasi mengenai inefisiensi PT PLN. "Mau dipanggil (DPR) ya? Ya datang lah masak dipanggil DPR tidak datang," singkat Dahlan di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/10).
5. Dahlan sebut anggota DPR minta upeti ke BUMN
Perseteruan terbaru terjadi saat pesan singkat yang disampaikan Dahlan kepada Dipo Alam dan berisi permohonan dukungan untuk instruksi larangan bagi direksi perusahaan BUMN memberi jatah atau upeti kepada oknum anggota DPR menuai kontroversi.
Pesan singkat sebagai bagian dari pemohonan dukungan terhadap Surat Edaran SE-542 Seskab/IX/2012 tertanggal 28September yang mengimbau para menteri anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan APBN 2013-2014.
Pernyataan Dahlan itu membuat anggota DPR merasa tersinggung. "Saya secara pribadi sebagai anggota dewan tersinggung dengan pernyataan Pak Dahlan, karena ini langsung menyangkut DPR sebagai institusi atau lembaga," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih.
Sumber Berita
0
1.1K
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan