- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dipecat, Ini Reaksi Ketua KPU Sulawesi Tenggara
TS
juicyclone96
Dipecat, Ini Reaksi Ketua KPU Sulawesi Tenggara
VIVAnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan bahwa lima anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Mereka pun diberi sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dari jabatan penyelenggara pemilu sesuai putusan DKPP RI No. 20-21/DKPP-PKE-I/2012.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Mas'udi, menyatakan legowo. "Karena nyata-nyata bahwa di KPU Provinsi ada dua kubu. Saya pikir keputusan DKPP sesuai UU dan KPU Pusat akan menindaklanjuti," ujarnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Ia mengungkapkan bahwa konflik dua kubu di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara terjadi dalam pengambilan keputusan tentang penetapan calon pasangan gubernur. Pihaknya juga sudah mengungkapkan data-data dan alasan mengapa hanya tiga pasangan calon yang lolos.
"Kubu pertama menetapkan hanya 3 pasangan calon yang lolos, dan itulah yang berproses sampai sekarang. Dan teman yang tiga orang memaksakan untuk menetapkan 4 pasangan calon. Tetapi bahwa keputusan dewan kehormatan memutuskan hari ini bahwa kami kelimanya harus dihukum dan bertanggungjawab terhadap proses ini, ya tidak masalah," katanya.
Mas'udi berpendirian bahwa apa yang dilakukannya sudah benar. Ia sendiri tidak mengambil langkah pembelaan dan banding atas putusan tersebut.
"Bagi saya, saya tidak merasa terhukum, karena apa yang saya lakukan ini adalah benar," lanjutnya.
Mas'udi berkeyakinan tahapan penyelanggaraan pemilihan gubernur tidak akan terganggu. "Saya kira pilgub tidak akan terpengaruhi. DKPP hanya menghukum kami selaku penyelenggara, yang menurut penilaian DKPP melanggar kode etik. Tetapi proses pemilukada tidak terpengaruh," ujarnya.
0
465
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan