- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Belanja Online Bakal Kena Pajak


TS
babhaskar
Belanja Online Bakal Kena Pajak

Quote:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai transaksi online bisa menjadi potensi pajak. Oleh karena itu, DJP tengah mengevluasi cara mengenakan pajak pada transaksi online.
"Kita lagi liat bagaimana cara untuk memberikan pajaknya (pada transaksi online)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)
Fuad mengatakan, DJP masih akan mengkaji bagaimana payung hukum untuk aturan tersebut. Menurutnya, dia akan mempelajari aturan dari beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan.
"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapan, yaitu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, transaksi online itu akan dibiarkan berkembang hingga aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu, sekalianaturannya kita benahi dan kita pelajari," tukas dia.
(mrt)
"Kita lagi liat bagaimana cara untuk memberikan pajaknya (pada transaksi online)," ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012)
Fuad mengatakan, DJP masih akan mengkaji bagaimana payung hukum untuk aturan tersebut. Menurutnya, dia akan mempelajari aturan dari beberapa negara yang telah lebih dulu menerapkan.
"Kita lagi mempelajari dari negara lain bagaimana penerapan, yaitu transaksi yang besar, karenanya legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus membesar," kata dia.
Dia menambahkan, saat ini, transaksi online itu akan dibiarkan berkembang hingga aturan pajaknya rampung. "Biarin saja berkembang dulu, sekalianaturannya kita benahi dan kita pelajari," tukas dia.
(mrt)
sumber
Quote:
Penataan Belanja Online Mulai Tahun Depan
JAKARTA -- Pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai E-Commerce atau berbelanja online. Diperkirakan tahun depan aturan ini akan terbit.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo menegaskan mulai tahun depan akan diterapkan aturan transaksi jual beli melalui online, mulai dari kewajiban membayar pajak hingga aturan mengenai perlindungan konsumen.
"Kita perkirakan akhir tahun ini kajian itu sudah selesai. Mudah-mudahan akhir tahun depan kita sudah punya PP mengenai e-commerce," ungkapnya kepada wartawan, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Dijelaskan Gunaryo, untuk menggodok aturan ini, pihaknya juga mengundang banyak pihak terkait untuk membahas aturan tersebut. Seperti mengikutsertakan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Kementerian keuangan.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa fokus pembahasan yang banyak menyita perhatian membahas aturan ini tidak lain mengenai penerapan kewajiban pajak dalam bertransaksi secara online. "Seperti apa dibenarkan barang-barang Kw 1, Kw 2 atau lainnya. Terus juga terkait dengan transaksi." ujarnya lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik kini sudah diharmonisasi (diselaraskan) oleh pemerintah. Bahkan RPP tersebut sudah siap untuk ditandatangani Presiden SBY.
Direktur e-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim menjelaskan RPP tersebut memang masih dalam bentuk draft, namun siap difinalisasi oleh kementerian terkait dan siap dibawa ke Presiden."RPP itu maksimal dua bulan bisa selesai untuk diterbitkan jadi Peraturan Pemerintah. Sehingga tahun ini bisa selesai," kata Azhar selepas acara peluncuran Indonesian E-Commerce Association (IDEA) di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (13/5/2012).
Selama ini, RPP tersebut sudah diharmonisasi kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia serta Kementerian Perdagangan. Selanjutnya draft RPP tersebut akan siap dibawa ke Sekretaris Negara dan langsung ke Presiden.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu nanti, maka semua penyelenggara jasa transaksi elektronik harus mematuhi semua aturan yang ada, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce atau transaksi online.
Selama ini, pasar e-commerce begitu besar dan belum ada aturan yang menanganinya. Di Jakarta sendiri, potensi e-commerce pada saat ini mencapai Rp 30 triliun. Jika ada masalah (baik penipuan atau pelanggaran terkait transaksi e-commerce), maka memang langsung mengacu ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di tempat terpisah, Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo Ashwin Sasongko menambahkan draft RPP tersebut memang akan difinalisasi dalam waktu dekat."Harapannya memang tahun ini bisa selesai," kata Ashwin.
RPP ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi dunia e-commerce di tanah air.
Namun RPP ini nantinya juga bisa menjerat perusahaan internet besar seperti Google, Yahoo hingga Research in Motion (RIM) atau perusahaan internet dunia yang berinvestasi di Indonesia harus menaruh data center di Indonesia.
asal gak ditilep gayus2 yg lain..klo transaksi nya gede ane rasa oke..
Diubah oleh babhaskar 30-10-2012 10:25
0
4.7K
Kutip
92
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan