Quote:
YOGYA (KRjogja.com) - Ta (23) warga Seyegan, Sleman yang ebrstatus sebagai mahasiswa hukum sebuah PTS di Yogyakarta terpaksa dijeblsokan ke tahanan Polsek Danurejan karena mencuri Blackberry dan i Phone milik Hamyah Agung (21), Selasa (31/10). Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pencurian ini dilakukan tersangka pada 27 September lalu di kos-kosan korban di Jalan Krasak Danurejan. Kemudian tersangka ditangkap petugas reskrim di rumahnya saat sedang tidur.
"Tersangka mencuri saat korban sedang mandi. Begitu situasi kos-kosan sepi, tersangka langsung mengambil Blackberry dan i Phone," ungkap Panit Reskrim Polsek Danurejan, Iptu Endro Prasetyandoko SH di kantornya.
Blackberry itu dijual dengan harga Rp 1,7 juta ke tetangga dan i Phone juga digadaikan ke tetangganya seharga Rp 500 ribu. Kemudian, hasil uang itu dihabiskasn untuk foya-foya.
Pencurian itu terungkap setelah petugas berhasil berkomukasi dengan pembeli Blackberry. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Blackberry itu dibeli dari tangan tersangka.
"Pembeli awalnya tidak curiga kalau Blackberry itu hasil pencurian, karena dijual lengkap dengan charger dan dos buku. Bahkan harganya juga standar di pasaran," tuturnya. (M-4)
mahasiswa hukum hura hura,
temen gw nih jadi korban, ...


edited : terlalu vulgar
