- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terbukti Mendukung Foke, Ketua Panwaslu DKI Dicopot


TS
stardolphin87
Terbukti Mendukung Foke, Ketua Panwaslu DKI Dicopot
Terbukti Mendukung Foke, Ketua Panwaslu DKI Dicopot
Quote:
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta, Ramdansyah. Ia dinilai terbukti melanggar kode etik yakni memberikan perlakuan tidak adil dan cenderung pro terhadap incumbent Fauzi Bowo (Foke) dalam penyelenggaraan Pilkada DKI 2012.

Ramdansyah. Foto: Antara
"DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama saudara Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Majelis DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaklanjuti putusan DKPP sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut menurut Majelis DKPP ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap seluruh bukti atau dokumen, saksi-saksi, dan fakta-fakta di dalam persidangan.
DKPP menyimpulkan Ramdansyah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pihak pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra lembaga Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.
DKPP juga menyimpulkan, Ramdansyah terbukti dan beralasan melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, Ramdansyah juga dinyatakan terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah atau janji yang tercantum dalam pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Perkara pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu tersebut diajukan Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra Jakarta, yang memberikan kuasa khusus kepada Said Bakhri.
Menurut Jimly, keputusan pemberhentian Ramdansyah diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie serta dihadiri seluruh anggota yakni Nur Hidayat Sardini, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak, Rabu (24/10), dengan catatan tambahan terdapat seorang anggota DKPP yang berbeda pendapat terhadap putusan tersebut.
Sufni Dasco Ahmad mengadukan Ramdansyah ke DKPP, karena telah bersama-sama tim advokasi Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli mendatangi Polda Metro Jaya pada 17 September 2012 untuk membuat laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Basuki Tjahja Purnama dalam iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Di sisi lain pihak pengadu merasa dirugikan oleh teradu karena dinilai memberikan perlakuan berbeda terhadap laporan-laporan pelanggaran yang dimasukkan pengadu, contohnya saat pengadu melaporkan pidato sambutan Nachrowi Ramli pada 10 September 2012 dalam acara Lebaran Betawi 1433 Hijriah, yang meminta warga untuk tidak memilih calon yang bukan etnis Betawi. Laporan tersebut dianggap bukan pelanggaran oleh Ramdansyah.
Keberatan dari pengadu juga disertai bukti-bukti pemberitaan dari sejumlah media massa yang menguatkan hal tersebut.
Ramdansyah sendiri mengaku tidak terpukul dengan keputusan ini, namun dia menegaskan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan kepadanya. Dia mengatakan masa tugasnya memang akan habis pada awal Desember 2012.
"Saya masih punya banyak kesibukan lain di rumah," ujar Ramdansyah usai sidang. (ant)

Ramdansyah. Foto: Antara
"DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama saudara Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya putusan ini," ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Majelis DKPP juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaklanjuti putusan DKPP sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan tersebut menurut Majelis DKPP ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap seluruh bukti atau dokumen, saksi-saksi, dan fakta-fakta di dalam persidangan.
DKPP menyimpulkan Ramdansyah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pihak pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara, dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra lembaga Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012.
DKPP juga menyimpulkan, Ramdansyah terbukti dan beralasan melanggar kode etik penyelenggara pemilu pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu.
Selain itu, Ramdansyah juga dinyatakan terbukti tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah atau janji yang tercantum dalam pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
Perkara pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu tersebut diajukan Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra Jakarta, yang memberikan kuasa khusus kepada Said Bakhri.
Menurut Jimly, keputusan pemberhentian Ramdansyah diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie serta dihadiri seluruh anggota yakni Nur Hidayat Sardini, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak, Rabu (24/10), dengan catatan tambahan terdapat seorang anggota DKPP yang berbeda pendapat terhadap putusan tersebut.
Sufni Dasco Ahmad mengadukan Ramdansyah ke DKPP, karena telah bersama-sama tim advokasi Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli mendatangi Polda Metro Jaya pada 17 September 2012 untuk membuat laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Basuki Tjahja Purnama dalam iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Di sisi lain pihak pengadu merasa dirugikan oleh teradu karena dinilai memberikan perlakuan berbeda terhadap laporan-laporan pelanggaran yang dimasukkan pengadu, contohnya saat pengadu melaporkan pidato sambutan Nachrowi Ramli pada 10 September 2012 dalam acara Lebaran Betawi 1433 Hijriah, yang meminta warga untuk tidak memilih calon yang bukan etnis Betawi. Laporan tersebut dianggap bukan pelanggaran oleh Ramdansyah.
Keberatan dari pengadu juga disertai bukti-bukti pemberitaan dari sejumlah media massa yang menguatkan hal tersebut.
Ramdansyah sendiri mengaku tidak terpukul dengan keputusan ini, namun dia menegaskan bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan kepadanya. Dia mengatakan masa tugasnya memang akan habis pada awal Desember 2012.
"Saya masih punya banyak kesibukan lain di rumah," ujar Ramdansyah usai sidang. (ant)
Source: [url]http://www.centroone.com/news[/url]
0
3.1K
Kutip
34
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan