- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bogor Jadi Studi Banding Kawasan Tanpa Rokok


TS
ibnutiangfei
Bogor Jadi Studi Banding Kawasan Tanpa Rokok

Quote:
Delegasi pemerintah daerah dan DPRD Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan studi banding ke Kota Bogor guna mempelajari kawasan tanpa rokok di "Kota Hujan" itu.
Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, Jawa Barat, Ade Syarif Hidayat, di Bogor, Jumat, mengatakan, kepada tamunya dari Pekalongan dijelaskan Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), yang menjadi payung hukum yang mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok.
Kawasan itu, di antaranya tempat umum, tempat ibadah, tempat bermain dan/ atau berkumpulnya anak anak, kendaraan/angkutan umum ,l ingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan terkait program menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut, yakni memberikan contoh kepada seluruh elemen masyarakat.
"Kami yang berada di Kota Bogor diharapkan menjadi 'role model' bagi suksesnya 'Gerakan Kota Bogor Bebas Asap Rokok'," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor secara konsisten menyukseskan program KTR dalam menurunkan jumlah reklame produk rokok di berbagai ruas jalan di kota itu.
Pada 2008, kata dia, ada 372 unit, sehingga pada tahun 2009 jumlahnya menurun menjadi 262 unit, serta tahun 2010 sekitar 77 unit.
Penurunan secara signifikan tersebut, kata dia, telah menurunkan angka penerimaan pajak reklame produk rokok.
"Namun konsekuensinya, Pendapatan Asli Daerah ( PAD) berkurang. Jika pada tahun 2008 mencapai Rp3 miliar, maka tahun 2009 sekitar Rp2,8 miliar serta tahun 2010 mencapai Rp1,5 miliar," katanya.
Sedangkan untuk memperkuat KTR, kata dia, dilakukan upaya kampanye yang masif, yang ditindaklanjuti operasi simpatik di kawasan tanpa rokok dan sidang tindak pidana ringan, dan sejauh ini tindakan Perda KTR telah 11 kali dilakukan dengan menjaring 263 pelanggar Perda KTR.
Ketua DPRD Pekalongan H.M Bowo Leksono mengatakan, kedatangannya ke Bogor merupakan keempat kalinya selama bulan Oktober 2012.
"Kami ingin mendapatkan informasi dan bertukar pengalaman dalam menegakan Perda KTR, " katanya.
Dalam kunjungan pada awal pekan ini, berbagai pertanyaan dilontarkan dalam pertemuan tersebut.
Pertanyaan tidak hanya menyangkut KTR, tapi juga soal perizinan toko obat, dan juga tenaga kesehatan yang ada di tiap Puskesmas.
SUMBER
Asisten Tata Praja Pemkot Bogor, Jawa Barat, Ade Syarif Hidayat, di Bogor, Jumat, mengatakan, kepada tamunya dari Pekalongan dijelaskan Pemerintah Kota Bogor memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), yang menjadi payung hukum yang mengatur penetapan kawasan bebas asap rokok.
Kawasan itu, di antaranya tempat umum, tempat ibadah, tempat bermain dan/ atau berkumpulnya anak anak, kendaraan/angkutan umum ,l ingkungan tempat proses belajar mengajar, sarana kesehatan dan sarana olahraga.
Ia menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan terkait program menyukseskan pelaksanaan Perda tersebut, yakni memberikan contoh kepada seluruh elemen masyarakat.
"Kami yang berada di Kota Bogor diharapkan menjadi 'role model' bagi suksesnya 'Gerakan Kota Bogor Bebas Asap Rokok'," katanya.
Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor secara konsisten menyukseskan program KTR dalam menurunkan jumlah reklame produk rokok di berbagai ruas jalan di kota itu.
Pada 2008, kata dia, ada 372 unit, sehingga pada tahun 2009 jumlahnya menurun menjadi 262 unit, serta tahun 2010 sekitar 77 unit.
Penurunan secara signifikan tersebut, kata dia, telah menurunkan angka penerimaan pajak reklame produk rokok.
"Namun konsekuensinya, Pendapatan Asli Daerah ( PAD) berkurang. Jika pada tahun 2008 mencapai Rp3 miliar, maka tahun 2009 sekitar Rp2,8 miliar serta tahun 2010 mencapai Rp1,5 miliar," katanya.
Sedangkan untuk memperkuat KTR, kata dia, dilakukan upaya kampanye yang masif, yang ditindaklanjuti operasi simpatik di kawasan tanpa rokok dan sidang tindak pidana ringan, dan sejauh ini tindakan Perda KTR telah 11 kali dilakukan dengan menjaring 263 pelanggar Perda KTR.
Ketua DPRD Pekalongan H.M Bowo Leksono mengatakan, kedatangannya ke Bogor merupakan keempat kalinya selama bulan Oktober 2012.
"Kami ingin mendapatkan informasi dan bertukar pengalaman dalam menegakan Perda KTR, " katanya.
Dalam kunjungan pada awal pekan ini, berbagai pertanyaan dilontarkan dalam pertemuan tersebut.
Pertanyaan tidak hanya menyangkut KTR, tapi juga soal perizinan toko obat, dan juga tenaga kesehatan yang ada di tiap Puskesmas.
SUMBER
wah...kawasan tanpa rokok semoga diikuti kota2 lainnya....

0
762
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan