Kaskus

News

moeshitmoeAvatar border
TS
moeshitmoe
Hampir 10 hari KPK-Polri abaikan perintah SBY, ada apa?
Lebih dari satu minggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pidato membahas solusi perseteruan antara KPK dan Polri. Namun hingga saat ini pelimpahan kasus simulator SIM Polri belum juga dilimpahkan ke KPK. Ada apa?

Mabes Polri mengutarakan, meski koordinasi antara KPK dan Polri terus berlangsung, namun ada kendala teknis yang masih belum disepakati antara kedua belah pihak.

"Apa masalahnya saya belum bisa lebih lanjut. Kemungkinan ada masalah teknis belum ada pemahaman yang sama butuh beberapa hari lagi," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Kamis (18/10) kemarin.

Boy mengakui saat ini fokus pada penahanan tersangka yang sedang dibahas oleh KPK dan Polri. Hal ini diperkuat karena masa penahanan ketiga tersangka akan berakhir kurang lebih 10 hari ke depan.

"Saya melihat dugaannya masalah penahanan, kalau berkas mungkin bisa, tapi kalau bagaimana dengan status para tersangka yang sudah ditahan, dan hari penahanannya sedang berjalan terus. Ibaratnya sudah mendekati pada akhir ya," imbuh Boy.

Meskipun berlangsung alot, namun Polri mengaku siap menyerahkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan KPK. Termasuk jika KPK membutuhkan berkas dua tersangka milik Polri, TR dan LG.

"Jangankan cuma dua, semuanya juga bisa. Kalau mau dua ini tetap dinyatakan hal yang harus diperiksa tentunya pada prinsipnya penyidik kita siap," ujar Boy.

Menanggapi belum juga diserahkannya kasus simulator SIM Polri ke KPK, juru bicara KPK Johan Budi menyatakan baru ada pertemuan tim kecil antara dua lembaga tersebut.

Johan menjelaskan, pertemuan tim kecil dari KPK tidak hanya membahas persoalan pelimpahan berkas, tetapi juga membicarakan soal status tersangka dua tersangka, Brigjen Pol Didik Purnomo dan Sukotjo Bambang. "Kedua juga, mengenai masa penahanan itu. Terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditahan pihak Polri. Bagaimana mekanisme detailnya ini yang akan dibicarakan lagi," ujar dia.

Johan membantah, molornya pelimpahan kasus simulator SIM ini karena KPK belum siap. Dia menegaskan, lamanya pelimpahan kasus ini karena KPK ingin kasus ini jelas sehingga mudah menangani kasus ini.

"Nanti hasil pertemuan itu akan meng-clear-kan proses kasus simulator SIM. Kami belum menerima berkas itu. Bukan berarti KPK belum siap tapi kami ingin lebih jelas dalam menangani perkara jadi clear. Tidak ada lagi SP3 atau hal-hal yang selama ini menjadi prosedur dalam kasus menangani tipikor," ujar Johan.

Desakan agar kasus simulator SIM Polri ini segera diserahkan ke KPK terus berlangsung. Kemarin, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT ) UGM, Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan di Gedung DPR, meminta agar Polri segera menyerahkan kasus ini ke KPK.

"Sebenarnya instruksi SBY sudah jelas. Ini kan menyelesaikan problem, bisa saja ada upaya untuk mencari agar tidak selesai," kata Zainal Arifin Mochtar.

Menurutnya, dalam UU KPK pasal 50 ayat 3 dapat menjadi rujukan bahwa kasus itu dapat ditangani KPK secara penuh. "Tinggal aturan teknis jika ingin menyelesaikan. Siapa yang tidak ingin keluar dan untuk menyelesaikan bisa dilihat sendiri," tegas Zainal.

"Ada pasal 50 UU KPK yang digunakan, secara aturan ada, tinggal aturan teknisnya. Yang saya khawatirkan cara pandang Polri dengan melihat dari perspektif KUHAP," paparnya.

[war]

http://www.merdeka.com/peristiwa/ham...y-ada-apa.html

ada apa ????
0
1.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan