- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buang Sampah Sembarangan di Medan, Denda Rp 5 Juta
TS
ibnutiangfei
Buang Sampah Sembarangan di Medan, Denda Rp 5 Juta
Quote:
Warga Kota Medan yang terbukti oleh aparat membuang sampah sembarangan akan mendapat sanksi kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Peraturan ini akhirnya berlaku setelah DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan yang menggantikan Perda No 8 Tahun 2002.
Ketua Panitia Khusus DPRD Medan terhadap Ranperda Retribusi Pelayanan Kebersihan Selain menambah tentang sanksi di atas, Perda ini juga menaikkan besaran tarif retribusi.
Parlaungan Simangunsong usai rapat paripurna pengesahan mengatakan, peraturan tentang sanksi harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai sehingga peraturan efektif.
“Pemko Medan harus menyosialisasikan peraturan ini. Jangan sampai banyak yang melanggar karena sosialisasi kurang,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Pasal 19 ayat 1 Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan antara lain mengatur tentang sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi. Sedangkan ayat 2 mengatur tentang sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15.
Disebutkan dalam pasal-pasal tersebut bahwa setiap pribadi dan badan wajib antara lain menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan, tidak menempatkan bahan material bangunan pada jalan atau trotoar.
Larangan lainnya adalah membuang sampah di saluran air, membuang sampah di jalan dan daerah aliran sungai, serta membakar sampah sembarangan.
Seluruh fraksi menerima hasil kerja Pansus namun memberikan kritik atas kinerja Dinas Kebersihan karena dinilai tidak memiliki armada dan petugas pengangkut sampah yang memadai. Selain itu, mayoritas fraksi juga mengusulkan agar bank sampah diperbanyak di Kota Medan sehingga pengelolaan sampah dapat melibatkan masyarakat.
SUMBER
Peraturan ini akhirnya berlaku setelah DPRD Kota Medan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan yang menggantikan Perda No 8 Tahun 2002.
Ketua Panitia Khusus DPRD Medan terhadap Ranperda Retribusi Pelayanan Kebersihan Selain menambah tentang sanksi di atas, Perda ini juga menaikkan besaran tarif retribusi.
Parlaungan Simangunsong usai rapat paripurna pengesahan mengatakan, peraturan tentang sanksi harus diikuti dengan sosialisasi yang memadai sehingga peraturan efektif.
“Pemko Medan harus menyosialisasikan peraturan ini. Jangan sampai banyak yang melanggar karena sosialisasi kurang,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Pasal 19 ayat 1 Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan antara lain mengatur tentang sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan pembayaran retribusi. Sedangkan ayat 2 mengatur tentang sanksi atas pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15.
Disebutkan dalam pasal-pasal tersebut bahwa setiap pribadi dan badan wajib antara lain menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan, tidak menempatkan bahan material bangunan pada jalan atau trotoar.
Larangan lainnya adalah membuang sampah di saluran air, membuang sampah di jalan dan daerah aliran sungai, serta membakar sampah sembarangan.
Seluruh fraksi menerima hasil kerja Pansus namun memberikan kritik atas kinerja Dinas Kebersihan karena dinilai tidak memiliki armada dan petugas pengangkut sampah yang memadai. Selain itu, mayoritas fraksi juga mengusulkan agar bank sampah diperbanyak di Kota Medan sehingga pengelolaan sampah dapat melibatkan masyarakat.
SUMBER
Quote:
ane dukung gan...demi terciptanya kebersihan kota dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan....
0
2.5K
Kutip
40
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan