- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
GRASI Presiden akan di Interplasi DPR, gara2 Bebaskan Bandar Narkoba dari Vonis Mati


TS
s4nit0re
GRASI Presiden akan di Interplasi DPR, gara2 Bebaskan Bandar Narkoba dari Vonis Mati



Istana Tersandera Bandar Narkoba?
Jumat, 19 Oktober 2012 | 17:25 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pemberian grasi Presiden SBY kepada terpidana kasus narkoba terus menuai polemik. Penjelasan pemerintah, tak menghentikan kegelisahan publik atas grasi tersebut. Tuntutan agar DPR mengajukan hak interpelasi terus menguat. Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba menyampaikan kegelisahan tersebut ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2012).
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan kehadiran kaukus ke DPR untuk menyampaikan aspirasi terkait kegelisahan publik terkait kebijakan grasi. "Kita mengharapkan ada penjelasan presiden terkait pemberian grasi. Penjelasan dari menterinya justru mengaburkan masalah," kata Niam saat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Lebih lanjut Niam mengatakan pihaknya berharap ada dorongan dari DPR agar Presiden memberikan penjelasan. "Kita minta DPR menggunakan hak konstitusional mengenai pemberian grasi, karena narkoba extraordinary crime, agar tidak ada spekulasi publik presiden tersandera bandar," kata Niam.
Dia mempertanyakan untuk kepentingan siapa grasi presiden dan PK MA? Menurut dia, grasi kesannya tertutup, baru menjadi isu publik setelah MA membuka. Ikhsan Abdullah, pengacara yang juga tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba mengatakan kebijakan grasi presiden kepada terpidana narkoba memberi angin segar kepada gembong narkoba dan menciderai konitmen internasional perang terhadap narkoba. "Oleh karenanya, kami meminta agar presiden SBY memberikan klarifikasi kepada publik terkait pemberian grasi tersebut," pinta Ikhsan.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menanggapi permintaan dari Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba. Menurut dia, bisa saja DPR menggunakan hak konstitusional yang melekat seperti interpelasi. "Tapi langkah awal, kita panggil Menkumham dan Wamenkumham untuk menjelaskan soal grasi tersebut," kata Priyo. Beberapa fraksi di parlemen memang telah menyatakan mengajukan hak interpelasi terkait kebijakan grasi presiden kepada terpidana narkoba. Penjelasan pemerintah terkait grasi ini dinilai tak menjawab pertanyaan publik. Seperti diketahui, sepanjang dua tahun terakhir ini, Presiden SBY memberikan grasi kepada empat terpidana kasus narkoba. Yakni, Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann.
Presiden SBY telah memberikan grasi kepada Ola melalui Keppres Nomor 7/G/2012 ditandatangani pada 25 Januari 2012. Sementara grasi Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011. Grasi kepada warga negara Australia Schapelle Leigh Corby dikuatkan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012. Terpidana kasus narkoba lain asal Jerman yang mendapat grasi yakni Peter Achim Franz Grobmann (53) tertuang dalam Keppres bernomor 23/G Tahun 2012
http://nasional.inilah.com/read/deta...bandar-narkoba
Pimpinan DPR Restui Interpelasi Grasi Narkoba
Jumat, 19 Oktober 2012 | 16:49 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merestui fraksi-fraksi mengajukan hak interpelasi (bertanya) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kebijakan memberikan grasi terhadap gembong narkoba. "Hak itu melekat pada anggota dewan. Saya mempersilahkan pada anggota DPR untuk meminta penjelasan," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/10/2012). Priyo sepakat kejahatan narkoba adalah kejahatan extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Bahkan, pemerintah tidak boleh membiarkan kejahatan narkoba ini berkembang. "Itu harus dipangkas sampai akar-akarnya," tandas politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk menyampaikan surat terbuka kepada Presiden SBY. "Kami sampaikan kepada bapak wakil ketua DPR, surat terbuka kepada presiden untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait dengan alasan rasional pemberian grasi itu," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Ni'am Sholeh. Kaukus juga mendesak agar diberlakukannya moratorium grasi terhadap kejahatan narkoba. "Meskipun grasi itu kewenangan presiden tetapi di dalam menjalankan kewenangan tidak boleh sewenang-wenang," tutur Asrorun.
Seperti diketahui, Presiden SBY memberikan grasi kepada gembong narkoba jaringan internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Selain itu, presiden juga memberikan grasi kepada gembong narkoba Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi dikeluarkan melalui Keppres Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012. Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni melalui Keppres Nomor 35/G/20122 yang ditandatangani 26 September 2011.
Dalam dua tahun terakhir Presiden SBY memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba. Yakni, kepada Merika Pranola alias Ola alias Tania, Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid, Schapelle Leigh Corby, dan Peter Achim Franz Grobmann. Grasi kepada warga negara Australia Schapelle Leigh Corby diberikan melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 yang diterbitkan 15 Mei 2012. Grasi juga diberikan kepada terpidana kasus narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann (53). Keputusan grasi yang diajukan terpidana kasus pemilikan ganja asal Jerman, Peter tertuang dalam Keppres Nomor 23/G Tahun 2012
http://nasional.inilah.com/read/deta...-grasi-narkoba
--------------
Sudahlah, kalau grasi itu memang bikin banyak pihak merasa terusik rasa keadilannya, kenapa itu GRASI tidak dicabut atau dibatalkan saja?
0
1K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan