- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bank Mandiri Tanggapi Serius Pelecehan Seksual Karyawannya


TS
sadochie
Bank Mandiri Tanggapi Serius Pelecehan Seksual Karyawannya
Bank Mandiri langsung menanggapi tuntutan Solidaritas Masyarakat dan Mahasiswa Anti Pelecehan Seksual (SMAPS) yang berunjukrasa di depan kantor pusat Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (31/10).
SEBAGAI perusahaan yang selalu mengedepankan keterbukaan dan keadilan, pihak Mandiri berjanji segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Ini informasi berharga untuk ditindaklanjuti, tapi mari kita tidak main hakim sendiri,” ujar Kepala Bagian Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan kepada Monitor Indonesia, Rabu (31/10).
Dikatakan Iskandar, pihaknya segera mendalami laporan korban pelecehan yang menimpa RN. Ia pun berharap ada masukan dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. “Mandiri akan menindaklanjutinya sesuai norma, aturan serta hukum yang berlaku,” demikian Iskandar.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam SMAPS menuntut pihak Mandiri segera memecat dan memproses hukum pelaku pelecehan seksual yang menimpa RN, karyawati Bank Mandiri area Area Tangerang-Bintaro. Adapun pelaku pelecehan tersebut adalah seorang debt collector di Bank Mandiri.
Dalam orasinya, SMAPS membakar foto pelaku pelecehan, sembari terus meneriakkan agar pelaku pelecehan segera diseret ke proses hukum. Koordinator SMAPS Ika Halimuddin mengatakan, selama dua pekan bekerja, RN mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh HAS, seorang debt collector pada Mikro Mandiri Cabang Ciputat.
"Singkat cerita, pada hari Kamis, 25 Oktober 2012, Pukul 12.30 WIB, pelaku mengucapkan kata-kata yang termasuk ke dalam unsur pelecehan seksual kepada saudari RN yang pada saat itu bertugas sebagai Front Liner Bank Mandiri dan saudari RN tidak menerima ungkapan tersebut. RN menilai ungkapan itu membuat ketidaknyamanan dan perasaan terancam selama dirinya bekerja di Bank Mandiri Pasar Ciputat oleh karena kejadian tersebut terjadi terus berulang-ulang selama dua minggu RN bertugas. Akibatnya, saudari RN sebagai korban mengalami trauma psikologis dan tidak lagi berminat bekerja pada Bank Mandiri sesudah kejadian tersebut hingga kini," papar Ika.
Namun sayangnya, lanjut Ika, Bank Mandiri justru tidak mengambil tindakan berupa sanksi kepada pelaku dan malah menyudutkan korban untuk tidak membesar-besarkan kejadian yang menimpa RN.
"Manajemen setengah mati berusaha agar kasus pelecehan dianggap sebagai bercanda dan RN dianggap berlebihan merespons kejadian yang menimpanya, terlebih lagi RN membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib (Polisi/unit PPA) dan Komnas Perempuan. Padahal, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan dari kesusilaan dan kesopanan sebagaimana bunyi Pasal 86 Ayat 1 poin b," ujarnya.
SEBAGAI perusahaan yang selalu mengedepankan keterbukaan dan keadilan, pihak Mandiri berjanji segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Ini informasi berharga untuk ditindaklanjuti, tapi mari kita tidak main hakim sendiri,” ujar Kepala Bagian Humas Bank Mandiri Iskandar Tumbuan kepada Monitor Indonesia, Rabu (31/10).
Dikatakan Iskandar, pihaknya segera mendalami laporan korban pelecehan yang menimpa RN. Ia pun berharap ada masukan dari masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. “Mandiri akan menindaklanjutinya sesuai norma, aturan serta hukum yang berlaku,” demikian Iskandar.
Sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam SMAPS menuntut pihak Mandiri segera memecat dan memproses hukum pelaku pelecehan seksual yang menimpa RN, karyawati Bank Mandiri area Area Tangerang-Bintaro. Adapun pelaku pelecehan tersebut adalah seorang debt collector di Bank Mandiri.
Dalam orasinya, SMAPS membakar foto pelaku pelecehan, sembari terus meneriakkan agar pelaku pelecehan segera diseret ke proses hukum. Koordinator SMAPS Ika Halimuddin mengatakan, selama dua pekan bekerja, RN mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh HAS, seorang debt collector pada Mikro Mandiri Cabang Ciputat.
"Singkat cerita, pada hari Kamis, 25 Oktober 2012, Pukul 12.30 WIB, pelaku mengucapkan kata-kata yang termasuk ke dalam unsur pelecehan seksual kepada saudari RN yang pada saat itu bertugas sebagai Front Liner Bank Mandiri dan saudari RN tidak menerima ungkapan tersebut. RN menilai ungkapan itu membuat ketidaknyamanan dan perasaan terancam selama dirinya bekerja di Bank Mandiri Pasar Ciputat oleh karena kejadian tersebut terjadi terus berulang-ulang selama dua minggu RN bertugas. Akibatnya, saudari RN sebagai korban mengalami trauma psikologis dan tidak lagi berminat bekerja pada Bank Mandiri sesudah kejadian tersebut hingga kini," papar Ika.
Namun sayangnya, lanjut Ika, Bank Mandiri justru tidak mengambil tindakan berupa sanksi kepada pelaku dan malah menyudutkan korban untuk tidak membesar-besarkan kejadian yang menimpa RN.
"Manajemen setengah mati berusaha agar kasus pelecehan dianggap sebagai bercanda dan RN dianggap berlebihan merespons kejadian yang menimpanya, terlebih lagi RN membawa kasus tersebut ke pihak yang berwajib (Polisi/unit PPA) dan Komnas Perempuan. Padahal, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak mendapat perlindungan dari kesusilaan dan kesopanan sebagaimana bunyi Pasal 86 Ayat 1 poin b," ujarnya.
0
2.5K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan