Kaskus

News

khan10Avatar border
TS
khan10
Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK
Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) memperhatikan anak buahnya yang melakukan penggeledahan di Koorps lalu lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Jakarta, terkait kasus korupi pengadaan alat simulator SIM (30/7). TEMPO/Amston Probel

Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri menggugat perdata Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait penggeledahan kasus suap simulator ujian surat izin mengemudi, di kantor Korps Lantas, pada akhir Juli lalu.

"Kami melakukan tindakan hukum dengan meminta pengacara mendaftarkan ke pengadilan," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Puji Hartanto usai shalat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jumat, 26 Oktober 2012.

Puji menjelaskan, Korlantas menggugat KPK karena hingga kini lembaga antirasuah itu tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator.

Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator, dikembalikan. Dokumen-dokumen itu terkait proses pengadaan yang belum dilakukan Korlantas tahun ini. Menurut Puji, karena disita KPK, proses pengerjaan proyek akhirnya terganggu.

Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator. Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun hingga kini, surat terakhir yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas.

Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu. Korlantas, menurut Puji, juga tak mempermasalahkan jika KPK menilai semua dokumen terkait kasus simulator SIM. Namun menurutnya, hal itu harus dijelaskan KPK.

"Padahal KPK tinggal bilang saja, "Hei polisi, sabar dong!". Nah itu kan sebenarnya gampang. Ringan saja. Tapi surat kami belum dibalas, makanya kami melakukan upaya hukum dengan gugatan perdata," ujar Puji.

Gugatan Korlantas ke KPK didaftarkan pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang, ke PN Jaksel, kemarin. Mereka menuntut ganti rugi material sebesar Rp 425 miliar dan immaterial Rp 6 miliar, karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan.

http://www.tempo.co/read/news/2012/1...olri-Gugat-KPK
-----------------

Cicak vs Buaya Memanas Lagi, Kini Polri Gugat KPK
Kalah jadi abu menang jadi arang.
Pendapat pribadi sih buang-2 energi malah mengganggu kerja kepolisian sendiri dan KPK, lebih baik terus dilakukan perundingan secara berkesinambungan sampai ada saling pengertian, sesuai yg dikatakan ulang-2 oleh kepolisian bahwa KPK dan polisi punya kepentingan yg sama dalam pemberantasan korupsi, buang saja upaya kembalikan warwah semu tanpa makna atau memang lebih suka bermain main dengan jargon semata

Diubah oleh khan10 26-10-2012 05:56
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan