- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
WOW! Biaya Akte Kelahiran Rp 500 Ribu


TS
ademcrew
WOW! Biaya Akte Kelahiran Rp 500 Ribu
welcome to my thread
Biaya Akte Kelahiran Rp 500 Ribu
Spoiler for tkp:
TANJUNGPANDAN-Tingginya biaya pengurusan akte kelahiran di Kabupaten Belitung dikeluhkan sejumlah warga. Sejumlah warga masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya ini mengaku ditarik dana sebesar Rp 500 ribu, untuk setiap pengurusan akta. Setidaknya dua warga dari Tanjungpandan dan Membalong mengaku merasa keberatan dengan besarnya biaya pengurusan akte kelahiran tersebut. Warga Pagaralam, Tanjungpandan itu kepada BE mengungkapkan, pada hari Senin (6/8) lalu dia coba mengurus akte kelahiran iparnya.
Setelah sampai di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Belitung, dia merasa kaget karena besarnya biaya pengurusan Rp 500 ribu. “Seketika saya pulang karena saya tidak punya uang untuk membayar itu,’’ tuturnya kepada BE. Sementara itu, warga dari Membalong Af kepada BE mengatakan, dirinya belum lama ini juga pernah mengurus akta kelahiran adik kandungnya yang hendak menikah. Setelah jauh-jauh dari Membalong, dia cukup terkejut karena baru tahu jika biaya pengurusan akta kelahiran sebesar Rp 500 ribu. “Saya beberapa waktu lalu, tidak lama lah, mengurus akte adik saya karena mau menikah. Tapi, karena biayanya Rp 500 ribu, maka saya jelas-jelas tidak mampu. Akhirnya saya urungkan niat saya. Dan biaya saya pakai untuk mengurus nikah adik saya yang hanya Rp 300 ribu selsai,’’ ungkap Af yang juga nelayan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, Hotmaria Ida membantah jika dinas menarik biaya pengurusan akte kelahiran sebesar Rp 500 ribu. Disebutkan, bahwa aturan mengenai akte ini sudah dijelaskan dalam Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/047/KCP/DKCS/2012. Dalam keputusan itu dinyatakan, masyarakat dikenai biaya pencatatan kelahiran saja, dengan besaran Rp 50 ribu.
Sementara biaya lainnya, lanjut Ida, pemohon yang menanggungnya. Biaya lain-lain itu seperti biaya fotokopi, biaya materai dan sejumlah biaya terkait lainnya. Dari biaya-biaya tersebut jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 200 ribu. Sedang sisanya Rp300 ribu, kata Ida, diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri selaku instansi terkait dalam pengurusan akte kelahiran ini. Dengan demikian, total biaya mencapai Rp500 ribu. “Rincian biayanya memang seperti itu. Dan kalau ada orang yang mengatakan biaya pengurusan pembuatan akta kelahiran mencapai Rp 500 ribu, itu tidak benar,’’ kilahnya.(be)
Setelah sampai di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Belitung, dia merasa kaget karena besarnya biaya pengurusan Rp 500 ribu. “Seketika saya pulang karena saya tidak punya uang untuk membayar itu,’’ tuturnya kepada BE. Sementara itu, warga dari Membalong Af kepada BE mengatakan, dirinya belum lama ini juga pernah mengurus akta kelahiran adik kandungnya yang hendak menikah. Setelah jauh-jauh dari Membalong, dia cukup terkejut karena baru tahu jika biaya pengurusan akta kelahiran sebesar Rp 500 ribu. “Saya beberapa waktu lalu, tidak lama lah, mengurus akte adik saya karena mau menikah. Tapi, karena biayanya Rp 500 ribu, maka saya jelas-jelas tidak mampu. Akhirnya saya urungkan niat saya. Dan biaya saya pakai untuk mengurus nikah adik saya yang hanya Rp 300 ribu selsai,’’ ungkap Af yang juga nelayan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, Hotmaria Ida membantah jika dinas menarik biaya pengurusan akte kelahiran sebesar Rp 500 ribu. Disebutkan, bahwa aturan mengenai akte ini sudah dijelaskan dalam Keputusan Bupati Belitung Nomor: 188.45/047/KCP/DKCS/2012. Dalam keputusan itu dinyatakan, masyarakat dikenai biaya pencatatan kelahiran saja, dengan besaran Rp 50 ribu.
Sementara biaya lainnya, lanjut Ida, pemohon yang menanggungnya. Biaya lain-lain itu seperti biaya fotokopi, biaya materai dan sejumlah biaya terkait lainnya. Dari biaya-biaya tersebut jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 200 ribu. Sedang sisanya Rp300 ribu, kata Ida, diserahkan kepada pihak Pengadilan Negeri selaku instansi terkait dalam pengurusan akte kelahiran ini. Dengan demikian, total biaya mencapai Rp500 ribu. “Rincian biayanya memang seperti itu. Dan kalau ada orang yang mengatakan biaya pengurusan pembuatan akta kelahiran mencapai Rp 500 ribu, itu tidak benar,’’ kilahnya.(be)
kaskuser sejati selalu meninggalkan jejak



&






&



0
5.1K
Kutip
102
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan