sopyanfightAvatar border
TS
sopyanfight
apa solusi dan opini agan,Solo Raya didukung Yusril kembali jadi daerah istimewa

Yusril Dorong Surakarta Dapat Status Istimewa lagi
JAKARTA--MICOM: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan mendorong kembali status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang sempat dibekukan oleh pemerintah Soekarno sejak 1946. Pengembalian status tersebut merupakan upaya dari reformulasi dari gagasan tata pemerintahan yang bersinggungan dengan kesultanan/kerajaan/keraton.

"Saya diberikan amanat oleh kesultanan-kesultanan untuk meneruskan perjuangan dalam menyejahterakan bangsa, tapi juga untuk menempatkan posisi yang sebenarnya dari kerajaan dan kesultanan yang ada dalam konteks NKRI," kata Yusril di Jakarta, Minggu (21/10).

Pada 28 Oktober, Yusril mengaku akan memberikan ceramah di depan keluarga Keraton Surakarta dan akan disusul dengan pertemuan yang lebih besar pada 1 Syuro. "Masalah Yogyakarta (sebagai Daerah Istimewa) kan selesai. Surakarta sesuatu yang pernah ada. Bukan mustahil bisa dihidupkan kembali, apalagi melihat perkembangan belakangan ini," kata Yusril.

Ia mengatakan, penguatan daerah melalui pengembalian fungsi-fungsi kerajaan akan membantu Indonesia menemukan formulasi bentuk bernegara tanpa harus mengganggu eksistensi. "Saya berpendapat, problem dalam bernegara ini bukan hanya praktis dalam hukum, ekonomi, dan politik. Kita harus mencari akar budaya kita sendiri, konsep dalam bernegara yang berakar dari budaya kita sendiri. Setelah UUD 1945 diamendemen, banyak yang tidak match dalam budaya masyarakat," kata Yusril.

Ia berpendapat, gagasan untuk mengembalikan status Surakarta tidak akan sama seperti Yogyakarta. "Kalau dihidupkan kembali, posisinya tidak sama dengan DIY. Untuk Surakarta itu yang pas menempatkan Pakubuwono sebagai kepala daerah noneksekutif. Jadi seperti raja-raja di Malaysia. Gubernur tetap dipilih oleh rakyat, tapi ada kepala daerahnya dengan kewenangan di bidang budaya. Saya pikir ini tidak akan mengganggu eksistensi NKRI," kata Yusril.

Keraton Surakarta sendiri sudah memastikan akan melakukan judicial review atas UU 10 Tahun 1950 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November dalam upaya mendapatkan kembali status Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang sempat dibekukan oleh pemerintah Soekarno sejak 1946.

Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KPH Edy Wirabhumi mengatakan, dari telaah hukum yang sudah dilakukan pihak keraton dengan Yusril, ada peluang besar untuk mendapatkan kembali status DIS yang sempat dibekukan, hingga akhirnya Surakarta sementara menjadi karesidenan dan bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Pada saat itu situasi kota Surakarta dinilai dalam keadaan darurat oleh Presiden Soekarno. (OX/OL-04)
Sumber:http://m.mediaindonesia.com
Keraton Surakarta Gugat UU Provinsi Jateng

PIHAK Keraton Surakarta memastikan akan mengajukan judicial review (uji materi) atas UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu akan dilayangkan pada November mendatang, dalam upaya untuk mendapatkan kembali status Provinsi Dae­rah Istimewa Surakarta (DIS) yang dibekukan pemerintahan Soekarno pada 1946.
“Saat ini kita sedang melakukan kajian hukum secara saksama atas berbagai peraturan perundangan dengan Prof Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum kami,” ungkap Ketua Lembaga Hukum Keraton Surakarta, KPH Edy Wirabhumi, kepada Media Indonesia di Surakarta, kemarin.
Menurutnya, dari telaahan hukum yang sudah dilakukan pihak keraton dengan Yusril, ada peluang untuk mendapatkan kembali status yang dibekukan itu. Karena pembekuan tersebut, Surakarta menjadi keresidenan dan bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Hal itu dilakukan Bung Karno ketika situasi Kota Surakarta dinilai dalam keadaan darurat pada 1946.
Suami Koes Moertijah itu menegaskan dari runutan sejarah, jaminan UU No 1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, dan kajian UUD 1945 terutama Pasal 18--meskipun sudah diamendemen pada 1999 dan 2.000--serta aturan lain yang mendukung, pihak keraton optimistis bisa mengembalikan eksistensi Daerah Istimewa Surakarta.
“Ini bukan semangat untuk pemekaran atau mengejar takhta dan jabatan. Kalau ­upaya pemekaran, mungkin malah kita akan gagal seperti yang banyak terjadi di sejumlah daerah. Namun, semua ini demi menjaga NKRI agar tidak semakin keropos. Kami yakin akan berhasil memperjuangkannya di MK,” ujar Wirabhumi.
Lebih lanjut disebutkan, sebelum menuju judicial review atas UU 10 Tahun 1950, keraton sudah membentuk Badan Persiapan Pengembalian Status DIS yang telah melakukan berbagai kegiatan. Beberapa di antaranya ialah diskusi dengan berbagai eksponen dan elemen masyarakat, deklarasi DIS pada 2010 di Prambanan, Klaten, serta pembentukan koordinasi Pakasa (Paguyuban Kawula Keraton Surakarta) di enam kabupaten dan satu kota di eks Keresidenan Surakarta dan Ngawi.
Selain itu, mereka memberikan masukan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), bersuara di forum internasional, dan berjuang lewat DPR.
sumber:
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id



\
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan