Kaskus

Entertainment

fonnylAvatar border
TS
fonnyl
Jual-beli via online akan kena pajak
Spoiler for NO REPOST:


Jual-beli via online akan kena pajak

Sindonews.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang memikirkan cara untuk mengenakan pajak bagi pelaku transaksi online. Seperti yang diketahui, saat ini transaksi di dunia maya tersebut semakin banyak diminati.

"Jadi kita lagi lihat bagaimana majakinnya," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Fuad mengaku masih merancang aturan tersebut. Pihaknya akan mulai mengkaji dengan mempelajari aturan di beberapa negara yang sudah menerapkan.

"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapann yaitu transaksi yang besar karenanya legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus memperbesar," papar Fuad.

Menurutnya, perdagangan ini akan dibiarkan terus berkembang sampai aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu sekalian aturannya kita benahi dan kita pelajari," pungkasnya.

http://ekbis.sindonews.com/read/2012...kan-kena-pajak
0
1.3K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan