- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Warga Ingin Kuasai Tanah KAI


TS
japek
Warga Ingin Kuasai Tanah KAI
Quote:
Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Panca Tekad menggelar aksi dengan menggeruduk Mapolsek Secang, Koramil dan kantor Camat Secang, kemarin (31/10).
Aksi tersebut sebagai upaya menggalang dukungan terhadap perjuangan warga yang selama ini menempati tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekarang berubah nama menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga merasa resah terhadap sikap PT KAI yang melakukan pungutan kepada mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap Polsek, Koramil, dan Kecamatan Secang mendukung perjuangan yang menginginkan kepemilikan hak atas tanah yang mereka tempati.
Saat berada di Mapolsek Secang warga tak diizinkan melakukan orasi dengan alasan bisa mengganggu arus lalu lintas.
Selama aksi berlangsung warga membawa aneka poster . Di antaranya bertuliskan “Bayar Pajak Negara Yes, Bayar Sewa PT KAI No”, “Kapan Lagi Muspika Melindungi Kami”, “Miliaran Rupiah Uang Sewa Digelapkan PT KAI (Persero) . KPK Harus Bertindak”. Usai dari Mapolsek dan Koramil Secang, warga berjalan kaki sejauh 3 km mendatangi kantor camat Secang.
“Kami minta dukungan Kecamatan Secang agar ikut memperjuangkan hak warga,” desak Koordinator Aksi Budi Hartanto.Budi mengatakan, aset-aset tanah milik PT KAI sudah tidak lagi menjadi hak milik PT KAI. Itu berdasarkan pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 32/1997 tanggal 24 September 1980.
“Negara adalah yang menguasai tanah. Pemilik tanah adalah rakyat. Hanya tanah hak milik yang bisa disewakan,” ujarnya. Dia menambahkan penyewaan tanah harus sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. “Kalau PT KAI menyewakan tanah berarti melanggar undang-undang,” jelasnya. Penguasaan tanah oleh PT KAI telah gugur dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
“Kami menuntut PT KA mengembalikan uang sewa yang telah ditarik dari warga,” desaknya. Budi mengungkapkan, BPN selama ini telah memasang patok-patok di permukiman warga bertuliskan aset PT KAI. Warga berencana dalam waktu dekat mencabut patok-patok tersebut. “Warga akan patuh terhadap keputusan, bila memang sudah sesuai peraturan,” ujarnya.
Sekretaris Paguyuban Panca Tekad Didik Iriyanto menambahkan warga mengajukan permohonan rekomendasi hak atas tanah PJKA tersebut. Ada beberapa alasan yang disampaikan warga terkait permohonan tersebut. Di antaranya tanah tersebut sudah tidak dipergunakan untuk jalur kereta api Jogja-Magelanglebih dari 30 tahun.“Tanah tersebut telah ditelantarkan PT KAI”, katanya.Sejauh ini PT KAI belum pernah mengurus perpanjangan izin atas tanah itu ke pejabat yang berwenang. “PT KAI tidak mempunyai izin apapun,”. Tudingnya. Merujuk pasal 34 huruf e UU No 5 Tahun 1960, Didik megatakan hak guna usaha dihapus bila tanah yang dikuasai diterlantarkan. (ady/kus)
Aksi tersebut sebagai upaya menggalang dukungan terhadap perjuangan warga yang selama ini menempati tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang sekarang berubah nama menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Warga merasa resah terhadap sikap PT KAI yang melakukan pungutan kepada mereka tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka berharap Polsek, Koramil, dan Kecamatan Secang mendukung perjuangan yang menginginkan kepemilikan hak atas tanah yang mereka tempati.
Saat berada di Mapolsek Secang warga tak diizinkan melakukan orasi dengan alasan bisa mengganggu arus lalu lintas.
Selama aksi berlangsung warga membawa aneka poster . Di antaranya bertuliskan “Bayar Pajak Negara Yes, Bayar Sewa PT KAI No”, “Kapan Lagi Muspika Melindungi Kami”, “Miliaran Rupiah Uang Sewa Digelapkan PT KAI (Persero) . KPK Harus Bertindak”. Usai dari Mapolsek dan Koramil Secang, warga berjalan kaki sejauh 3 km mendatangi kantor camat Secang.
“Kami minta dukungan Kecamatan Secang agar ikut memperjuangkan hak warga,” desak Koordinator Aksi Budi Hartanto.Budi mengatakan, aset-aset tanah milik PT KAI sudah tidak lagi menjadi hak milik PT KAI. Itu berdasarkan pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 32/1997 tanggal 24 September 1980.
“Negara adalah yang menguasai tanah. Pemilik tanah adalah rakyat. Hanya tanah hak milik yang bisa disewakan,” ujarnya. Dia menambahkan penyewaan tanah harus sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. “Kalau PT KAI menyewakan tanah berarti melanggar undang-undang,” jelasnya. Penguasaan tanah oleh PT KAI telah gugur dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
“Kami menuntut PT KA mengembalikan uang sewa yang telah ditarik dari warga,” desaknya. Budi mengungkapkan, BPN selama ini telah memasang patok-patok di permukiman warga bertuliskan aset PT KAI. Warga berencana dalam waktu dekat mencabut patok-patok tersebut. “Warga akan patuh terhadap keputusan, bila memang sudah sesuai peraturan,” ujarnya.
Sekretaris Paguyuban Panca Tekad Didik Iriyanto menambahkan warga mengajukan permohonan rekomendasi hak atas tanah PJKA tersebut. Ada beberapa alasan yang disampaikan warga terkait permohonan tersebut. Di antaranya tanah tersebut sudah tidak dipergunakan untuk jalur kereta api Jogja-Magelanglebih dari 30 tahun.“Tanah tersebut telah ditelantarkan PT KAI”, katanya.Sejauh ini PT KAI belum pernah mengurus perpanjangan izin atas tanah itu ke pejabat yang berwenang. “PT KAI tidak mempunyai izin apapun,”. Tudingnya. Merujuk pasal 34 huruf e UU No 5 Tahun 1960, Didik megatakan hak guna usaha dihapus bila tanah yang dikuasai diterlantarkan. (ady/kus)
Sumber
Kita lihat saja nanti pertarungan di pengadilan, pasti seru....
komen dari agan cleva yang tinggal di dekat situ (di Secang)
Quote:
Original Posted By cleva►saya penyewa di secang, memang ga respek sama yang namanya panca tekat.
anggotanya remaja2 yang rada rada ga jelas.
banyak yang nempati tanah pjka deket stasiun secang & koramil memang para pemulung & pendatang.
golongan ini ga pernah bayar sewa
pt kai sendiri baik banget sebenarnya.
saya nempatin di situ dari tahun 1983 luas sekitar 423m2 , ga pernah bayar sewa sampe tahun 90an.
terus datang edaran dari PT KAI, bahwa tanah disitu adalah tanah KAI,
terus yang menempati lahan diminta membuat surat pernyataan sewa menyewa dengan PT KAI
KAI nanya udah nempatin dari berapa lama? dijawab jujur oleh ortu dari tahun 83
trus sewa dari tahun 83 dihitung sampai tahun 90an (lupa) trus bayarnya bisa dicicil
jatuhnya sih murah banget.
sampai sekarang masih teratur bayar sewa, cuma seratusan ribu setahun.
namanya numpang tinggal disitu, ya bayar saja. itu bukan hak kita.
anggotanya remaja2 yang rada rada ga jelas.
banyak yang nempati tanah pjka deket stasiun secang & koramil memang para pemulung & pendatang.
golongan ini ga pernah bayar sewa
pt kai sendiri baik banget sebenarnya.
saya nempatin di situ dari tahun 1983 luas sekitar 423m2 , ga pernah bayar sewa sampe tahun 90an.
terus datang edaran dari PT KAI, bahwa tanah disitu adalah tanah KAI,
terus yang menempati lahan diminta membuat surat pernyataan sewa menyewa dengan PT KAI
KAI nanya udah nempatin dari berapa lama? dijawab jujur oleh ortu dari tahun 83
trus sewa dari tahun 83 dihitung sampai tahun 90an (lupa) trus bayarnya bisa dicicil
jatuhnya sih murah banget.
sampai sekarang masih teratur bayar sewa, cuma seratusan ribu setahun.
namanya numpang tinggal disitu, ya bayar saja. itu bukan hak kita.
Diubah oleh japek 02-11-2012 07:15
0
7K
Kutip
66
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan