julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Sama2 Alumni STAN yg Korup: Gayus Cuma Kena 6 thn, Dhana Malah Dituntut 12 thn. Why?


Dhana Widyatmika Dituntut 12 Tahun Penjara
Senin, 22 Oktober 2012 23:38 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa perkara suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika bersalah. Merujuk dakwaan pertama primer Pasal 12 b ayat 1 dan 2 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua pertama subsider Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU No 8 tentang pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan di dalam tahanan, menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar dan subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum Kuntadi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Menurut Kuntadi, Dhana diberatkan karena sebagai PNS pajak tidak mendukung pemerintah meningkatkan pendapatan negara, tidak mendukung usaha gencar pemerintah untuk meningkatkan penghasilan negara, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, dan diringankan karena masih muda. Dalam analisa yuridis, Dhana menerima gratifikasi senilai Rp 3.4 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono yang juga patner bisnisnya dalam usaha patungan showroom mobil bekas PT Mitra Modern Mobilindo di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Uang yang ditransfer ke rekening Dhana, ini terkait pengurusan pajak kurang bayar PT MV senilai Rp 128.6 miliar yang ditangani Herly. Setelah uang diterima, Herly minta Dhana mentransfer Rp 1 miliar ke Noviandini sebagai uang beli rumah. Sisa uang Rp 2.4 miliar dipakai Dhana pribadi. Dhana juga menerima gratifikasi berupa Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 750 juta dari Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Raja Muchsin. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui MTC untuk Dhana.

Dhana juga, kata jaksa, terbukti merugikan keuangan negara atas kompensasi yang dibayarkan negara kepada PT Kornet Trans Urtama sebesar Rp 1.2 miliar. Selaku Ketua Tim Pemeriksa PT KTU, Dhana dan rekannya salah menghitung pajak PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21 yang mengacu data eksternal yang tidak valid.

Sementara bukti salah dalam pencucian uang, jaksa mendasarkan pada fakta tak mampunya Dhana menunjukkan harta yang dimilikinya di rekening dengan total nilai Rp 11.4 miliar dan 302 dollar AS, logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box di Bank Mandiri, dengan memakai data palsu. "Terdakwa tak dapat memisahkan mana hak terdakwa dan hak adik terdakwa berupa tanah dan warisa. Terdakwa hanya menyampaikan menurut keterangan terdakwa saja bahwa harta itu adalah harta warisan orangtua. Karena tanah dan warisan yang disita dalam kasus ini atas nama terdakwa," terang jaksa.

Atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Dhana, isterinya Dian Anggraini yang duduk di bangku pengunjung sidang menangis. Saudaranya yang duduk di samping lantas menenangkan Dian yang tak pernah absen mengikuti persidangan Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dhana mengaku tidak menerima atas tuntutan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara pribadi. "Saya sendiri akan mengajukan pembelaan, dan penasihat hukum juga akan mengajukan pembelaan terpisah," ungkap Dhana di akhir sidang.
http://www.tribunnews.com/2012/10/22...-tahun-penjara



Dhana Widyatmika: Tuntutan Jaksa Sewenang-wenang
Selasa, 23 Oktober 2012 02:47 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap dan pencucian uang Dhana Widyatmika mengaku syok setelah penuntut umum mejatuhkan tuntutan padanya 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. "Tuntutan jaksa ini sewenang-wenang. Kalau begini, dari awal tidak usah ada persidangan," kata Dhana usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (22/10/2012).

Menurut Dhana, tuntutan jaksa yang disusun berdasarkan dakwaan, jauh dari fakta yang sebenarnya. "Kita tunggu nanti, mudah-mudahan vonisnya akan membuat terang perkara," ujarnya tanpa mau memberi komentar lagi. Penasihat hukum Dhana, Daniel Alfredo mengungkapkan hal yang sama, bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum, sepertidakwaan pertama terkait PT Mutiara Virgo.

"Pada faktanya sendiri seluruh saksi dari PT Mutiara Virgo menyatakan bahwa Dhana tidak pernah terlibat menjadi pemeriksa," terang Daniel yang berada mendampingi Dhana usai persidangan.

Dia heran dengan analisis fakta yang diajukan penuntut, dengan menyebut kliennya memiliki motif memperkaya diri dalam pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo tahun 2003-2004. Padahal Dhana tak terlibat sama sekali. Jaksa menilai Dhana bersalah merujuk dakwaan pertama primer Pasal 12 b ayat 1 dan 2 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua pertama subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 3 UU No 8 tentang pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam analisa yuridisnya, jaksa menyebut Dhana telah menerima gratifikasi senilai Rp 3.4 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono, patner bisnisnya dalam usaha showroom mobil PT Mitra Modern Mobilindo. Uang yang ditransfer ke rekening Dhana, didapat Herly dari pengurusan pajak kurang bayar PT MV senilai Rp 128.6 miliar. Lalu Herly meminta Dhana mentransfer Rp 1.4 miliar ke Neni Noviandini untuk beli rumah. Sisanya uang dipakai Dhana.

Dhana juga menerima gratifikasi berupa Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 750 juta dari Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam Erwinta Marius dan Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam Raja Muchsin. Ia juga terbukti merugikan negara yang harus membayar kompensasi kepada PT Kornet Trans Urtama senilai Rp 1.2 miliar. Selaku Ketua Tim Pemeriksa PT KTU, Dhana dan rekannya salah menghitung PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21 karena mengacu data eksternal tak valid. Sementara untuk pencucian uang, jaksa mendasarkan fakta bahwa Dhana tak mampu menunjukkan harta di rekening dengan total Rp 11.4 miliar dan 302 ribu dollar AS, logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box di Bank Mandiri.
http://www.tribunnews.com/2012/10/23...ewenang-wenang

Quote:


-----------------------------

Makanya, untuk semua alumni STAN yang sedang diadili di Tipikor, tanya tuh pada senior anda, Gayus Tambunan, bijimana caranya dia bisa di vonis ringan dan bahkan selalu dapat remisi 2-3 kali setahunnya, plus boleh 'keluar-masuk' penjara untuk menemui sang isteri di rumahnya, sampai bisa menghamili bininya segala meski dia dalam sel penjara. Salah satu penyebab mengapa Gayus Tambunan agak diringankan tuntutannya dan vonisnya, karena dia bersedia menjadi 'whistleblower'atau pengungkap praktek kebusukan di instansi pajak selama ini. Makanya untuk Dhana cs, bekerja-samalah kalian semua dengan aparat penegak hukum, bongkarlah semua trik-trikkorupsi pajak yang dilakukan oleh teman-teman anda dan atasan anda yang nakal itu, dan ungkap pula dimana letak celah kelemahan sistem peraturan perpajakan selama ini sehingga gampang ditembus dan di manipulasi. Buat apa anda diam membisu melindungi sistem yang busuk itu, dan melindungi boss kalian yang sudah menjadikan kalian tumbalnya? ... emoticon-Big Grin
0
1.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan