- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KESENJANGAN SOSIAL BURUH DI JAKARTA.


TS
supersicfans
KESENJANGAN SOSIAL BURUH DI JAKARTA.
Unjuk rasa karyawan PT.SINTA PERTIWI ( CROCODILE) menuntut hak-hak Normatif karyawan yang belum terpenuhi.
Di jaman sekarang Para Buruh masih di perlakukan kurang adil oleh para pengusaha.dan ini sudah berlangsung bertahun tahun. menurut penuturan dari salah satu karyawan PT. SP Sebut saja namanya Bunga.dia menuturkan bahwa kebijakan perusahaan tempatnya berkerja sangatlah tidak masuk akal .bunga telah berkerja di perusahaan ini selama kurang lebih lima tahun, dan saat ini status dia masih karyawan kontrak. dan setiap tahun bagi karyawan kontrak di wajibkan untuk membuat lamaran baru.dan di paksa untuk membuat surat pernyataan yang isinya menyudutkan para karyawan tersebut, seperti tidak boleh menuntut hak hak normatif kepada perusahaan.diantaranya JAMSOSTEK, CUTI,Tunjangan makan,tunjangan transport. dan apabila karyawan menolak membuat surat pernyataan, maka mereka akan di intimidasi dengan ancaman akan di keluarkan dari perusahaan. Dari contoh di atas sudah dapat di simpulkan bahwa kebijakan kebijakan perusahaan ini telah melanggar aturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan.Dan apakah pemerintah dalam hal ini akan tutup mata.
Di jaman sekarang Para Buruh masih di perlakukan kurang adil oleh para pengusaha.dan ini sudah berlangsung bertahun tahun. menurut penuturan dari salah satu karyawan PT. SP Sebut saja namanya Bunga.dia menuturkan bahwa kebijakan perusahaan tempatnya berkerja sangatlah tidak masuk akal .bunga telah berkerja di perusahaan ini selama kurang lebih lima tahun, dan saat ini status dia masih karyawan kontrak. dan setiap tahun bagi karyawan kontrak di wajibkan untuk membuat lamaran baru.dan di paksa untuk membuat surat pernyataan yang isinya menyudutkan para karyawan tersebut, seperti tidak boleh menuntut hak hak normatif kepada perusahaan.diantaranya JAMSOSTEK, CUTI,Tunjangan makan,tunjangan transport. dan apabila karyawan menolak membuat surat pernyataan, maka mereka akan di intimidasi dengan ancaman akan di keluarkan dari perusahaan. Dari contoh di atas sudah dapat di simpulkan bahwa kebijakan kebijakan perusahaan ini telah melanggar aturan perundang undangan tentang ketenagakerjaan.Dan apakah pemerintah dalam hal ini akan tutup mata.

Polling
0 suara
Gimana menurut agan sekalian? mohon komentarnya
0
979
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan