- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Wujud Robin Hood terekam didalam kisah nyata Michael Foster dan Susan Cooper


TS
threeinwan
Wujud Robin Hood terekam didalam kisah nyata Michael Foster dan Susan Cooper

Michael Foster dan Susan Cooper bisa jadi wujud Robin Hood dalam kisah nyata. Mereka memiliki kebun ganja dan memberikan hasil penjualan barang haram itu untuk warga miskin di Afrika.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (18/10), pasangan ini telah menghasilkan uang Rp 6,1 miliar dengan menumbuhkan ratusan tanaman ganja secara ilegal. Mereka sudah melakukan hal ini selama enam tahun di rumah pertanian milik mereka di kota Long Sutton, Wilayah Lincolnshire, Inggris.
Namun, bukannya dipergunakan untuk kepentingan sendiri, mereka justru menyumbangkan sebagian besar uang hasil penjualan ganja itu untuk membantu warga di Kenya. Uang itu untuk biaya pengobatan, perlengkapan komputer bagi rumah sakit, dan menyekolahkan anak-anak miskin.
Meskipun hakim persidangan terkesima dengan apa dilakukan pasangan dari Wilayah Lincolnshire, bagian timur Inggris, ini mereka tetap dipenjara selama tiga tahun di Penjara Lincoln Crown.
Jaksa penuntut, Jon Dee, mengatakan di depan pengadilan kehidupan dilakukan keduanya memang tidak seperti tipe pengedar ganja lainnya. Terutama sudah berumur lebih dari 60 tahun dan terlihat baik. "Selama enam tahun mereka memproduksi ganja dalam jumlah tertentu. Ini profesional dan untuk mengambil keuntungan," ujarnya.
Pengacara Foster, Gareth Wheetman, mengatakan fakta kenapa mereka acap kali pergi ke Kenya sebab kebanyakan uang mereka digunakan untuk kegiatan amal dan tujuan baik. Sedangakan pengacara Cooper, Chris Milligan, menambahkan kliennya merupakan orang baik yang telah melakukan hal buruk.
Pengadilan mendapat laporan keduanya secara berkala mengunjungi desa dekat areal wisata pantai di Kota Mombasa, Kenya. Pasangan itu mengatakan kepada polisi kebanyakan uang mereka dapatkan secara ilegal telah digunakan untuk membantu penduduk lokal
Hakim pengadilan, Sean Morris, memutuskan keduanya bersalah sebab menumbuhkan ganja dalam jumlah besar. "Banyak uang masuk ke rekening kalian. Saya yakin kalian melakukan hal baik di Kenya dengan hasil penjualan ganja, tapi apakah itu karena hati nurani kaliann saya hanya bisa berspekulasi," katanya.
Delapan tahun lalu keduanya menggunakan dua bangunan di pertanian milik mereka menjadi pabrik ganja. Di tempat itu mereka menumbuhkan ratusan tanaman ganja dan menjual berkilo-kilo tanaman penenang itu kepada pengedar setempat. Kedua pasangan ini sebetulnya ketahuan menanam ganja oleh kepolisian secara tidak sengaja. Saat itu petugas kepolisian sedang mengejar maling di sekitar rumah mereka dan mencium aroma ganja. Setelah diperiksa polisi menemukan 159 tanaman ganja dan diperkirakan bernilai Rp 309 juta.
Kedua bangunan itu dijadikan tempat untuk menumbuhkan ganja dan ruang pengeringan. Foster dan Cooper kemudian ditahan dan dimintai keterangan setelah penggrebekan dua tahun lalu itu. Pasangan itu dikenakan empat tuntutan termasuk memproduksi ganja dan memiliki uang hasil kejahatan.
sumber
dunia kejahatan saja bisa terbagi dua tipe, mafia atau robin hood

0
1.4K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan