- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yess, Rumah Tipe 21 Bisa Dapat KPR Subsidi


TS
GuruRumah
Yess, Rumah Tipe 21 Bisa Dapat KPR Subsidi
Sumber : http://www.rumah.com/berita-properti
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman yang mengatur tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi mengenai pasal 22 ayat 3 Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 m2.
“Permenpera sudah diterbitkan minggu lalu dengan Nomor 27 dan 28 Tahun 2012,” kata Sri Hartoyo, Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera kepada Rumah.com, Senin (29/10).
Revisi itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 3 Oktober 2012 yang membatalkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahahan dan Permukiman Pasal 22 ayat 3 yang melarang luas rumah di bawah 36 m2.
Dikatakannya, tidak banyak perubahan yang terjadi dalam peraturan yang baru tersebut, karena prinsipnya hanya meniadakan tentang ukuran hunian tapak yang berhak mendapatkan fasilitas FLPP.
Ini Cara Perhitungan Konversinya
pelan tapi pasti, moga2 praktek di lapangannya ga dibuat ribet.
Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perumahan dan Permukiman yang mengatur tentang batas minimal luas rumah sejahtera tapak yang bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi mengenai pasal 22 ayat 3 Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menyebutkan bahwa luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 m2.
“Permenpera sudah diterbitkan minggu lalu dengan Nomor 27 dan 28 Tahun 2012,” kata Sri Hartoyo, Deputi bidang Pembiayaan Kemenpera kepada Rumah.com, Senin (29/10).
Revisi itu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 3 Oktober 2012 yang membatalkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahahan dan Permukiman Pasal 22 ayat 3 yang melarang luas rumah di bawah 36 m2.
Dikatakannya, tidak banyak perubahan yang terjadi dalam peraturan yang baru tersebut, karena prinsipnya hanya meniadakan tentang ukuran hunian tapak yang berhak mendapatkan fasilitas FLPP.
Ini Cara Perhitungan Konversinya
pelan tapi pasti, moga2 praktek di lapangannya ga dibuat ribet.
0
680
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan