Kaskus

News

santo2006Avatar border
TS
santo2006
Ketua LSM Telekomunikasi peras Indosat masuk penjara
Terdakwa pemerasan terhadap Indosat, Denny AK, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun dari tuntutan 2 tahun penjara, vonis yang dijatuhkan kepada Denny lebih ringan, yakni cuma hukuman bui 1 tahun 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan, dan menjatuhkan vonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Hakim Heru Susanto, di PN Jakpus, Selasa (30/10/2012).

Hakim menyatakan ketua LSM KonsumenTelekomunikasi Indonesia (KTI) tersebut terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP mengenai pemerasan. Sebelumnya Denny dituntut tiga pasal, yaitu, Pasal 369 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Denny terbukti secara sah bersalah atas pemerasan sebesar Rp 30 miliar dengan dalih membicarakan somasi yang dikirimkan ke Indosat terkait layanan BlackBerry dan kepemilikan 2.500 Tower yang merugikan negara.

Sumber : [url]http://inet.detik..com/read/2012/10/30/155839/2076495/328/peras-indosat-denny-ak-divonis-1-tahun-4-bulan?991101mainnews[/url]

emoticon-Ngakak..emoticon-Ngakak
0
659
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan