Kaskus

News

julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Laporan BPK ttg Hambalang ke DPR: Rugikan Negara Berjamaah, Imamnya Menpora & Menkeu?

Testimoni Ketua BPK di depan DPR yang menyebut Menpora & Menkeu ikut bertanggung jawab ata skandal korupsi Proyek Hambalang sehingga merugikan negara sampai Rp 243,6 miliar
.
Skandal Hambalang
Dugaan Menpora dan Menkeu Terlibat, KPK Tunggu Audit BPK
Rabu, 31 Oktober 2012 | 18:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit investigasi Hambalang sebelum menyikapinya laporan tersebut. Sejauh ini KPK belum menerima laporan hasil audit Hambalang dari BPK. Hasil audit BPK tersebut baru diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (31/10/2012) ini. Dalam laporan hasil audit BPK itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Keuangan Agus Martowardojo diduga melakukan pelanggaran. “Kita tunggu dulu hasilnya seperti apa, baru nanti disimpulkan bagaimana KPK bersikap terhadap hasil audit itu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya mengenai Menpora dan Menkeu yang disebut dalam laporan audit BPK.

Salah satu poin dalam hasil audit BPK itu menyebutkan adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan Menpora dan Menkeu terkait proyek Hambalang. Menurut BPK, Menpora Andi diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008. Sedangkan Menkeu, diduga melakukan pelanggaran terkait penyetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) dalam pelaksanaan proyek Hambalang. Menurut BPK, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK 56/PMK. 02/2010. Pelanggaran itu antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.
http://nasional.kompas.com/read/2012...ggu.Audit.BPK.

Menpora Tidak Tahu Adanya Penyelewengan Proyek Hambalang
Kamis, 25 Oktober 2012 19:25 WIB
Laporan BPK ttg Hambalang ke DPR: Rugikan Negara Berjamaah, Imamnya Menpora & Menkeu?
Klik VIDEO-nya disini!

Terkait Proyek Hambalang, Menkeu dan Menpora Siap Bertanggung Jawab
Kamis, 1 November 2012 07:24 WIB
Laporan BPK ttg Hambalang ke DPR: Rugikan Negara Berjamaah, Imamnya Menpora & Menkeu?
Klik VIDEO-nya disini!
--------------------

Merugikan negara itu jelas dosa, sebab itu masuk katagori perbuatan korupsi kalau terjadinya direkayasa, sedangkan korupsi itu dilarang agama. Dosa itu sanksinya neraka. Lalu mau masuk neraka aja, kok pakai berjemaah segala? Takut sendirian? Kenapa? Bukannya disana banyak bintang film yang berstatus 'bom sex'?
Diubah oleh julianirani 01-11-2012 16:28
0
2.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan