- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Agung Gayus Lumbuun Curigai Sejawatnya Sesama Hakim Agung, Lindungi Pengusaha


TS
q4bill
Hakim Agung Gayus Lumbuun Curigai Sejawatnya Sesama Hakim Agung, Lindungi Pengusaha
Gayus Lumbuun curigai sejawatnya lindungi pengusaha
Jumat, 26 Oktober 2012 21:04 WIB
IPOSnews, 26/10 (JAKARTA) – Sejauh ini, konflik kepentingan yang terjadi di internal Mahkamah Agung biasanya buka oleh kalangan masyarakat kritis yang memantau independensi peradilan. Tetapi kini, Hakim Agung Gayus Lumbuun berani berseteru dengan koleganya, Hakim Agung Djoko Sarwoko yang dia anggap melindungi kepentingan pengusaha.
Ketika dihubungi Tempo, Jumat, (26/10), dan terpantau IPOSnews.com, Gayus Lumbuun masih meradang. Menurutnya, sikap keras Djoko Sarwoko kepada dirinya didorong oleh usaha untuk melindungi kepentingan pengusaha. “Ada kedekatan Ketua Muda Pidana Khusus MA dan Sekretaris MA dengan grup pengusaha besar,” kata Gayus. Djoko Sarwoko merupakan Ketua Muda Pidana Khusus MA, sementara Sekretaris MA yang diserang Gayus yakni Nurhadi.
Gayus mengaku curiga dengan asal kekayaan Nurhadi. Belum lama ini, Nurhadi dikabarkan memperbaiki ruang kerjanya di Mahkamah dan membeli sejumlah perabot mewah. “Ada indikasi keterlibatan pengusaha di sini,” kata Lumbuun. Sayangnya, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini masih belum mau mengungkap siapa pengusaha yang ditudingnya dekat dengan Djoko dan Nurhadi.
http://www.iposnews.com/2012/10/26/g...ngi-pengusaha/
KPK Diminta Usut Dugaan Suap ke Hakim Agung
Senin, 22 Oktober 2012 15:13 wib
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi oleh seorang pengacara bernisial LS kepada sejumlah hakim agung. Laporan ke KPK mengenai kasus ini harus didukung berdasarkan alat-alat bukti sehingga penyidik bisa langsung menindaklanjutinya. "Saya yakin KPK pasti menindaklanjuti dugaan suap itu sepanjang memenuhi dua alat bukti," terang Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pelapor kasus tersebut, kata Ruhut, harus bersedia menjadi saksi pelapor dan tidak serta merta melempar data ke KPK begitu saja. Pelapor, kata Ruhut, juga harus kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan ke KPK. Seperti diberitakan, LSM yang menamakan dirinya Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHMP) melaporkan seorang pengacara berinisial ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dia dilaporkan terkait dugaan suap dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim agung termasuk dan kasus dugaan penggelapan pajak. Ketua PPHMP Alberto Simanjuntak mengatakan, menurut dokumen yang diterima, tercatat adanya dana yang mengalir dari seorang pengacara berinisial LS kepada sejumlah hakim agung. Di antaranya untuk keperluan sumbangan perkimpoian sebesar Rp200 juta pada 31 Juli 2009 silam.
Selain itu, ada juga hakim agung lain yang disebut menerima dana Rp100 juta pada 4 Februari 2009 dan Rp200 juta pada 17 September 2009. Kemudian, pada 23 Februari 2009 hakim agung lainnya menerima dana Rp15 juta untuk tiket pulang kampung. Selain itu, ada pula pemberian dana sebesar Rp477 juta kepada oknum hakim agung untuk berbagai keperluan.
http://news.okezone.com/read/2012/10...ke-hakim-agung
'Track News' Hakim Djoko Sarwoko di Masa lalu ...
------------------------
Sekali lancung di ujian, se umur hidup orang kagak bakalan percaya lagi ...
Jumat, 26 Oktober 2012 21:04 WIB
IPOSnews, 26/10 (JAKARTA) – Sejauh ini, konflik kepentingan yang terjadi di internal Mahkamah Agung biasanya buka oleh kalangan masyarakat kritis yang memantau independensi peradilan. Tetapi kini, Hakim Agung Gayus Lumbuun berani berseteru dengan koleganya, Hakim Agung Djoko Sarwoko yang dia anggap melindungi kepentingan pengusaha.
Ketika dihubungi Tempo, Jumat, (26/10), dan terpantau IPOSnews.com, Gayus Lumbuun masih meradang. Menurutnya, sikap keras Djoko Sarwoko kepada dirinya didorong oleh usaha untuk melindungi kepentingan pengusaha. “Ada kedekatan Ketua Muda Pidana Khusus MA dan Sekretaris MA dengan grup pengusaha besar,” kata Gayus. Djoko Sarwoko merupakan Ketua Muda Pidana Khusus MA, sementara Sekretaris MA yang diserang Gayus yakni Nurhadi.
Gayus mengaku curiga dengan asal kekayaan Nurhadi. Belum lama ini, Nurhadi dikabarkan memperbaiki ruang kerjanya di Mahkamah dan membeli sejumlah perabot mewah. “Ada indikasi keterlibatan pengusaha di sini,” kata Lumbuun. Sayangnya, mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini masih belum mau mengungkap siapa pengusaha yang ditudingnya dekat dengan Djoko dan Nurhadi.
http://www.iposnews.com/2012/10/26/g...ngi-pengusaha/
KPK Diminta Usut Dugaan Suap ke Hakim Agung
Senin, 22 Oktober 2012 15:13 wib
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi oleh seorang pengacara bernisial LS kepada sejumlah hakim agung. Laporan ke KPK mengenai kasus ini harus didukung berdasarkan alat-alat bukti sehingga penyidik bisa langsung menindaklanjutinya. "Saya yakin KPK pasti menindaklanjuti dugaan suap itu sepanjang memenuhi dua alat bukti," terang Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2012).
Pelapor kasus tersebut, kata Ruhut, harus bersedia menjadi saksi pelapor dan tidak serta merta melempar data ke KPK begitu saja. Pelapor, kata Ruhut, juga harus kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan ke KPK. Seperti diberitakan, LSM yang menamakan dirinya Pemantau Pengacara Hitam dan Mafia Pajak (PPHMP) melaporkan seorang pengacara berinisial ke KPK pada 11 Oktober lalu. Dia dilaporkan terkait dugaan suap dan pemberian gratifikasi kepada sejumlah hakim agung termasuk dan kasus dugaan penggelapan pajak. Ketua PPHMP Alberto Simanjuntak mengatakan, menurut dokumen yang diterima, tercatat adanya dana yang mengalir dari seorang pengacara berinisial LS kepada sejumlah hakim agung. Di antaranya untuk keperluan sumbangan perkimpoian sebesar Rp200 juta pada 31 Juli 2009 silam.
Selain itu, ada juga hakim agung lain yang disebut menerima dana Rp100 juta pada 4 Februari 2009 dan Rp200 juta pada 17 September 2009. Kemudian, pada 23 Februari 2009 hakim agung lainnya menerima dana Rp15 juta untuk tiket pulang kampung. Selain itu, ada pula pemberian dana sebesar Rp477 juta kepada oknum hakim agung untuk berbagai keperluan.
http://news.okezone.com/read/2012/10...ke-hakim-agung
'Track News' Hakim Djoko Sarwoko di Masa lalu ...
Quote:
------------------------
Sekali lancung di ujian, se umur hidup orang kagak bakalan percaya lagi ...

0
766
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan