Kaskus

News

0poCokAvatar border
TS
0poCok
Istri Wali Kota Divonis 5 Tahun Bui
Kasus Proyek JLS, Istri Wali Kota Salatiga Divonis 5 Tahun Bui



Semarang Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara oleh majelis hakim, karena terbukti bersalah dalam kasus proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) Salatiga. Mendengar putusan tersebut, Titik langsung menangis dan beberapa kali terlihat mengusap air matanya.

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dolman Sinaga mengatakan selain hukuman lima tahun penjara, Titik juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,551 miliar dan apabila tidak diganti, maka harta bendanya akan disita.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan empat bulan. Serta tambahan uang pengganti Rp 2.551.805.755 dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memliki kekuatan hukum tetap tidak diganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh kejaksaan untuk dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti penjara dua tahun," kata Dolman saat membacakan amar putusan di pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Rabu (24/10/2012).

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Titik langsung mengajukan banding kepada majelis hakim. Salah satu kuasa hukumnya, Deddy Suwardi mengatakan, dalam pengambilan keputusan, hakim tidak mempertimbangkan kesaksian dari saksi ahli yang sudah dihadirkan.

"Hal-hal yang sangat merugikan saudara Titik adalah ternyata dalam pertimbangan hakim, saksi ahli tidak dijadikan pertimbangan. Bukti-bukti juga tidak dijadikan pertimbangan. Ini perlu ada upaya hukum," kata Deddy.

"Kami harap Titik Kirnaningsih seharusnya bebas," imbuhnya.

Bukti-bukti yang dimaksud adalah yang menyebabkan John Manopo atau Wali Kota Salatiga saat itu memilih PT Kuntjup dengan direktur Titik Kirnaningsih untuk dimenangkan dalam proses lelang.

"John Manopo mengungkapkan selaku wali kota menunjuk PT Kuntjup di pelelangan karena dalam proses lelang terdapat kecurangan adanya dokumen palsu dari PT Bali Pasific," terang Deddy.

Usai persidangan, Titik yang masih menitikan airmata segera berlari menuju mobil Toyota Land Cruiser silver bernopol B 1199 S dan pergi meninggalkan gedung Tipikor Semarang.

Sebelumnya Titik dituntun dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga terlibat kasus korupsi proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 12,228 miliar.

Titik dalam tuntutan JPU disebutkan telah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[url]http://news.detik..com/read/2012/10/24/184255/2072148/10/kasus-proyek-jls-istri-wali-kota-salatiga-divonis-5-tahun-bui?9911012[/url]

comen :

istri yang tau di untung.
0
973
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan